Kilas Balik Kasus Korupsi Lukas Enembe Sejak Ditetapkan Tersangka, Bertemu Firli Bahuri, Disidang
Reporter
Ryzal Catur Ananda
Editor
S. Dian Andryanto
Kamis, 15 Juni 2023 10:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari Senin, 12 Juni 2023. Lukas tidak hadir secara langsung di tempat sidang, tetapi mengikuti sidang secara daring atau online.
Lukas Enembe menghadiri sidang melalui layar televisi yang tersedia di ruang Sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Secara fisik, Lukas berada di Gedung KPK yang terletak di Jakarta Selatan. Dalam penampilannya, Lukas mengenakan baju polo berwarna-warni, dengan jenggot putih yang menjuntai panjang menutupi dagunya. Dirangkum dari Koran Tempo, berikut adalah fakta-fakta kronologis kasus korupsi Lukas Enembe.
Ditetapkan sebagai tersangka dan Demonstrasi Save Lukas Enembe
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi sebesar 1 miliar rupiah pada 5 September 2022. Akibat penetapan tersangka ini, para pendukung Lukas Enembe berdemonstrasi di Papua. Demonstrasi ini tak lepas dari adanya tudingan bahwa Lukas Enembe dijadikan tersangka karena motif politis semata.
Mahfud MD, Menkopolhukam, pun mereaksi tudingan tersebut. “Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan partai politik atau pejabat tertentu, melainkan berdasarkan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud MD dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta pada 19 September 2022.
Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa masih ada kasus lain yang diduga terkait dengan Lukas Enembe. Misalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengungkapkan dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar rupiah dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK.
“Saat ini saja, total dana dari blokir rekening atas nama Lukas Enembe sebesar 71 miliar rupiah. Jadi, bukan 1 miliar saja,” ujar Mahfud MD.
Pada saat itu, Lukas Enembe juga diduga terkait dengan kasus lain yang masih diteliti lebih dalam. Pengusutan kasus Lukas Enembe sendiri telah berjalan sejak tahun 2017.
Pertemuan dengan ketua KPK dan rumitnya penyelidikan
Ketua KPK, Firli Bahuri, sempat menemui Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura pada Kamis, 3 November 2022. Firli Bahuri datang bersama tim dokter dan tim penyidik KPK. Sebelum tim penyidik KPK memulai pemeriksaan, Firli Bahuri mengobrol berdua dengan Lukas Enembe terlebih dahulu. Obrolan tersebut berlangsung lebih kurang 15 menit.
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, menduga kuat bahwa Firli Bahuri melanggar Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) karena bertemu dengan Lukas Enembe.
"Sesuai dengan Pasal 36 UU KPK, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa,” kata Boyamin Saiman.
Sedangkan, sejak Luka Enembe ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, penyidik KPK belum pernah memeriksa sebelum kedatangan ini. Alasannya, karena Lukas Enembe tak mau memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Penangkapan dan dugaan kabur keluar negeri
Akhirnya, pada 10 Januari 2023, KPK menangkap Lukas Enembe di salah satu restoran di Kota Jayapura, Papua. Lukas Enembe ditangkap sekitar siang pukul 12.30 WIT ketika sedang menyantap makanan.
Firli Bahuri mengatakan tim lembaganya menerima informasi bahwa Lukas Enembe akan berangkat ke Mamit Tolikara pada Selasa, 10 Januari 2023, melalui Bandar Udara Sentani, Papua. Tim KPK menduga rencana keberangkatan Lukas Enembe ke Tolikara itu sebagai cara Lukas Enembe kabur dari Indonesia.
“Tanpa menunggu lama, tim penyidik KPK bergerak menangkap Lukas,” kata Firli Bahuri dalam keterangannya pada 10 Januari 2023.
Pilihan Editor: Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline