Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

Senin, 12 Juni 2023 16:01 WIB

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Magelang - Polresta Kabupaten Magelang membongkar sindikat penyaluran Tenaga Kerja Indonesia atau TKI ilegal ke Malaysia.

"Dari kasus ini ditangkap 3 tersangka, yakni Slamet Prihatin (50 tahun) warga Nambangan, Siti Fatonah (51) warga Tempuran dan Wasiti (66) warga Mertoyudan," kata Kapolresta Kabupaten Magelang, Kombes Ruruh Wicaksono dalam gelar perkara, Senin 12 Juni 2023.

Ruruh menuturkan, berdasarkan kronologi, awalnya calon TKI direkrut 3 tersangka tersebut melalui agensi milik Mr Chong dan Mr Jevry yang diketahui adalah warga Tionghoa berkebangsaan Malaysia. "Tersangka menjanjikan biaya daftar gratis dan mendapatkan uang," ujar Ruruh.

Setelah berhasil menjebak para korbannya, tersangka kemudian menguruskan paspor kepada calon tenaga kerja melalui kantor Imigrasi Wonosobo.

"Setelah pasport jadi para calon tenaga kerja di antar oleh sponsor untuk tempatkan di penampungan yaitu di rumah tersangka Dusun Brontokan RT 001 RW 006 Dusun Danurejo Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang untuk melakukan medical check up," kata Ruruh.

Advertising
Advertising

Setelah itu, Ruruh melanjutkan, para calon tenaga kerja diminta untuk tinggal sementara waktu di penampungan dan menunggu jadwal keberangkatan dari calon majikan mereka di Malaysia.

"Dalam pemberangkatan tenaga kerja, tersangka mendapat fee dari agensi yang tidak berizin tersebut sebesar 7000RM per orang atau jika di rupiahkan saat ini sebesar Rp 22.400.000," ujar Ruruh.

Dia mengatakan, fee yang didapat kemudian dipotong untuk biaya pembuatan pasport, biaya medical check up. "Secara bersih tersangka mendapatkan keuntungan Rp 3.000.000 hingga Rp. 4.000.000 per orang," paparnya.

Selain itu, Ruruh menjelaskan, sesampainya di Malaysia, para pekerja harus memenuhi aturan dari pihak agen penerima.

Adapun peraturan yang dimaksud, yaitu pekerja tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM, dikarenakan sudah diberikan uang saku dan uang medical check up, tiket pesawat, pembuatan paspor serta dilarang menggunakan handphone atau alat telekomunikasi apapun.

"Apabila ada pekerja yang tidak jadi atau membatalkan untuk bekerja atau kembali sebelum kontrak
habis selama jadi tenaga migran, maka oleh tersangka akan dimintai uang ganti rugi biaya paspor, biaya transport, dan uang saku," bebernya.

Sementara itu, seorang tersangka, Slamet Prihatin mengakui telah menempatkan para pekerja migran Indonesia tersebut ke Malaysia melalui wilayah Batam dan kemudian dijemput oleh agen di pelabuhan setulang laut Malaysia.

"Saya bekerja menyalurkan TKI secara perseorangan dan bukan merupakan Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki izin dari pemerintah," kata dia.

Ruruh mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjut terkait jumlah total TKI yang sudah diberangkatkan ke Malaysia maupun yang masih berada di penampungan. "Saat ini kami sudah mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Pilihan Editor: Pengumuman Kelulusan Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Ditunda, Apa Artinya?

Berita terkait

Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 22 Tersangka TPPO, Cegah Pengiriman 171 Pekerja Migran Ilegal ke 12 Negara

10 jam lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 22 Tersangka TPPO, Cegah Pengiriman 171 Pekerja Migran Ilegal ke 12 Negara

Sejak Januari sampai dengan Oktober 2024, Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap 22 tersangka yang diduga terlibat aktivitas TPPO.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Pengiriman Dua Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

2 hari lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Dua Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Tersangka diperkirakan sudah memberangkatkan sekitar 100 pekerja migran ilegal ke Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia.

Baca Selengkapnya

Abdul Kadir Karding Keluhkan Anggaran Perlindungan Pekerja Migran yang Terlalu Kecil

5 hari lalu

Abdul Kadir Karding Keluhkan Anggaran Perlindungan Pekerja Migran yang Terlalu Kecil

Abdul Kadir Karding mengatakan akan mengajukan tambahan anggaran untuk perlindungan pekerja migran pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Selengkapnya

WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

5 hari lalu

WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

MN ditemukan meninggal dunia pada 28 Oktober 2024 di daerah Waterfall Bay, Pulau Hong Kong.

Baca Selengkapnya

SBMI Desak Pemerintah Selamatkan Pekerja Migran Korban Perdagangan Orang di Myanmar

7 hari lalu

SBMI Desak Pemerintah Selamatkan Pekerja Migran Korban Perdagangan Orang di Myanmar

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendesak pemerintah menyelamatkan pekerja migran Indonesia korban perdagangan orang di Myanmar.

Baca Selengkapnya

KBRI Budapest Luncurkan Buku Panduan untuk Cegah Pekerja Migran Indonesia di Hongaria dari Eksploitasi

8 hari lalu

KBRI Budapest Luncurkan Buku Panduan untuk Cegah Pekerja Migran Indonesia di Hongaria dari Eksploitasi

Buku panduan ini menyediakan sumber daya komprehensif bagi para pekerja migran Indonesia yang bekerja di Hongaria bagian dari perlindungan WNI.

Baca Selengkapnya

Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

11 hari lalu

Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rendra Setiawan, mengatakan bahwa kemnaker tidak lagi mengurusi persoalan pekerja migran.

Baca Selengkapnya

Syarat Jadi Pekerja Migran Indonesia, Jangan Sampai Jadi PMI Ilegal

14 hari lalu

Syarat Jadi Pekerja Migran Indonesia, Jangan Sampai Jadi PMI Ilegal

Pekerja migran Indonesia mengacu pada tenaga kerja yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri. Cek syaratnya.

Baca Selengkapnya

Aneka Keuntungan Bekerja di Luar Negeri, Tak Cuma Kembangkan Karir

18 hari lalu

Aneka Keuntungan Bekerja di Luar Negeri, Tak Cuma Kembangkan Karir

Bekerja di luar negeri tidak hanya mempunyai penghasilan mata uang asing dan untuk mengembangkan karir. Berikut keuntungan bekerja di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Ingin Bekerja di Luar Negeri? Berikut Syarat dan yang Perlu Disiapkan

18 hari lalu

Ingin Bekerja di Luar Negeri? Berikut Syarat dan yang Perlu Disiapkan

Buat yang ingin bekerja di luar negeri perlu mengetahui beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat mendaftar bekerja di luar negeri.

Baca Selengkapnya