Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

Senin, 12 Juni 2023 16:01 WIB

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Magelang - Polresta Kabupaten Magelang membongkar sindikat penyaluran Tenaga Kerja Indonesia atau TKI ilegal ke Malaysia.

"Dari kasus ini ditangkap 3 tersangka, yakni Slamet Prihatin (50 tahun) warga Nambangan, Siti Fatonah (51) warga Tempuran dan Wasiti (66) warga Mertoyudan," kata Kapolresta Kabupaten Magelang, Kombes Ruruh Wicaksono dalam gelar perkara, Senin 12 Juni 2023.

Ruruh menuturkan, berdasarkan kronologi, awalnya calon TKI direkrut 3 tersangka tersebut melalui agensi milik Mr Chong dan Mr Jevry yang diketahui adalah warga Tionghoa berkebangsaan Malaysia. "Tersangka menjanjikan biaya daftar gratis dan mendapatkan uang," ujar Ruruh.

Setelah berhasil menjebak para korbannya, tersangka kemudian menguruskan paspor kepada calon tenaga kerja melalui kantor Imigrasi Wonosobo.

"Setelah pasport jadi para calon tenaga kerja di antar oleh sponsor untuk tempatkan di penampungan yaitu di rumah tersangka Dusun Brontokan RT 001 RW 006 Dusun Danurejo Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang untuk melakukan medical check up," kata Ruruh.

Advertising
Advertising

Setelah itu, Ruruh melanjutkan, para calon tenaga kerja diminta untuk tinggal sementara waktu di penampungan dan menunggu jadwal keberangkatan dari calon majikan mereka di Malaysia.

"Dalam pemberangkatan tenaga kerja, tersangka mendapat fee dari agensi yang tidak berizin tersebut sebesar 7000RM per orang atau jika di rupiahkan saat ini sebesar Rp 22.400.000," ujar Ruruh.

Dia mengatakan, fee yang didapat kemudian dipotong untuk biaya pembuatan pasport, biaya medical check up. "Secara bersih tersangka mendapatkan keuntungan Rp 3.000.000 hingga Rp. 4.000.000 per orang," paparnya.

Selain itu, Ruruh menjelaskan, sesampainya di Malaysia, para pekerja harus memenuhi aturan dari pihak agen penerima.

Adapun peraturan yang dimaksud, yaitu pekerja tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM, dikarenakan sudah diberikan uang saku dan uang medical check up, tiket pesawat, pembuatan paspor serta dilarang menggunakan handphone atau alat telekomunikasi apapun.

"Apabila ada pekerja yang tidak jadi atau membatalkan untuk bekerja atau kembali sebelum kontrak
habis selama jadi tenaga migran, maka oleh tersangka akan dimintai uang ganti rugi biaya paspor, biaya transport, dan uang saku," bebernya.

Sementara itu, seorang tersangka, Slamet Prihatin mengakui telah menempatkan para pekerja migran Indonesia tersebut ke Malaysia melalui wilayah Batam dan kemudian dijemput oleh agen di pelabuhan setulang laut Malaysia.

"Saya bekerja menyalurkan TKI secara perseorangan dan bukan merupakan Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki izin dari pemerintah," kata dia.

Ruruh mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjut terkait jumlah total TKI yang sudah diberangkatkan ke Malaysia maupun yang masih berada di penampungan. "Saat ini kami sudah mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Pilihan Editor: Pengumuman Kelulusan Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Ditunda, Apa Artinya?

Berita terkait

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

2 hari lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

6 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

6 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

12 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

21 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

22 hari lalu

Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

Ketegangan situasi geopolitik Timur Tengah dapat berdampak kepada Indonesia di berbagai indikator ekonomi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

22 hari lalu

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan Barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya

Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

29 hari lalu

Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

Kepala BP2MI belum lama ini marah-marah karena mendapati barang bawaan pekerja migran ditahan dan diaca-acak di pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Fraksi PKS Kritik Barang Impor Kiriman Pekerja Migran yang Tertahan

30 hari lalu

Anggota DPR Fraksi PKS Kritik Barang Impor Kiriman Pekerja Migran yang Tertahan

Kurniasih Mufidayati mengkritik tertahannya barang impor kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Tanjung Mas, Semarang.

Baca Selengkapnya

Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

30 hari lalu

Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menuding balik Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengenai aturan yang membuat barang pekerja migran tertahan di gudang.

Baca Selengkapnya