Sebut Siswi SMP Jambi Tetap Bersalah, Mahfud Md: Kalau Mau Tahu, Bawa ke Saya
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Amirullah
Minggu, 11 Juni 2023 10:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial SFA tetap bersalah. SFA sebelumnya dilaporkan ke Polda Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha melalui akun Tiktok-nya.
"Kalau mau tahu salahnya, suruh bawa ke saya, enggak ke publik," ujar Mahfud saat ditemui di kawasan CFD Thamrin, Jakarta Pusat, Ahad, 11 Juni 2023.
Mahfud sebelumnya menyatakan bakal melakukan pendampingan terhadap SFA atas kasusnya itu. Namun, Mahfud kekeh menyatakan SFA bersalah.
SFA membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Video SFA kemudian diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.
Dalam videonya, SFA mengatakan ia memenuhi panggilan tim siber Kepolisian Daerah Jambi pada 2 Juni 2023. Awalnya, ia mengira panggilan itu untuk laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang menyebutnya sebagai seorang pelacur di media sosial. SFA mengatakan @debiceper23 merupakan influencer Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
SFA pun ditemui oleh kuasa hukum yang disediakan Polda Jambi atas nama Evi. Namun Evi mengatakan ia mendampingi SFA untuk perkara yang dilaporkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi ke Polda Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Ia menuturkan dirinya dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Laporan terhadap SFA dibuat oleh Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra.
“Di dalam pertemuan itu pengacara yang sudah ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Evi dan beliau mengatakan bahwa beliau mendampingi saya sebagai terlapor,” kata SFA dalam pesan videonya.
SFA mengatakan ia mengkritik Pemkot Jambi dan sebuah perusahaan karena diduga telah melanggar aturan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Pelanggaran Pemkot Jambi dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.
Belakangan Polda Jambi memediasi kasus SFA dan Pemkot Jambi. Kasus itu diselesaikan melalui restorative justice alias diselesaikan secara kekeluargaan.
Pilihan Editor: Bantah Paksa AHY Jadi Cawapres, Partai Demokrat: Silakan Tanyakan pada Capres Anies