Putusan Dewas KPK di Kasus Endar dan Kebocoran Dokumen Diprediksi Tumpul

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Rabu, 7 Juni 2023 19:29 WIB

Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegiat antikorupsi was-was dengan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi alias Dewas KPK di kasus pencopotan Brigadir Jenderal Endar Priantoro dan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK. Mereka pesimistis Dewas akan membuat keputusan berupa sanksi berat untuk terlapor dalam kedua laporan tersebut.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menjadi salah satu yang pesimistis terhadap putusan Dewas.

“Saya menduga hasilnya jelek dan tidak sesuai harapan,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa, 6 Juni 2023.

Boyamin mengatakan ada sejumlah indikasi yang membuatnya pesimistis. Dia menilai selama proses pemeriksaan laporan ini, Dewas terkesan tidak transparan. Boyamin memberikan contoh dengan pernyataan Dewas yang serba mendadak kepada media mengenai perkembangan pemeriksaan laporan tersebut.

“Dulu sempat mengumumkan Pak Firli Bahuri belum akan dipanggil, lalu tiba-tiba pekan ini katanya akan diumumkan, kapan diperiksanya,” kata dia.

Dewas sebut akan segera putuskan dua laporan Endar Priantoro

Sebelumnya, Dewas menyatakan hampir merampungkan pemeriksaan terhadap laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pemecatan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK. Pengumuman hasil pemeriksaan itu rencananya dilakukan pada pekan ini.

“Semoga ya, ditunggu saja,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris lewat pesan teks, Selasa, 6 Juni 2023.

Kedua laporan tersebut dibuat oleh Endar Priantoro ke Dewas. Dalam laporan pertama, dia mengadukan Firli dan Sekretaris Jenderal Cahya Harefa terkait pemecatannya dari posisi Direktur Penyelidikan KPK. Endar menduga keduanya melakukan pelanggaran etik terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Laporan dibuat Endar pada Selasa, 4 April 2023.

Advertising
Advertising

Endar juga membuat laporan kedua, yakni mengenai dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM. Terlapor dugaan tersebut adalah Ketua KPK Firli Bahuri. Dugaan kebocoran dokumen tersebut pertama kali diketahui ketika penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023.

Selanjutnya, Dewas diprediksi tak akan meneruskan dua kasus ini ke sidang etik

<!--more-->

Boyamin mengatakan sikap Dewas KPK dalam pemeriksaan dua laporan ini berbeda dengan penanganan perkara sebelumnya. Misalnya mengenai dugaan gratifikasi tiket MotoGP yang melibatkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan dugaan gaya hidup mewah Firli Bahuri di kasus helikopter. Menurut dia, saat itu Dewas sangat terbuka mengenai perkembangan pemeriksaan dua laporan tersebut.

“Kalau sekarang Dewas seperti kucing-kucingan,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, dari indikasi-indikasi itu dirinya memprediksi Dewas KPK bakal menyatakan bahwa tidak ditemukan cukup bukti pelanggaran untuk melanjutkan kasus ini ke tahap sidang etik.

“Saya memprediksi tidak akan berlanjut ke sidang etik dengan alasan tidak cukup bukti,” kata dia.

ICW sebut Dewas harus berikan hukuman lebih berat kepada Firli

Senada dengan Boyamin, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya juga menyatakan pesimistis. Dia mengatakan melihat dari keputusan-keputusan sebelumnya, Dewas selalu memberikan sanksi ringan kepada pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran etik.

“Selama ini penegakan etik justru terkesan melindungi Firli,” kata dia.

Meski pesimis, Diky tetap mendesak agar Dewas KPK bisa menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri. Menurut dia, berdasarkan Pasal 11 Ayat 2 Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020, insan KPK yang lebih dari sekali melakukan pelanggaran etik, maka hukumannya harus satu tingkat lebih berat ketimbang sanksi yang pernah dijatuhkan sebelumnya.

“Artinya tidak ada alasan untuk dewas untuk tidak menjatuhkan sanksi berat berupa mendesak saudara Firli mengundurkan diri,” kata dia.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

12 jam lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

12 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

2 hari lalu

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

Kementerian ESDM menggandeng Kemendikbudristek untuk mengakselerasi program konversi sepeda motor listrik.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

2 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

2 hari lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

2 hari lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya