Kemensos Penuhi Kebutuhan Korban Persetubuhan Anak di Parigi Moutong

Reporter

Antara

Selasa, 6 Juni 2023 21:35 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. indiatoday.intoday.in

TEMPO.CO, Palu - Kementerian Sosial turut membantu memenuhi kebutuhan korban asusila berinisial RO asal Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dan keluarganya. "Keluarga korban masuk dalam kategori kurang mampu, sehingga perlu diberi bantuan, dan bantuan itu diperintahkan langsung oleh Kementerian bukan hanya untuk korban tetapi juga untuk kebutuhan orang tua yang mendampingi," kata Pekerja Sosial Kemensos Yulianingsih di Palu, Selasa, 6 Juni 2023.

Yulianingsih diperintahkan Kemensos melihat kondisi korban yang masih dirawat di Rumah Sakit Undata di Palu. Dia menjelaskan bantuan yang dimaksudkan yakni pemenuhan sehari-hari selama perawatan di rumah sakit.

Tidak hanya itu, rencananya Kemensos juga memberikan bantuan pendidikan lanjutan kepada RO. "Bantuan itu diharapkan bisa membantu korban hingga mendapat pekerjaan yang layak seperti anak pada umumnya," katanya.

Dia menambahkan Kemensos juga memberikan bantuan untuk keluarga korban di kampung halaman, mulai dari kebutuhan pokok hingga bantuan sekolah untuk adiknya. "Kemensos memberikan bantuan secara komprehensif, sehingga bukan hanya untuk korban tetapi juga keluarganya,” kata Yulianingsih.

Ia menuturkan Kemensos telah menawari tempat untuk orang tua korban di sentra Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos Kota Palu. Kemudian bantuan berlanjut berupa dana untuk orang tua korban sebagai modal membuka usaha. “Khusus korban rencananya usai perawatan medis akan kami beri pendampingan ke psikologi, hipnoterapi hingga akhirnya sampai menamatkan sekolah untuk bisa hidup mandiri," kata Yulianingsih.

Sebelumnya, kasus perkosaan yang menimpa RO disorot oleh publik. Sebab korban diperkosa oleh 11 orang, mulai dari kepala desa, guru, bahkan anggota kepolisian. Namun dalam konferensi pers 31 Mei 2023, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan. Alasannya karena tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman, sehingga tidak memenuhi dalil pemerkosaan dalam KUHP.

"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan, termasuk juga pengancaman terhadap korban," kata Agus Nugroho.

Agus berujar perubahan diksi perkosaan menjadi persetubuhan anak itu beracukan pada dalil KUHP. "Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP, ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," kata dia.

Agus Nugroho menuturkan peristiwa tersebut dikatakan sebagai persetubuhan anak di bawah umur karena kejadiannya tidak dilakukan secara bersama-sama. Sebelas terduga pelaku disebutnya melakukan perbuatan secara sendiri-sendiri dan di waktu yang berlainan.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai kapolda keliru bila menyebut kasus tersebut bukan pemerkosaan. "Persetubuhan terhadap anak itu masuk kategori non-forcible rape (perkosaan tanpa paksaan). Jadi keliru Kapolda,” kata Chairul Huda saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Juni 2023.

Chairul berpendapat kapolda hanya mengambil perspektif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, ujar Chairul, korban anak semestinya memakai perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Harus pakai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," ujar Chairul.

ANTARA | TIKA AYU

Pilihan Editor: Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong



Advertising
Advertising

Berita terkait

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

1 hari lalu

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Mensos menjelaskan, timnya dari Kemensos akan mencarikan sumber air bersih terdekat.

Baca Selengkapnya

Kasus Persetubuhan Anak hingga Korban Melahirkan dan Depresi Mandek, Kak Seto akan Datangi Polres Tangsel

2 hari lalu

Kasus Persetubuhan Anak hingga Korban Melahirkan dan Depresi Mandek, Kak Seto akan Datangi Polres Tangsel

"Kami akan pertanyakan dulu kenapa ini begitu lama. Karena yang diprihatinkan, polres berbelit-belit," kata Kak Seto.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

4 hari lalu

Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

Langkah terbaru Mensos Risma, dengan memanfaatkan jaringan Radio Amatir Penduduk Indonesia (RAPI) sebagai sarana vital untuk komunikasi darurat di wilayah terdampak bencana.

Baca Selengkapnya

Perkosa Bayi Berusia 5 Hari, Pria Brasil Dibekuk Polisi

4 hari lalu

Perkosa Bayi Berusia 5 Hari, Pria Brasil Dibekuk Polisi

Selain kasus bayi diperkosa, pria Brasil ini juga sedang menghadapi penyelidikan atas percobaan pemerkosaan terhadap seorang remaja

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

5 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

Kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh Holid, pengurus komite sekolah yang juga staf kelurahan, ini terjadi beberapa tahun silam.

Baca Selengkapnya

Laporan Kasus Perkosaan Anak oleh Staf Kelurahan di Polres Tangsel Mandek 1,5 Tahun

6 hari lalu

Laporan Kasus Perkosaan Anak oleh Staf Kelurahan di Polres Tangsel Mandek 1,5 Tahun

Orang tua korban mempertanyakan penanganan kasus perkosaan ini di Polres Tangsel yang sudah ia laporkan sejak Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

8 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Wacana KemenPPPA-Kemensos Digabung, Khofifah Khawatir Tumpang Tindih

9 hari lalu

Wacana KemenPPPA-Kemensos Digabung, Khofifah Khawatir Tumpang Tindih

Khofifah Indar Parawansa menanggapi isu penggabungan Kemensos dan KemenPPPA di kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya