KPK Tahan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 6 Juni 2023 21:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dadan ditahan untuk 20 hari pertama pada 6 Juni hingga 25 Juni 2023 di Rumah Tahanan Cabang KPK di Kavling C1.
“Untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.
KPK menetapkan Dadan bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di MA. Kasus yang menjerat keduanya merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi terdakwa di pengadilan.
Ghufron mengatakan setelah mencermati hasil perkembangan proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan tersebut, lembaganya menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, yakni Hasbi dan Dadan.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain. Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 2 orang menjadi tersangka,” kata dia.
Ghufron mengatakan kasus ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen. Untuk mengurus kasus itu, Heryanto diduga berkomunikasi dengan Dadan.
Heryanto meminta bantuan Dadan untuk mengurus kasus itu agar Budiman Gandi diputus bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen.
KPK menduga Dadan kemudian meminta fee kepada Heryanto. Dari komunikasi itu, Heryanto diduga menyerahkan uang sebesar Rp 11,2 miliar dalam 7 kali transfer kepada Dadan. Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Maret 2022. Setoran tersebut terbukti moncer dengan dikabulkannya keinginan Heryanto. Majelis Hakim kasasi memvonis Budiman Gandi 5 tahun penjara.
Pilihan Editor: Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Gugatan Praperadilan soal Penetapan Tersangka oleh KPK