KPK Buka Peluang Penyidikan TPPU setelah Telusuri Penggunaan Valuta Asing dalam Kasus Andhi Pramono

Reporter

Tempo.co

Kamis, 1 Juni 2023 13:36 WIB

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Andhi Pramono, diperiksa untuk permintaan klarifikasi LHKPN miliknya telah dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2022 tercatat senilai Rp.13.753.365.726 yang dinilai tidak wajar dan sering memamerkan kehidupan mewah yang diunggah di media sosial. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi terkait kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Saksi-saksi tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penggunaan valuta asing oleh Andhi Pramono.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan pada tanggal 30 Mei 2023. Ada empat orang saksi yang diperiksa oleh KPK dalam agenda pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali dalam keterangan tertulis pada tanggal 31 Mei 2023.

Para saksi yang diperiksa meliputi Kohar Sutomo sebagai Direktur Utama PT Connusa Energindo, Lis Anggraini sebagai Tax Manager PT Central Mega Kencana, Carolina Wahyu Apriiliasari sebagai Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima, Budi Harianto Ishak sebagai swasta, dan Kristophorus Intan Kristianto sebagai pengemudi ojek online.

Penyidik selidiki pembelian rumah dengan valuta asing

Menurut Ali, pemeriksaan tersebut dilakukan karena penyidik sedang menyelidiki penggunaan valuta asing oleh Andhi Pramono. Salah satunya terkait pembelian rumah menggunakan valuta asing.

Advertising
Advertising

"Para saksi diperiksa untuk mendapatkan informasi mengenai dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka dengan menggunakan valuta asing yang kemudian dibayarkan dalam bentuk rupiah melalui transfer kepada pemilik rumah tersebut," ungkap Ali.<!--more-->

KPK buka peluang Penyidikan TPPU

KPK juga mengungkapkan bahwa mereka akan terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Andhi Pramono. KPK membuka kemungkinan untuk menyelidiki tindak pidana pencucian uang.

Ali Fikri mengatakan bahwa KPK masih berusaha melacak aliran gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono. Dia mengungkapkan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan akan menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU jika bukti yang diperoleh oleh penyidik cukup.

"Iya, KPK terus mengembangkan penyidikan ini dalam rangka mengungkap pencucian uang guna memaksimalkan pengambilalihan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomi dalam kasus tersebut," ujar Ali dalam keterangan tertulis pada hari Rabu, 31 Mei 2023.

Modus korupsi Andhi Pramono

KPK juga pernah mengungkapkan modus operandi korupsi yang dilakukan oleh Andhi Pramono. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, menyebutkan bahwa Andhi Pramono diduga mengurangi kewajiban pembayaran bea yang seharusnya dilakukan kepada pihak tertentu dengan menerima gratifikasi dari tindakan tersebut.

"Jadi, misalnya seharusnya beanya 10, namun dengan berbagai cara, beanya bisa menjadi 5 atau bahkan 4. Begitulah modus operandinya," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada tanggal 16 Mei 2023.

Awal mula kasus Andhi Pramono

Kasus Andhi Pramono mencuat setelah ia memperlihatkan gaya hidup mewah di media sosial. Hal tersebut terkait dengan berita yang ramai tentang kekayaan Rafael Alun Trisambodo setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa Andhi Pramono terlibat dalam transaksi dengan nilai yang besar. Bahkan, PPATK menyebutkan bahwa transaksi mencurigakan yang melibatkan Andhi Pramono memiliki besaran yang sama dengan transaksi Rafael Alun Trisambodo. Andhi Pramono telah menjalani proses klarifikasi selama hampir tujuh jam oleh KPK pada tanggal 14 Maret 2023.

Setelah klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Andhi menyatakan bahwa ia telah menjalani klarifikasi dengan tim Direktorat LHKPN. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporan transaksi yang dikeluarkan oleh PPATK.

MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: Sandiaga Uno Jalani Ospek di Acara GPK, Jadi Bergabung ke PPP?

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 jam lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

3 jam lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

6 jam lalu

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, pasangan WNI secara dramatis memilih merobek tas Hermes itu di depan petugas Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

7 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

17 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

18 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

20 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

20 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya