KPK Buka Peluang Penyidikan TPPU setelah Telusuri Penggunaan Valuta Asing dalam Kasus Andhi Pramono
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Kamis, 1 Juni 2023 13:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi terkait kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Saksi-saksi tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penggunaan valuta asing oleh Andhi Pramono.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan pada tanggal 30 Mei 2023. Ada empat orang saksi yang diperiksa oleh KPK dalam agenda pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali dalam keterangan tertulis pada tanggal 31 Mei 2023.
Para saksi yang diperiksa meliputi Kohar Sutomo sebagai Direktur Utama PT Connusa Energindo, Lis Anggraini sebagai Tax Manager PT Central Mega Kencana, Carolina Wahyu Apriiliasari sebagai Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima, Budi Harianto Ishak sebagai swasta, dan Kristophorus Intan Kristianto sebagai pengemudi ojek online.
Penyidik selidiki pembelian rumah dengan valuta asing
Menurut Ali, pemeriksaan tersebut dilakukan karena penyidik sedang menyelidiki penggunaan valuta asing oleh Andhi Pramono. Salah satunya terkait pembelian rumah menggunakan valuta asing.
"Para saksi diperiksa untuk mendapatkan informasi mengenai dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka dengan menggunakan valuta asing yang kemudian dibayarkan dalam bentuk rupiah melalui transfer kepada pemilik rumah tersebut," ungkap Ali.<!--more-->
KPK buka peluang Penyidikan TPPU
KPK juga mengungkapkan bahwa mereka akan terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Andhi Pramono. KPK membuka kemungkinan untuk menyelidiki tindak pidana pencucian uang.
Ali Fikri mengatakan bahwa KPK masih berusaha melacak aliran gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono. Dia mengungkapkan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan akan menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU jika bukti yang diperoleh oleh penyidik cukup.
"Iya, KPK terus mengembangkan penyidikan ini dalam rangka mengungkap pencucian uang guna memaksimalkan pengambilalihan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomi dalam kasus tersebut," ujar Ali dalam keterangan tertulis pada hari Rabu, 31 Mei 2023.
Modus korupsi Andhi Pramono
KPK juga pernah mengungkapkan modus operandi korupsi yang dilakukan oleh Andhi Pramono. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, menyebutkan bahwa Andhi Pramono diduga mengurangi kewajiban pembayaran bea yang seharusnya dilakukan kepada pihak tertentu dengan menerima gratifikasi dari tindakan tersebut.
"Jadi, misalnya seharusnya beanya 10, namun dengan berbagai cara, beanya bisa menjadi 5 atau bahkan 4. Begitulah modus operandinya," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada tanggal 16 Mei 2023.
Awal mula kasus Andhi Pramono
Kasus Andhi Pramono mencuat setelah ia memperlihatkan gaya hidup mewah di media sosial. Hal tersebut terkait dengan berita yang ramai tentang kekayaan Rafael Alun Trisambodo setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa Andhi Pramono terlibat dalam transaksi dengan nilai yang besar. Bahkan, PPATK menyebutkan bahwa transaksi mencurigakan yang melibatkan Andhi Pramono memiliki besaran yang sama dengan transaksi Rafael Alun Trisambodo. Andhi Pramono telah menjalani proses klarifikasi selama hampir tujuh jam oleh KPK pada tanggal 14 Maret 2023.
Setelah klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Andhi menyatakan bahwa ia telah menjalani klarifikasi dengan tim Direktorat LHKPN. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporan transaksi yang dikeluarkan oleh PPATK.
MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: Sandiaga Uno Jalani Ospek di Acara GPK, Jadi Bergabung ke PPP?