Bareskrim Kembali Periksa Nindy Ayunda Hari ini dalam Kaitan Kasus Dito Mahendra
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 31 Mei 2023 10:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Nindy Ayunda akan mendatangi Bareskrim, Rabu, 31 Mei 2023, untuk pemeriksaan kedua perkara obstruction of justice dalam dugaan menyembunyikan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.
Kuasa hukum Nindy Ayunda, Jack Manurung, mengatakan kliennya mengkonfirmasi akan hadir pemeriksaan hari ini.
“Hadir Mas. Yang pasti hari ini diminta keterangan di Mabes Polri,” kata Jack Manurung saat dihubungi, Rabu, 31 Mei 2023.
Dalam pemeriksaan pertama kasus obstruction of justice pada 26 Mei lalu, Nindy Ayunda, kekasih tersangka Dito Mahendra, mengaku tidak mengetahui keberadaan Dito yang saat ini buron karena kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Nindy Ayunda, didampingi kuasa hukumnya, Daniel Sony R Pardede, diperiksa sebagai saksi selama 11 jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri karena atas dugaan menyembunyikan Dito Mahendra. Ia dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
“Pada intinya yang perlu kita tegaskan juga Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada,” kata Sony R Pardede usai pemeriksaan.
Sony juga tidak menjelaskan soal rumor Nindy pernah bertemu Dito Mahendra saat ia pulang ke rumah sewaktu lebaran. Ia hanya menuturkan hal itu merupakan materi penyidikan dan enggan membebarkannya.
“Itu sudah sepertinya masuk materi ya, jdi kita tidak bisa buka, kita menghormati tugas dari teman-teman kepolisian dan penyidik,“ ujarnya.
Sementara itu, Nindy Ayunda tidak bicara banyak terkait pertemuan terakhirnya dengan Dito. Ia mengaku telah menyampaikan ke penyidik pertemuan terakhir dengan Dito. Ia juga membantah berada di rumah Dito saat tim Bareskrim menggeledah dua rumahnya pada 19 Mei lalu.
“Ada saya? Kata siapa? Saya tidak ada di rumah itu. Pernah kan ada yang bilang saya diamankan, enggak ada. Saya baru datang hari ini. Enggak ada itu,” kata Nindy.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik telah membuka penyelidikan terkait obstruction of justice dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal Dito.
Penyelidikan itu tertuang dalam laporan model A dengan nomor laporan LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tertera dalam Pasal 221 KUHP.
“20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Senin, 22 Mei 2023.
Ia mengatakan laporan ini dibuat setelah pengembangan dari penggeledahan rumah Dito terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal. Penyidik, kata Djuhandhani, telah memeriksa lima orang. Jenderal bintang satu lulusan Akademi Kepolisian 1991 ini tidak mengungkap siapa lima orang yang diperiksa itu.
“Penyidik meyakini kemungkinan ada tersangka lain. Saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Selanjutnya: Penggeledahan rumah Dito
<!--more-->
Bareskrim Polri telah menggeledah dua rumah milik pengusaha Dito Mahendra, kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda, dan menyita 2 pucuk senjata jenis airsoft gun berserta 78 butir peluru.
"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan resmi, Sabtu, 20 Mei 2023.
Rumah pertama yang digeledah berlokasi di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Rumah kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"(Penggeledahan dilakukan) kemarin (19 Mei 2023). Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP," ujar Djuhandhani.
Barang bukti
Adapun barang bukti yang disita penyidik dari rumah Dito Mahendra di Jalan Brawijaya, yakni satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027. Lalu, satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan, satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144, dan satu unit ponsel Nokia.
Sedangkan, barang bukti yang disita dari rumaj di Jalan Intan RSPP, antara lain satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan satu magasin warna hitam, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm. 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley, satu buah flashlight merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam, satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru, dan KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno
Sebelumnya Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim sehingga penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.
Pilihan Editor: Profil Nindy Ayunda, Artis yang Diduga Sembunyikan Kekasihnya, Dito Mahendra