Ombudsman Buka Peluang Panggil Paksa Firli Bahuri Cs di Kasus Endar Priantoro

Selasa, 30 Mei 2023 14:20 WIB

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers laporan hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam integrasi dan pengalihan pegawai oleh BRIN, Kamis, 30 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI membuka peluang memanggil paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dkk terkait laporan Brigadir Jenderal Endar Priantoro. Pemanggilan paksa akan dilakukan apabila Firli dan pejabat di KPK yang menjadi terlapor dalam kasus itu tak kunjung memenuhi panggilan Ombudsman.

“Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa dengan bantuan dari kepolisian, ketika kami melihat ada unsur kesengajaan apalagi secara terang benderang menyampaikan arguementasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman,” kata Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng di kantornya, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

Endi mengatakan ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Menurut dia, Ombudsman bisa meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan terlapor apabila menilai ada unsur kesengajaan untuk menghindari pemanggilan pemerikaan Ombudsman. “Ombudsman sangat serius untuk merespons sikap dari KPK dan kami akan lanjutkan proses dengan pilihan-pilihan yang sesuai kewenangan yang ada di Ombudsman,” kata dia.

Baca juga: KPK Ogah Diperiksa Ombudsman di Kasus Brigjen Endar Priantoro

Ombudsman RI menerima laporan dari Endar Priantoro pada pertengahan April 2023. Endar melaporkan Firli, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas. Endar menganggap ketiganya melakukan tindakan maladministrasi ketika mencopot dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Advertising
Advertising

Setelah melakukan pemeriksaan awal, lembaga pemantau pelayanan publik ini menyimpulkan bahwa laporan dari Endar masuk dalam kewenangan Ombudsman. Pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman awalnya berjalan mulus. Endar selaku terlapor dan pihak Polri selaku lembaga terkait bersedia memberikan keterangan dalam pemeriksaan.

Baca juga: Endar Priantoro Ajukan Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman: Kami Kaji Terlebih Dahulu

Akan tetapi, kendala muncul ketika Ombudsman mulai memanggil pihak terlapor, yakni Firli dan para pejabat KPK. Endi mengatakan Ombudsman melayangkan surat panggilan terhadap Firli pada 11 Mei 2023. Firli menjawab surat itu pada 17 Mei 2023 dengan menyatakan meminta waktu. Pada 11 Mei itu, Ombudsman juga melayangkan surat panggilan kepada Cahya Harefa. Atas panggilan kedua itu, KPK memberikan jawaban yang justru mengagetkan Endi. “KPK justru mempertanyakan terkait kewenangan Ombudsman menangani laporan ini,” kata Endi.

Baca juga: KPK Hormati Pelaporan Endar Priantoro ke Ombudsman RI

Ombudsman, kata Endi, tidak ambil pusing untuk menjawab surat itu. Ombudsman kembali melayangkan surat panggilan kepada Cahya untuk kedua kalinya pada 22 Mei 2023. Ombudsman meminta Cahya Harefa hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan dilakukan pada Senin, 29 Mei 2023. Bukannya memenuhi panggilan itu, KPK justru kembali mengirimkan surat. Tak hanya mempertanyakan kewenangan Ombudsman, kali ini KPK disebut mewanti-wanti Ombudsman untuk tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Ini lebih luar biasa lagi, karena ada lembaga yang memberikan pandangan yang pada intinya agar Ombudsman tidak jatuh pada penyalahgunaan wewenang,” ujar dia.

Atas dua kali penolakan ini, Endi mengatakan lembaganya telah memutuskan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan laporan Endar Priantoro. Dia mengatakan Ombudsman yakin betul sudah menjalankan wewenangnya sesuai prosedur dan amanat Undang-Undang. Dia mengatakan Ombudsman akan melakukan pemanggilan ketiga. Apabila pemanggilan ketiga ini tetap diabaikan, maka Ombudsman memiliki dua opsi. Pertama adalah melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan polisi. Atau opsi yang kedua adalah menganggap KPK tidak menggunakan haknya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang dibuat oleh Endar Priantoro.

“Setiap lembaga harus berjalan di atas etika hubungan antar lembaga, jika ada lembaga yang tidak berjalan di atas etika itu, bahkan mempertanyakan kewenangan lembaga negara lain, ini sama dengan lembaga yang saya kira perlu kita pertanyakan moralitas dan sikap profesionalnya,” kata dia.

Berita terkait

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

8 jam lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

10 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

10 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

11 jam lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

14 jam lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

15 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

19 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya