Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Ogah Diperiksa Ombudsman di Kasus Brigjen Endar Priantoro

image-gnews
Brigjen Endar Priantoro (kanan) bersama anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) memberikan keterangan pasca pelaporan Endar Priantoro terkait pemberhentian dirinya sebagai direktur penyelidikan di gedung Ombudsman Jakarta Senin 17 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Brigjen Endar Priantoro (kanan) bersama anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) memberikan keterangan pasca pelaporan Endar Priantoro terkait pemberhentian dirinya sebagai direktur penyelidikan di gedung Ombudsman Jakarta Senin 17 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mendapatkan sejumlah kendala dalam proses pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam pencopotan Brigadir Jenderal Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu kendala itu adalah KPK yang menolak diperiksa oleh lembaganya. “Kami mendapatkan surat jawaban yang buat kami sungguh mengagetkan,” kata Komisioner Ombudsman RI Robert Endi Na Endi Jaweng di kantornya pada Selasa, 30 Mei 2023.

Endi mengatakan lembaganya menerima laporan dari Endar pada pertengahan April 2023. Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK atas pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar menganggap pencopotan itu adalah tindakan maladministratif.

Menurut Endi, Ombudsman melakukan pemeriksaan awal. Dari pemeriksaan itu, Ombudsman menyimpulkan bahwa laporan Endar masuk dalam kewenangan Ombudsman. Sehingga Ombudsman melanjutkan laporan ini ke tahap pemeriksaan.

Baca Juga: Endar Priantoro Ajukan Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman: Kami Kaji Terlebih Dahulu

Pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman awalnya berjalan mulus. Endar sebagai terlapor sudah diperiksa. Begitu pun pihak Polri juga bersedia diperiksa oleh Ombudsman. Akan tetapi, kendala itu muncul ketika Ombudsman mulai melakukan pemanggilan terhadap KPK. 

Endi mengatakan Ombudsman mengirimkan surat panggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada 11 Mei 2023. Firli membalas surat itu pada 17 Mei 2023 dengan menyatakan menghormati proses pemeriksaan, namun meminta waktu.

Baca juga: Soal Laporan Brigjen Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Sedang Dipelajari Biro Hukum

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada hari yang sama, pada 11 Mei 2023, Ombudsman juga mengirimkan surat panggilan kepada Sekjen KPK Cahya H. Harefa. Atas panggilan kedua itu, KPK kemudian mengirimkan surat balasan pada 22 Mei 2023. Endi menyebut balasan dari KPK inilah yang membuatnya terkejut. Pasalnya, bukannya menjawab panggilan Ombudsman, KPK justru mempertanyakan kewenangan lembaganya untuk memeriksa laporan Endar.  “Buat kami ini mengagetkan karena justru mempertanyakan hal yang sifatnya terkait kewenangan dan atas masalah yang belum kami tanyakan,” kata dia.

Atas jawaban KPK itu, Endi mengatakan lembaganya tidak memberikan surat jawaban. Akan tetapi, pada hari yang sama Ombudsman kembali mengirimkan surat panggilan terhadap Cahya yang isinya menegaskan kembali wewenangnya untuk memeriksa laporan Endar. “Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun surat dijawab surat,” kata dia.

Menurut Endi, pemeriksaan Ombudsman terhadap Cahya Harefa itu seharusnya dilakukan pada Senin, 29 Mei 2023. Akan tetapi, bukannya memenuhi panggilan, KPK justru kembali mengirimkan surat. Mengutip surat tersbut, Endi mengatakan KPK kembali mempertanyakan kewenangan Ombudsman RI dan kembali menyatakan secara kelembagaan KPK tidak akan hadir dalam panggilan Ombudsman. 

“Ini lebih luar biasa lagi, ada ada lembaga yang memberikan pandangan yang intinya agar ombudsman tidak kemudian jatuh pada penyalahgunaan wewenang,” ujar Endi.

Endi mengatakan apabila KPK tidak juga memberikan jawaban setelah tiga kali dipanggil, maka Ombudsman memiliki dua opsi. Opsi pertama, kata dia, adalah Ombudsman dapat menganggap KPK tidak menggunakan haknya untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan yang ditangani lembaganya. Opsi kedua, kata dia, Ombudsman dapat melakukan panggilan paksa dengan bantuan polisi untuk menghadirkan pihak terlapor dalam laporan yang sedang ditangani. 

“Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa dengan bantuan dari kepolisian, ketika kami melihat ada unsur kesengajaan apalagi secara terang benderang menyampaikan arguementasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman,” kata dia.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sita 3 Mobil Mewah Andhi Pramono, Ada Hummer H3 hingga Morris Mini

13 menit lalu

Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti usai menggeledah Kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 11 Juli 2023. KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT BBM sebagai bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KPK Sita 3 Mobil Mewah Andhi Pramono, Ada Hummer H3 hingga Morris Mini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil mewah milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang diduga sengaja disembunyikan di Kota Batam.


6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

39 menit lalu

Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, mengikuti sidang tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima gratifikasi.


Terkini: Indonesia Masuk Jebakan Utang Cina, Nasib Bisnis Kaesang yang Bangkrut

2 jam lalu

Rangkaian kereta cepat yang membawa rombongan Presiden Jokowi di Stasiun kereta cepat Jakarta Bandung di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 13 September 2023. Presiden Jokowi naik KCJB dari Stasiun Halim ke Stasiun Padalarang dilanjut ke Stasiun Bandung menggunakan kereta feeder. TEMPO/Prima mulia
Terkini: Indonesia Masuk Jebakan Utang Cina, Nasib Bisnis Kaesang yang Bangkrut

Terkini: Indonesia resmi masuk jebakan utang Cina di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, nasib bisnis Kaesang yang bangkrut.


Ganjar Janji Perkuat KPK, ICW: Namanya Juga Musim Pemilu

3 jam lalu

Bakal calon presiden dari partai PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyampaikan gagasan di UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 19 September 2023. Bicara gagasan yang menghadirkan tiga bakal calon presiden Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subanto tersebut memberikan kesempatan bacapres menyampaikan gagasan jika terpilih menjadi presiden. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Ganjar Janji Perkuat KPK, ICW: Namanya Juga Musim Pemilu

Agus ICW mengatakan janji Ganjar kurang meyakinkan.


Ditahan KPK, Ini Kiprah Karen Ketika Menjadi Dirut Pertamina

8 jam lalu

Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Ditahan KPK, Ini Kiprah Karen Ketika Menjadi Dirut Pertamina

Kiprah Karen Agustiawan ketika menjabat sebagai Dirut Pertamina hingga kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.


Jejak Kasus Karen Agustiawan: Masuk Rutan Lagi Setelah Dibebaskan MA

14 jam lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Jejak Kasus Karen Agustiawan: Masuk Rutan Lagi Setelah Dibebaskan MA

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan KPK kembali usai sebelumnya dibebaskan MA terkait kasus korupsi Blok BMG


Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Aksi Korporasi, Ini Kata Pertamina

22 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Aksi Korporasi, Ini Kata Pertamina

Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang harus dijalani oleh mantan direktur utama mereka, Karen Agustiawan.


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan, Ini Tudingan KPK

23 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan, Ini Tudingan KPK

KPK menuding kebijakan pembelian LNG Pertamnia di era Karen Agustiawan dibuat tanpa kajian secara menyeluruh.


Jadi Saksi Kasus Eko Darmanto di KPK, Irwan Mussry Sebut Tak Ada Hubungan Pemberian Jam

1 hari lalu

Maia Estianty dan Irwan Mussry/Foto: Instagram/Ecka Pramita
Jadi Saksi Kasus Eko Darmanto di KPK, Irwan Mussry Sebut Tak Ada Hubungan Pemberian Jam

Suami Maia Estianty, Irwan Mussry diperiksa KPK sebagai saksi kasus eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.


Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bilang Kliennya Harusnya Diberi Awards, Bukan Ditahan

1 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bilang Kliennya Harusnya Diberi Awards, Bukan Ditahan

Luhut Pangaribuan mengatakan persoalan yang menimpa Karen Agustiawan sebenarnya aksi korporasi dan menjalankan perintah jabatan.