Akui Kenal Hasbi Hasan, Windy Idol Bantah Terlibat Kasus Suap

Editor

Febriyan

Senin, 29 Mei 2023 22:11 WIB

Windy Yunita Bestari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Windy mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan suap di MA tersebut. Dia juga membantah berperan sebagai penghubung ke Hasbi Hasan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol mengakui mengenal Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan yang terjerat kasus suap terhadap hakim agung yang menangani kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Meskipun demikian, dia membantah jika disebut terlibat dalam kasus tersebut.

Windy mengaku mengenal Hasbi karena pernah bekerja sama dalam naungan sebuah rumah rekaman Athena Jaya Production.

"Kalau Mas Hasbi saya pernah kenal karena saya dulu pernah ada AJP (Athena Jaya Production),
di Athena Jaya sempat kenal," ujar dia usai menjelani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 29 Mei 2023.

Windy menyebut masa bekerjanya di tempat itu tidak berlangsung lama. Sebab, ia mengundurkan diri setelah bekerja selama beberapa waktu dengan alasan pendidikan.

"Saya sebentar doang di situ. Tapi saya mengundurkan diri karena saya harus sekolah ke luar negeri pada saat itu jadi bener-bener gak lama tahu tentang Antena Jaya lagi," ujar dia.

Mengaku tak tahu kasus yang menjerat Hasbi

Advertising
Advertising

Windy juga menyebut dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus suap yang menjerat Hasbi Hasan. Ia juga tidak tahu-menahu mengapa dirinya terus dikaitkan dengan perkara tersebut.

"Mohon tanya ke penyidik saja. Yang pasti 100 persen saya tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya kan dibilang sebagai penghubung lah, mohon tolong jangan zalim kepada saya. Dipikirin perasaan saya, saya punya keluarga," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan pemanggilan sejumlah saksi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Salah satu saksi yang dipanggil KPK adalah Windy Idol.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali melalui keterangan tertulis.

Selanjutnya, KPK periksa Windy, 3 ajudan Hasbi dan 3 orang lainnya

<!--more-->

Selain memanggil Windy Idol, KPK juga memanggil tiga ajudan Hasbi Hasan. Selain itu, KPK juga memanggil satu pegawai bank Mandiri dan satu pegawai bank BCA serta satu orang swasta.

Meski begitu, saat ini Ali belum menjelaskan kesaksian yan digali dari tujuh orang saksi itu. Namun, pemanggilan saksi itu dilakukan untuk melengkapi informasi yang hendak diperoleh penyidik.

Kasus yang menjerat Hasbi Hasan

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto terjerat kasus suap kepada dua hakim agung yang menangani kasasi dan peninjauan kembali kasus pidana dan perdata KSP Intidana, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Nama keduanya muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara yang mewakili kreditur Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Dalam persidangan, Yosep mengaku sempat bertemu dengan Dadan di kantornya. Dalam pertemuan itu, Dadan dan Yosep sempat melakukan video call dengan Hasbi. Dadan disebut sebagai orang kepercayaan Hasbi.

“Saya tahu mereka (Dadan dan Hasbi) berhubungan. Soal nanti buktinya mereka nerima duit atau tidak, biar jaksa cari saksi yang menyerahkan duitnya siapa. Tapi intinya untuk telepon-teleponan mereka ada, saya melihat sendiri, ada video call. Saya berkomunikasi dengan Dadan. Semua saya sampaikan apa adanya karena memang faktanya seperti itu,” kata Yosep usai sidang pembacaaan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 10 Mei 2023.

Jaksa KPK sebut Dadan tahu soal pemberian uang suap

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menyatakan bahwa Dadan mengetahui adanya pemberian uang suap untuk Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati sebesar sekitar Rp 16 miliar.

“Mereka tahu karena ada pertemuan di Rumah Pancasila, di situ disampaikan ada video call dengan Pak Hasbi, itu yang kemudian mereka setelah ada omongan Dadan dan dilanjutkan dengan pemberian uang tadi,” kata Wawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 10 Mei 2023.

Soal apakah Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan ikut menikmati uang itu, Wawan tak mau bicara.

"Nanti kita buktikan di persidangan," kata dia.

KPK juga telusuri pemberian mobil ke Hasbi Hasan

Selain itu, KPK juga menyatakan tengah menelusuri soal pembelian sejumlah mobil dari Dadan Tri Yudianto ke Hasbi Hasan. Diantaranya adalah mobil sport McLaren dan Ferrari. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyatakan pihaknya mendalami fakta-fakta yang muncul dalam persidangan kasus ini.

"Memang di persidangan disampaikan selain dari mobil McLaren ada juga mobil Porsche dan lain-lainnya. Nanti sedang kita dalami itu pemberiannya kapan kepada siapa di mana," tutur Asep, 16 Mei 2023.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

6 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

7 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

9 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

13 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

15 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

18 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

21 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya