Apa Saja Hak Seorang PNS Setelah Pensiun?

Editor

Nurhadi

Senin, 29 Mei 2023 10:00 WIB

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berhenti bekerja memiliki hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk menerima jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Lantas, dalam situasi apa saja dan dalam bentuk apa jaminan tersebut diberikan?

Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jaminan pensiun diberikan kepada PNS dalam beberapa situasi tertentu. Pertama, jika seorang PNS meninggal dunia, jaminan pensiun akan diberikan kepada ahli waris yang memenuhi syarat. Kedua, seorang PNS dapat memilih untuk berhenti bekerja atas permintaan sendiri setelah mencapai usia dan masa kerja tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang.

Ketiga, saat seorang PNS mencapai batas usia pensiun yang telah ditentukan, jaminan pensiun akan diberikan secara otomatis. Keempat, jaminan pensiun juga dapat diberikan dalam situasi di mana terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini bagi seorang PNS. Misalnya, dalam rangka mengurangi jumlah pegawai atau penyesuaian kebijakan tertentu yang mempengaruhi kebutuhan sumber daya manusia dalam instansi pemerintah.

Terakhir, seorang PNS juga berhak menerima jaminan pensiun jika ia tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai PNS.

Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Advertising
Advertising

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS diberikan dengan tujuan untuk melindungi penghasilan mereka saat memasuki masa tua. Hal ini merupakan hak yang diperoleh dan juga sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka sebagai PNS. Jaminan tersebut mencakup program jaminan sosial nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pembiayaan untuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS disediakan melalui dua sumber utama. Pertama, pemerintah sebagai pemberi kerja bertanggung jawab dalam menyediakan dana untuk membiayai jaminan tersebut. Kedua, setiap PNS juga wajib membayar iuran yang merupakan kontribusi mereka untuk mendukung jaminan pensiun dan jaminan hari tua mereka di masa depan.

Dengan adanya kedua sumber pembiayaan ini, diharapkan ketersediaan dana yang mencukupi dapat terjamin sehingga pemerintah dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua kepada PNS yang berhenti bekerja.

Pilihan Editor: Cara Mencairkan Dana Pensiun PNS di Taspen dan Persyaratannya

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

23 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

3 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

7 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

9 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

9 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

13 hari lalu

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

Pebulu tangkis Jepang yang juga dunia dua kali Kento Momota mengumumkan pensiun

Baca Selengkapnya