Koalisi Sipil Gelar Aksi Teatrikal di Depan KPU, Kritik soal PKPU yang Dinilai Problematik

Minggu, 28 Mei 2023 12:02 WIB

Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas menggelar aksi teatrikal sebagai bentuk protes terhadap Peraturan KPU yang bermasalah di depan Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 28 Mei 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas menggelar aksi teatrikal di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini Ahad 28 Mei 2023. Aksi ini menunjukkan sosok pria memakai topeng mirip wajah Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang memberikan kalung bunga kepada sejumlah orang bertopeng tikus alias koruptor dan seakan-akan menyambut mereka.

Koordinator koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut aksi ini ingin menyoroti sejumlah Peraturan KPU yang dinilai problematik. Misalnya, kata dia, regulasi KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang seakan memberikan karpet merah pada pelaku korupsi untuk maju sebagai anggota legislatif.

“Kami lihat di dalam aturan itu banyak sekali problemnya, mulai dari KPU memberikan karpet merah kepada pelaku korupsi, kemudian ada juga permasalahan keterwakilan perempuan, juga saat KPU menghapus ketentuan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN),” kata Kurnia di depan Kantor KPU, Ahad, 28 Mei 2023.

Adapun sejumlah orang yang bertopeng tikus itu mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kurnia menjelaskan, pemeran Hasyim seakan menyambut para koruptor nyaleg dengan memberikan kalung bunga.

Aturan yang dimuat dalam PKPU 10 tahun 2023 menyebutkan salah satu syarat bakal calon adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan inkrah karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kecuali, terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.

Advertising
Advertising

“Bagi kami, kebijakan itu adalah kebijakan mempermudah dan memberikan kemudahan bagi mantan pelaku korupsi untuk maju ke kancah politik” kata dia.

Sebelumnya, Kurnia sempat menyatakan keberatannya terhadap Hasyim atas informasi sesat yang disebarkan. Hasyim mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 untuk membenarkan Peraturan KPU ihwal bekas napi korupsi yang diperbolehkan mendaftar sebagai anggota DPR, DPRD, maupun DPD RI tanpa melewati masa jeda 5 tahun.

Kurnia mengatakan ke depannya para terdakwa korupsi bakal berharap kepada majelis hakim agar dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik. “Sebab, ia tidak harus menunggu masa jeda waktu lima tahun sebagaimana dimandatkan putusan MK. Bukankah itu menunjukkan logika yang bengkok?” kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis, 25 Mei 2023.

Dia menjelaskan, amar putusan MK menyebut masa jeda waktu 5 tahun harus dilewati mantan terpidana, tanpa pengecualian perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik. Oleh sebab itu, ia mengatakan aturan KPU itu sudah jelas-jelas melanggar putusan MK.

Di sisi lain, ia menduga KPU memang berniat mengakomodir rombongan mantan napi korupsi kembali melenggang di wilayah politik melalui Pemilihan Umum 2024 mendatang.

“Jika dalam waktu dekat KPU tidak mau merevisi ketentuan itu, maka ICW bersama dengan Perludem serta organisasi masyarakat sipil lainnya akan segera mengajukan uji materi PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 ke Mahkamah Agung,” kata Kurnia.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan telah membaca pertimbangan hakim dalam putusan MK. Menurut dia, jika seseorang dipidana berdasarkan putusan inkrah dan dikenai tambahan berupa pencabutan hak politik, maka pemberlakuan jeda 5 tahun tidak berlaku.

“Karena sudah dibebani sanksi berupa dicabut hak politiknya,” kata Hasyim di Kantor KPU, Rabu, 24 Mei 2023.

Pilihan Editor: Mantan Napi Kasus Korupsi Boleh Daftar Caleg di Pemilu 2024?

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

6 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

9 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

12 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

13 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

23 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

23 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya