TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilu 2024 di Kota Cilegon, Banten, Jawa Barat diduga memiliki dua caleg yang merupakan mantan narapidana (napi). Kedua caleg ini masing-masing merupakan napi dari kasus korupsi dan pencabulan. Mereka mencalonkan diri untuk menjadi bagian DPRD Banten dan DPRD Kota Cilegon pada Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Irfan Alfi angkat suara mengenai caleg mantan napi ini. Ia pun enggan menerima kehadiran mantan narapidana di Kota Cilegon yang mendaftarkan dirinya sebagai caleg pada Pemilu 2024 kelak.
Menurut Irfan, saat ini, pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi tentang pencalonan mantan napi tersebut. Prosedur yang dilakukan Irfan dan jajarannya dalam menangani masalah caleg napi ini sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023.
“Pada prinsipnya, jika regulasi seandainya ada ditemukan ketika melakukan verifikasi, akan dipastikan bahwa norma yang berlaku pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan dan juknis tentang pencalonan itu bisa diterapkan untuk mantan narapidana, kita pasti tegakkan aturan tersebut,” kata Irfan, pada 16 Mei 2023, sebagaimana diberitakan teras.id.
Lebih lanjut, Irfan menerangkan bahwa sesuai aturan yang berlaku, bagi mantan napi yang mendapatkan ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, maka ia harus melalui masa tunggu selama 5 tahun. Barulah, setelah melalui masa tunggu, napi tersebut dapat mencalonkan diri sebagai caleg.
“Jadi, jika sudah bebas murni, harus menunggu 5 tahun dulu, baru bisa daftar menjadi caleg. Lalu, KPU menjalankan tugas untuk memverifikasi. Misalnya, apakah ada mantan narapidana yang ancamannya 5 tahun atau lebih, seorang narapidana tersebut kita hitung dulu bebas murninya sudah 5 tahun atau belum,” jelas Irfan.
Selain itu, mantan napi tersebut juga harus membuat atau mengumumkan di media massa terlebih dahulu sebelum mencalonkan diri menjadi caleg.
“Semua buktinya pembebasan murni napi harus dilampirkan dalam pengajuan calon, termasuk keterangan dari kepala lapas (Kalapas) bahwa yang bersangkutan sudah bebas murni dan limitasi bebas 5 tahun semenjak bebas murni. Jadi, bukan bebas bersyarat karena jika bebas bersyarat masih ada tanggungan dengan administrasi lembaga pemasyarakatan. Sementara itu, dalam kasus ini dikecualikan bagi, misalnya residivis karena berulang-ulang, sehingga tidak bisa masuk dalam syarat ini,” terang Irfan.
Kendati demikian, Irfan masih belum bisa menjelaskan mantan narapidana atau napi yang dimaksud tersebut mencalonkan diri sebagai caleg di daerah pemilihan (Dapil) mana. Sebab, kini, pihaknya masih melakukan verifikasi data pencalonan. Proses verifikasi administrasi permasalahan ini masih belum masuk sampai ke tahap mengetahui Dapil. Proses pengusutannya masih dalam masa pengajuan pencalonan mantan napi untuk menjadi caleg Pemilu 2024.
Pilihan Editor: Bolehkah Mantan Napi Koruptor Ikut Pileg 2024, Begini Aturannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.