Nindy Ayunda Bantah Mengetahui Keberadaan Dito Mahendra
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Febriyan
Sabtu, 27 Mei 2023 08:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nindy Ayunda menyatakan tak tahu keberadaan kekasihnya Dito Mahendra yang menjadi buronan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Nindy diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan, pada Jumat, 26 Mei 2023.
Didampingi kuasa hukumnya, Daniel Sony R Pardede, Nindy menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 11 jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dia diduga mengetahui keberadaan Dito.
Daniel membantah jika kliennya disebut ikut menyembunyikan Dito. “Pada intinya yang perlu kita tegaskan juga Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada,” kata Daniel usai pemeriksaan.
Meskipun demikian, Daniel tak mau menjawab soal kabar kliennya pernah bertemu Dito Mahendra saat ia pulang ke rumah sewaktu Idul Fitri 1444 Hijrian lalu. Ia hanya menuturkan hal itu merupakan materi penyidikan dan enggan membebarkannya.
“Itu sudah sepertinya masuk materi ya, jdi kita tidak bisa buka, kita menghormati tugas dari teman-teman kepolisian dan penyidik,“ ujarnya.
Alasan Nindy absen pada pemanggilan sebelumnya
Sony juga menjelaskan alasan kliennya mangkir pemeriksaan perkara kepemilikan senjata api Dito Mahendra. Ia menjelaskan saat itu kliennya sedang berada di luar negeri sehingga tidak hadir pemanggilan 5 Mei 2023.
“Itu juga sudah kita jelaskan, sudah kita buktikan juga tiketnya,” kata Sony.
Sementara itu, Nindy Ayunda tidak bicara banyak terkait pertemuan terakhirnya dengan Dito. Ia mengaku telah menyampaikan ke penyidik pertemuan terakhir dengan Dito. Ia juga membantah berada di rumah Dito saat tim Bareskrim menggeledah dua rumahnya pada 19 Mei lalu.
“Ada saya? Kata siapa? Saya tidak ada di rumah itu. Pernah kan ada yang bilang saya diamankan, enggak ada. Saya baru datang hari ini. Enggak ada itu,” kata Nindy.
Selanjutnya, Polri buka penyidikan kasus obstruction of justice penyembunyian Dito Mahendra
<!--more-->
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik telah membuka penyidikan obstruction of justice penyembunyian Dito Mahendra.
Penyelidikan itu tertuang dalam laporan model A dengan nomor laporan LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Mei 2023 soal menyembunyikan tersangka sebagaimana tertera dalam Pasal 221 KUHP.
“20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Senin, 22 Mei 2023.
Ia mengatakan laporan ini dibuat setelah pengembangan dari penggeledahan dua kediaman Dito di Jakarta Selatan pada 19 Mei 2023. Saat itu, penyidik menyita dua pucuk senjata air soft gun beserta 78 butir peluru.
Penyidik, kata Djuhandhani, telah memeriksa lima orang. Jenderal bintang satu lulusan Akademi Kepolisian 1991 ini tidak mengungkap siapa lima orang yang diperiksa itu.
“Penyidik meyakini kemungkinan ada tersangka lain. Saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Awal mula kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra
Kasus kepemilikan senjata apil ilegal Dito Mahendra ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pengusaha muda tersebut. KPK menggeledah rumah Dito karena disinyalir terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Dalam penggeledahan itu, tim KPK menemukan 15 senjata api yang kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri. Berdasarkan penyelidikan Bareskrim, 9 dari 15 senjata api itu tak memiliki izin alias ilegal.
Bareskrim pun menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Akan tetapi Dito dianggap tak kooperatif setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. Alhasil, penyidik memasukkan Dito Mahendra ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus sebagai buronan. Bareskrim pun sebelumnya telah memanggil Nindy Ayunda, namun dia tak hadir.