Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kanan) memberikan pernyataan kepada wartawan usai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan perpanjangan masa jabatan pimpinan komisi antirasuah bisa jadi penguatan terhadap lembaga tersebut. Namun, kata dia, bila perpanjangan masa jabatan itu berlaku untuk periode selanjutnya.
Yudi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi perihal perpanjangan jabatan itu seharusnya tidak berlaku bagi era Firli Bahuri cs. Sebab, menurut dia, pimpinan saat ini dilantik untuk masa kerja selama empat tahun.
"Sehingga ketika ada gugatan perpanjangan itu tidak bisa berlaku surut," kata Yudi pada Kamis 25 Mei 2023 dalam keterangan tertulis.
Selain itu, kata Yudi, hal itu dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dijatuhkan menjelang adanya seleksi pimpinan KPK. Sehingga, menurut dia, sudah seharusnya putusan itu berlaku untuk era kepemimpinan KPK yang selanjutnya.
"Sehingga bisa dibaca jika perpanjangan itu untuk pimpinan sekarang, ngapain MK mengabulkan memperjangan masa jabatan jadi lima tahun, apalagi ingat bahwa gugatannya adalah masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun, bukan menambah satu tahun," ujar dia.
Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi, Yudi mengaharapkan agar tujuan pengabulannya sendiri adalah untuk memperkuat kerja pemberantasan korupsi. Ia mengatakan putusan itu bisa menguatkan KPK bila diberlakukan untuk era kepemimpinan selanjutnya.
"Apalagi, saat ini Presiden Jokowi melalui Mensesneg menyampaikan kepada publik akan membentuk pansel, saya berharap bahwa orang orang baik dan berintegritas mau mendaftar menjadi calon pimpinan KPK," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia menggugat batas umur calon pimpinan KPK serta memohon agar adanya penyetaraan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga eksekutif lainnya.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
6 menit lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.