MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Politikus Demokrat: Hancur Negeri Ini

Kamis, 25 Mei 2023 18:46 WIB

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah masa jabatan pimpinan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Ia meminta MK menjelaskan sumber hukum yang menyebutkan MK berwenang mengubah masa jabatan pimpinan KPK tersebut.

"Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun ke 5 tahun? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?” kata Benny saat dihubungi, Kamis, 25 Mei 2023.

Benny menjelaskan kewenangan mengubah masa jabatan pimpinan KPK berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR RI. Menurut dia, sikap MK ini membuat tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. “Itu kewenangan mutlak pembentuk UU. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!” kata Benny yang juga anggota Komisi III DPR.

MK mengabulkan seluruh gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ihwal masa jabatan pimpinan KPK. MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. "Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di YouTube MK, Kamis, 25 Mei.

Anwar mengatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Majelis Hakim Konstitusi juga menganggap pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK mengubah Pasal tersebut menjadi berbunyi: “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan,” kata Anwar Usman.

Selain soal masa jabatan, MK juga mengabulkan gugatan Ghufron terkait Pasal 29 UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang usia minimal 50 tahun dan usia maksimal 65 tahun bagi pimpinan KPK pada masa proses pemilihan. MK mengubah pasal tersebut menjadi berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

IMA DINI SHAFIRA | ROSSENO AJI

Pilihan Editor: 4 Hakim MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Berita terkait

Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK Menuju Posisi Menteri: Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Eddy Hiariej

4 menit lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK Menuju Posisi Menteri: Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Eddy Hiariej

Beberapa nama Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Eddy Hiariej digadang jadi menteri.

Baca Selengkapnya

Otto Hasibuan ke Kertanegara, Sebelumnya Jadi Pembela Prabowo-Gibran Saat Sengketa Pilpres 2024 di MK

1 hari lalu

Otto Hasibuan ke Kertanegara, Sebelumnya Jadi Pembela Prabowo-Gibran Saat Sengketa Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan masuk dalam 59 nama yang di panggil Prabowo ke Kertanegara. Ia anggota tim hukum Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024 di MK.

Baca Selengkapnya

Busyro Minta Prabowo Terbitkan Perpu Kembalikan UU KPK yang Lama

1 hari lalu

Busyro Minta Prabowo Terbitkan Perpu Kembalikan UU KPK yang Lama

Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto membuat Perpu untuk kembalikan UU KPK lama dalam 100 hari kerja.

Baca Selengkapnya

Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

2 hari lalu

Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

Ajudan Prabowo, Mayor Teddy disebut beberapa calon menteri turut membantu Prabowo memanggil mereka ke Kertanegara, Jakarta, kemarin.

Baca Selengkapnya

Suswono Sebut akan Jadikan Ketua RT-RW Telinga dan Mata Gubernur, Apa Maksudnya?

4 hari lalu

Suswono Sebut akan Jadikan Ketua RT-RW Telinga dan Mata Gubernur, Apa Maksudnya?

Suswono mengatakan pasangan RIDO akan meneruskan program-program Pemprov DKI Jakarta yang baik.

Baca Selengkapnya

Polda Minta Masyarakat Tidak Berspekulasi soal Insiden Speedboat Milik Cagub Benny Laos

4 hari lalu

Polda Minta Masyarakat Tidak Berspekulasi soal Insiden Speedboat Milik Cagub Benny Laos

Polda Maluku Utara meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait insiden terbakarnya speedboat yang menewaskan Benny Laos, pada Sabtu 12 Oktober 2024

Baca Selengkapnya

Demokrat Berduka Benny Laos Jadi Korban Speedboat Terbakar saat Kampanye

5 hari lalu

Demokrat Berduka Benny Laos Jadi Korban Speedboat Terbakar saat Kampanye

Benny Laos merupakan kader Demokrat. Sebelum melaju di pemilihan gubernur Maluku Utara, dia menjabat sebagai Bupati Pulau Morotai dari 2017-2022.

Baca Selengkapnya

Calon Menteri Prabowo dari Demokrat, Teuku Riefky Harsya Sebut Prioritaskan AHY

6 hari lalu

Calon Menteri Prabowo dari Demokrat, Teuku Riefky Harsya Sebut Prioritaskan AHY

Demokrat akan memprioritaskan kader partai untuk mengisi posisi menteri Prabowo di pemerintahan mendatang.

Baca Selengkapnya

Respons AHY dan Bahlil Soal Komposisi Kabinet Prabowo

7 hari lalu

Respons AHY dan Bahlil Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Gerindra menyebutkan orang dan nomenklatur kementerian di Kabinet Prabowo sudah mulai disusun.

Baca Selengkapnya

Saat Ibas Demokrat Sebut Banyak yang Harap-harap Cemas Tunggu Telepon dari Hambalang

7 hari lalu

Saat Ibas Demokrat Sebut Banyak yang Harap-harap Cemas Tunggu Telepon dari Hambalang

Partai Demokrat meyakini komposisi menteri kabinet Prabowo akan beragam, berasal dari partai koalisi.

Baca Selengkapnya