KPK Periksa Bos Maspion Group Dalami Penerimaan Uang Asing Eks Bupati Sidoarjo

Kamis, 25 Mei 2023 10:43 WIB

Direktur Utama PT. Indal Aluminium Industry juga Bos PT. Maspion Grup, Alim Markus, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Alim Markus, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.15 miliar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pimpinan Maspion Group Alim Markus dalam kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka mendalami perihal aliran dana dalam kasus tersebut.

"Rabu (24/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi," kata Ali pada Kamis 25 Mei 2023.

Ali menjelaskan penyidik mencecar Alim Markus dengan sejumlah pertanyaan. Salah satunya, kata dia, adalah penerimaan duit yang diperoleh Syaiful Ilah.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka SI dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Selain itu, kata Ali, penyidik juga mendapati Syaiful Ilah mendapatkan sejumlah valuta asing perihal jabatannya saat itu. Ia menambahkan valuta asing itu diperoleh Syaiful Ilah dari beberapa pihak swasta.

Advertising
Advertising

"Adapun uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta," kata Ali.

Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan kemarin, Markus Alim enggan memberikan komentar terhadap pemeriksaannya tersebut. Ia menolak menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh para wartawan kepada dirinya.

KPK menangkap Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2020. Dia diduga menerima suap miliaran Rupiah terkait proyek infrastruktur di kabupaten yang dia pimpin selama dua periode tersebut. Pada 5 Oktober 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Saiful Ilah dengan hukuman 3 tahun penjara karena terbukti menerima suap tersebut.

Pada Maret 2023, KPK kembali menetapkan Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 itu sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menduga selama menjabat bupati, Saifud menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang. Pemberian uang diduga dilakukan dengan menyamarkannya sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran dan gratifikasi terkait peralihan tanah gogol gilir.

KPK menyatakan dugaan gratifikasi itu diketahui dari fakta persidangan. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk kembali menetapkan Saiful menjadi tersangka. KPK menduga pemberi gratifikasi adalah aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, swasta dan direksi Badan Usaha Milik Daerah.

KPK menduga pemberian dilakukan secara langsung dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang asing dan Rupiah. KPK menduga Saiful juga menerima barang berharga, seperti emas seberat 50 gram, jam tangan mewah dan tas mewah. KPK menduga total penerimaan gratifikasi itu mencapai Rp 15 miliar.

Pilihan Editor: Bos Maspion Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

4 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

8 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

9 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

9 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

10 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

13 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya