Yosep Parera, Penyuap Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, Divonis 8 Tahun Penjara
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Febriyan
Rabu, 24 Mei 2023 22:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Theodorus Yosep Parera, terdakwa kasus suap terhadap dua hakim agung - Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati -, dengan hukuman 8 tahun penjara. Rekan Yosep, Eko Suparno mendapatkan hukuman lebih ringan, 5 tahun penjara.
“Amar putusan, pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 750 juta,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 24 Mei 2023.
Ali menyatakan majelis hakim menilai Yosep terbukti bersalah melakukan suap terhadap Gazalba dan Sudrajad dalam pengurusan kasasi dan peninjauan kembali kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Selain itu, majelis hakim juga memvonis sejawat Yosep, Eko Suparno dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 750 juta. Hakim juga meyakini Eko terlibat dalam pemberian suap tersebut.
Ali mengatakan keduanya terbukti bersalah melakukan suap pada hakim sebagaimana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Yosep Parera dengan hukuman 9 tahun 4 bulan penjara. Sementara Eko dituntut 6 tahun 5 bulan penjara.
Ali mengatakan atas putusan tersebut, KPK masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara, Yosep mengatakan tidak akan mengajukan banding. Dia mengatakan menerima putusan tersebut karena merasa bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Saya tidak banding,” kata dia.
Yosep dan Eko merupakan pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma. Yosep dan Eko didakwa memberikan suap kepada Sudrajad Dimyati dan Gazalba dengan nilai 310 ribu dolar Singapura.
Suap terhadap Sudrajad Dimyati diberikan untuk mengurus kasasi perdata kepailitan yang diajukan oleh kliennya terhadap KSP Intidana. Sementara, suap terhadap Gazalba Saleh diberikan terkait kasasi pidana terhadap pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Suap tersebut diberikan agar Mahkamah Agung mengabulkan permohonan mereka agar KSP Intidana dinyatakan pailit dan Budiman bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Selanjutnya, KPK kembangkan kasus suap hakim agung
<!--more-->
KPK masih mengembangkan kasus suap terhadap Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh ini. Penyidik telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dalam sidang sebelumnya, Yosep mengakui dirinya pernah bertemu dengan Dadan di kantornya dalam pengurusan kasus ini. Menurut Yosep, dalam pertemuan itu, dia dan Dadan kemudian melakukan video call dengan Hasbi Hasan.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menyatakan bahwa Dadan mengetahui adanya pemberian uang suap untuk Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati sebesar sekitar Rp 16 miliar.
“Mereka tahu karena ada pertemuan di Rumah Pancasila, di situ disampaikan ada video call dengan Pak Hasbi, itu yang kemudian mereka setelah ada omongan Dadan dan dilanjutkan dengan pemberian uang tadi,” kata Wawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 10 Mei 2023.
Soal apakah Dadan dan Hasbi ikut menikmati uang itu, Wawan tak mau bicara. "Nanti kita buktikan di persidangan," kata dia.
Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto menjalani pemeriksaan oleh tim KPK pada hari ini, Rabu, 24 Mei 2023. Akan tetapi KPK tak langsung menahan mereka meskipun keduanya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimiyati.