KPK Kembali Panggil Brigita Manohara di Kasus Ricky Ham Pagawak

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Rabu, 24 Mei 2023 13:51 WIB

Presenter Televisi swasta, Brigita Purnawati Manohara, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. Brigita P. Manohara, diperiksa untuk mengonfirmasi lebih lanjut terkait penyerahan uang Rp.480 juta yang diduga diterima dari tersangka Bupati Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang telah kabur Papua Nugini, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi proyek - proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019 Provinsi Papua.. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil presenter televisi Brigita P. Manohara untuk diperiksa di kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Brigita dipanggil untuk diperiksa di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Ricky.

“Dipanggil sebagai saksi,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 24 Mei 2023.

Selain Brigita, KPK juga memanggil seorang wiraswasta bernama Reyhan Khalifa. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Brigita maupun Reyhan.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Brigita Manohara dalam kasus korupsi yang menjerat Ricky pada Juli 2022. Seusai pemeriksaan, Brigita Manohara mengakui pernah pernah mendapatkan uang dan hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Brigita mengatakan Ricky memberikan uang dan hadiah itu sebagai apresiasi atas profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Sebagai konsultan, Brigita mengaku Ricky pernah meminta pendapat tentang komunikasi yang kemudian dijadikan program oleh bupati tersebut.

Advertising
Advertising

“Itulah yang saya alami,” kata dia. Dia membantah uang dan hadiah itu diberikan karena memiliki hubungan khusus dengan Ricky. Belakangan, Brigita mengatakan telah menyerahkan pemberian Ricky kepada penyidik KPK.

KPK menetapkan Ricky menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Mamberamo Tengah. Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Dirut PT Bina Karya Raya, Simon Pampang.

KPK menduga suap tersebut diberikan agar Ricky Ham Pagawak memberikan pekerjaan proyek infrastruktur kepada para pengusaha tersebut. Selain suap, KPK juga menjerat Ricky dengan pasal TPPU. Ricky ditengarai menerima suap, gratifikasi dan TPPU senilai Rp 200 miliar.

Pilihan Editor: Ini Agenda Presiden Iran di Indonesia: Bertemu Jokowi di Bogor sampai Kunjungi Istiqlal

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya