Polres Tegal Tangguhkan Penahanan Sopir dan Kernet Bus Terguling di Guci

Editor

Amirullah

Rabu, 24 Mei 2023 12:48 WIB

Satu unit bus dalam posisi terbalik usai jatuh ke sungai di kawasan objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu, 7 Mei 2023. Awalnya bus tersebut dalam kondisi terparkir atau berhenti dan mesin menyala, lalu tiba-tiba maju terperosok dan masuk ke sungai. Lokasi bus tepatnya berada di area parkir objek wisata Guci. ANTARA FOTO/Tois

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Tegal memberikan penangguhan penahanan terhadap sopir dan kernet bus terguling di Guci, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka dalam peristiwa maut 7 Mei 2023. Dalam peristiwa itu, puluhan orang luka dan dua meninggal.

Kepala Seksi Humas Polres Tegal Inspektur Polisi Dua Untung Heru Santoso mengatakan, penangguhan penahanan terhadap dua tersangka, sopir bus bernama Romyani dan kernet Andri Yulianto, didasarkan atas permohonan keluarga melalui kuasa hukum dan pertimbangan penyidik. Penahanan keduanya ditangguhkan terhitung Selasa, 23 Mei 2023.

“Pertimbangan pertama, dalam proses penyidikan bersikap kooperatif, tidak berbelit-belit,” kata Untung saat dihubungi, Rabu, 24 Mei 2023.

Kemudian, tersangka berjanji mematuhi dan menjalani proses hukum yang berjalan dan siap dihadirkan jika dibutuhkan untuk pemeriksaan tambahan. Pertimbangan ketiga, kata Untung, keluarganya akan mematuhi proses hukum yang berlaku dan akan kooperatif apabila masih dibutuhkan kehadirannya.

“Pertimbangan lain karena yang bersangkutan merupakan tulang punggung bagi keluarganya dan belum pernah melakukan tindak pidana lainnya,” kata Untung.

Advertising
Advertising

Ia menjelaskan keluarga masing-masing tersangka menjadi penjaminnya. Selain itu, tersangka juga wajib hadir apabila dibutuhkan untuk pemeriksaan tambahan.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Tegal menetapkan sopir bus dan kernetnya sebagai tersangka kelalaian mengakibatkan kecelakaan bus masuk sungai di tempat wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.

Kapolres Tegal Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Sajarod mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 10 Mei 2023. “Kami sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka tadi pagi (11 Mei 2023),” kata Sajarod saat dihubungi, Kamis, 11 Mei 2023.

Polres Tegal menetapkan keduanya tersangka karena mereka lalai dengan meninggalkan ruang kemudi bus. Padahal, ruang kemudi itu menjadi tanggung jawab sopir dan kernet.

“Peristiwa itu tidak akan pernah terjadi apabila ada seseorang yang ada di ruang kemudi yang sudah menjadi tanggung jawab daripada sopir,” kata dia.

Menurut Sajarod, kondisi bus sebelum kecelakaan dalam kondisi menyala dan ada penumpang. Sehingga, gas dalam posisi aktif. Ia mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 359 KUHP Tentang Kealpaan yang Menyebabkan Kematian dengan hukuman paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling rendah satu tahun.

Pilihan Editor: Ini Agenda Presiden Iran di Indonesia: Bertemu Jokowi di Bogor sampai Kunjungi Istiqlal

Berita terkait

5 Destinasi Wisata di Sekitar Gunung Slamet

24 hari lalu

5 Destinasi Wisata di Sekitar Gunung Slamet

Kebun Raya Baturraden menjadi salah satu destinasi wisata alam di kaki Gunung Slamet yang menyuguhkan keindahan alam serta keanekaragaman hayati.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus di Iran Tewaskan 28 Jemaah Syiah dari Pakistan

21 Agustus 2024

Kecelakaan Bus di Iran Tewaskan 28 Jemaah Syiah dari Pakistan

Kecelakaan bus terjadi pada bus yang sedang mengangkut 51 jemaah Syiah dari Pakistan menuju Irak mengalami kecelakaan di provinsi Yazd

Baca Selengkapnya

40 Hari Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga dan Rekan Tabur Bunga di Makam Korban

21 Juni 2024

40 Hari Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga dan Rekan Tabur Bunga di Makam Korban

Keluarga dan rekan korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok mengadakan tabur bunga dan doa bersama untuk mengenang 40 hari

Baca Selengkapnya

4 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok Masih Dirawat di RS

31 Mei 2024

4 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok Masih Dirawat di RS

Para korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana, baik yang dirawat dan wafat, mendapatkan bantuan serta santunan dari Jasa Raharja dan Pemkot Depok.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Akhir Pekan, Polres Garut Periksa Kelayakan Bus Pariwisata Luar Kota

25 Mei 2024

Libur Panjang Akhir Pekan, Polres Garut Periksa Kelayakan Bus Pariwisata Luar Kota

Pemeriksaan rutin di beberapa titik, terutama bus pariwisata yang datang dari luar daerah menuju objek wisata di Garut.

Baca Selengkapnya

MTI Kritik Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata Hanya Jerat dan Tumbalkan Sopir, Bukan Pemilik

24 Mei 2024

MTI Kritik Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata Hanya Jerat dan Tumbalkan Sopir, Bukan Pemilik

Pemilik perusahaan yang tak pernah dijerat dan tidak sampai ke pengadilan membuat kasus kecelakaan bus pariwisata terus muncul.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rombongan Study Tour Siswa MIN 1 Pesisir Barat, Bus Masuk Jurang di Tanjakan Sedayu Lampung

22 Mei 2024

Kecelakaan Bus Rombongan Study Tour Siswa MIN 1 Pesisir Barat, Bus Masuk Jurang di Tanjakan Sedayu Lampung

Dalam kecelakaan bus pariwisata tersebut, enam penumpang termasuk sopir bus dievakuasi ke puskesmas terdekat karena mengalami luka parah.

Baca Selengkapnya

Polres Depok Inspeksi Bus Pariwisata Usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana

20 Mei 2024

Polres Depok Inspeksi Bus Pariwisata Usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana

Polres Metro Depok menggelar ramp check untuk memastikan kelayakan bus pariwisata. Mencegah tragedi SMK Lingga Kencana terulang

Baca Selengkapnya

Pascakecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Ketahui 5 Perbedaan Bus Pariwisata dan Bus Reguler

18 Mei 2024

Pascakecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Ketahui 5 Perbedaan Bus Pariwisata dan Bus Reguler

Kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok masih jadi perhatian publik. Ketahui perbedaan bus pariwisata dan bus reguler.

Baca Selengkapnya

Dishub Sumut Perketat Aturan dan Adakan Sosialisasi Usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

18 Mei 2024

Dishub Sumut Perketat Aturan dan Adakan Sosialisasi Usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Kecelakaan bus siswa SMK Lingga Kencana membuat Dishub Sumut ambil kebijakan perketat aturan hingga kemenhub akan terapkan aturan jangka pendek.

Baca Selengkapnya