Kejagung Tangkap Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 23 Mei 2023 15:52 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru di kasus korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Satu tersangka itu adalah swasta berinisial WP.

“Berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan saksi WP menjadi tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa, 23 Mei 2023.

Berperan sebagai penghubung

Ketut mengatakan WP diduga merupakan orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Irwan sudah lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Menurut Ketut, WP diduga menjadi penghubung antar pihak dalam kasus korupsi proyek BTS 4G di Kominfo.

WP, kata Ketut, ditangkap di Kantor Imigrasi Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Senin, 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung, dibantu tim dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Setelah ditangkap, WP lalu dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta. Setelah diperiksa, WP langsung ditetapkan menjadi tersangka. Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap WP untuk 20 hari pertama sejak 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Orang ketujuh jadi tersangka kasus BTS

WP menjadi orang ketujuh yang ditetapkan oleh Kejaksaang Agung menjadi tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 di Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Sebelumnya, Kejaksaan sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi (BAKT) Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika, Galumbang Menak Simanjuntak; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Advertising
Advertising

Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali menjadi tersangka. Lima tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek hingga menggelembungkan harga.

Setelah melakukan penyidikan terhadap 5 tersangka ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjadi tersangka keenam. Pengumuman penetapan tersangka terhadap Johnny dilakukan pada 17 Mei 2023. Dalam kesempatan yang sama, kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap politikus Partai Nasdem tersebut. Kejaksaan menduga sebagai menteri dan pengguna anggaran, Johnny memiliki peran sentral dalam proyek tersebut.

Pilihan Editor: Kejagung Lakukan Pelimpahan Tahap II terhadap 2 Tersangka Kasus BTS Kominfo

Berita terkait

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

21 jam lalu

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

Yustinus mengatakan, Dirjen Bea Cukai sudah menjelaskan masalah importasi 9 mobil mewah itu kepada kuasa hukum pengusaha Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

23 jam lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah

1 hari lalu

Kronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah

Pengusaha asal Malaysia bernama Kenneth Koh melaporkan kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

4 hari lalu

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

Jokowi memastikan perangkat-perangkat yang ada di BBPPT sudah sangat canggih.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

4 hari lalu

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan agung memanggil lima orang saksi terkait kasus korupsi IUP di PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

4 hari lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

4 hari lalu

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

5 hari lalu

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.

Baca Selengkapnya

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

6 hari lalu

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

Kominfo akan sosialisasi larangan peredaran game online yang memunculkan indikasi kekerasan berupa darah darah hingga soal klasifikasi umur.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

7 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya