Jalani Sidang Perdana, Sahat Tua Simanjuntak Didakwa Terima Suap Rp 39,5 Miliar

Reporter

Hanaa Septiana

Selasa, 23 Mei 2023 14:38 WIB

Tersangka Sahat Tua Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur tersebut menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Surabaya - Anggota DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya hari ini Selasa 23 Mei 2023. Sahat didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar.

Sahat tiba di PN Tipikor Surabaya pukul 08.00 WIB dengan menggunakan kemeja putih. Namun, tak terlihat keluarganya yang datang untuk memberi dukungan.

“Saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” ucap Sahat sebelum sidang dimulai

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Sahat diduga menerima suap senilai Rp 39,5 miliar dari 2 terdakwa lain, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Sahat menerima uang itu sebagai kompensasi atas perannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024.

“Dana itu digunakan untuk memuluskan proses pencairan dana hibah untuk sejumlah kelompok masyarakat (pokmas),” ujar Jaksa KPK, Arif Suhermanto kepada awak media di Pengadilan Tipikor Surabaya usai sidang.

Advertising
Advertising

Menurut Arif, dana itu diberikan kedua terdakwa agar Sahat memberi jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2023-2024. Saat itu, Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah pokok-pokok pikiran (POKIR) Jatim dan Ilham Wahyudi berperan sebagai koordinator lapangan dana hibah POKIR yang akan disalurkan ke Pokmas.

Atas perbuatan itu, Sahat didakwa dengan 2 pasal alternatif. Pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua terkait suap, yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Setelah dakwaan dibacakan, Sahat diberi kesempatan untuk berdiskusi bersama tim kuasa hukumnya. Setelah berdiskusi, Sahat kembali ke kursi lantas mengatahkan bahwa pihaknya menerima semua dakwaan itu.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan memanggil sejumlah saksi. Mulai dari pimpinan DPRD Jatim hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim.

"Tentu (DPRD Jatim). Untuk Sekda kami panggil mulai mantan sekdah, pj sekda, sampai sekda saat ini," ujar Arif.

Pilihan Editor: Kasus Suap Dana Hibah, KPK Periksa Ketua DPRD Jatim dan 15 Orang Lain

Berita terkait

Pengamat Sesalkan Isu Korupsi Dana Hibah Tak Muncul di Debat Pilgub Jatim

1 hari lalu

Pengamat Sesalkan Isu Korupsi Dana Hibah Tak Muncul di Debat Pilgub Jatim

Apa kata pengamat soal debat Pilgub Jatim?

Baca Selengkapnya

Kunjungan Kerja Gibran Rakabuming di Solo, Tinjau Proyek Dana Hibah UEA 2024

3 hari lalu

Kunjungan Kerja Gibran Rakabuming di Solo, Tinjau Proyek Dana Hibah UEA 2024

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka meninjau sejumlah lokasi proyek pembangunan yang mendapatkan kucuran dana hibah dari Uni Emirat Arab

Baca Selengkapnya

KPU: Anggaran Hibah Daerah untuk Pilkada 2024 Rp 28,6 triliun, Lebih dari 99 Persen Sudah Cair

4 hari lalu

KPU: Anggaran Hibah Daerah untuk Pilkada 2024 Rp 28,6 triliun, Lebih dari 99 Persen Sudah Cair

KPU sedang melakukan rekrutmen jajaran KPPS dan menyiapkan logistik untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 4 Orang dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur

7 hari lalu

KPK Periksa 4 Orang dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur

Dalam korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka.

Baca Selengkapnya

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

7 hari lalu

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta memperberat hukuman eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam korupsi pengadaan pesawat.

Baca Selengkapnya

Harvey Moeis Bilang Hanya Membantu PT RBT dan Terima Bayaran Rp 50 juta - Rp 80 juta per Bulan, Hakim Sangsi

8 hari lalu

Harvey Moeis Bilang Hanya Membantu PT RBT dan Terima Bayaran Rp 50 juta - Rp 80 juta per Bulan, Hakim Sangsi

Anggota majelis hakim menyangsikan jawaban Harvey Moeis, karena dia aktif mewakili PT Refined Bangka Tin, bahkan masuk grup WA New Smelter.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jawa Timur soal Aliran Duit Dugaan Korupsi Dana Hibah

11 hari lalu

KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jawa Timur soal Aliran Duit Dugaan Korupsi Dana Hibah

Penyidik KPK mendalami peran Mahhud dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

12 hari lalu

Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

Pengacara Harvey Moeis mengatakan telah mengirimkan permohonan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membebaskan aset-aset Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis Cs, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli

12 hari lalu

Sidang Harvey Moeis Cs, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli

Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi ahli dalam lanjutan sidang Harvey Moeis cs.

Baca Selengkapnya

Ini Hubungan Harvey Moeis dengan PT RBT dalam Kasus Korupsi Timah

12 hari lalu

Ini Hubungan Harvey Moeis dengan PT RBT dalam Kasus Korupsi Timah

Direktur Utama PT RBT Suparta mengaku meminjam nama Harvey Moeis untuk menjadi Direktur PT Dominion, perusahaan di Labuan, Malaysia.

Baca Selengkapnya