Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Kadis PUPR Papua Untuk Telusuri Pengondisian Proyek dan Aliran Dana
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Febriyan
Sabtu, 20 Mei 2023 11:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Papua, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe pada Jumat kemarin, 19 Mei 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Gerius tersebut dilakukan dalam rangka menggali keterangan perihal pengondisian sejumlah proyek.
Ali memastikan Gerius One hadir dalam pemeriksaaan itu. "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengondisian beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Pemprov Papua atas arahan dan perintah Tersangka LE," kata Ali pada Sabtu 20 Mei 2023.
Selain itu, kata Ali, pemeriksaan itu juga dilakukan untuk mendalami aliran dana dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat politikus Partai Demokrat itu.
"Selain itu didalami pula adanya aliran uang dari proyek dimaksud pada Tersangka LE," ujar dia melalui keterangan tertulis.
Gerius juga sudah ditetapkan sebagai tersangka
Gerius One Yoman sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Lukas. Penetapan status tersangka itu diterbitkan oleh penyidik pada 3 Mei 2023 lalu. Ali menjelaskan Gerius turut menerima uang suap bersama Lukas.
"Dari proses penyidikan perkara tersangka LE, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua," ujar Ali.
Selanjutnya, pemberi suap ke Lukas juga sudah jadi tersangka
<!--more-->
Lukas Enembe dituding menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka (RL) dalam pengurusan sejumlah proyek di Papua. Rijantono juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap Lukas.
KPK menuding Rijantono memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas setelah perusahaannya terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yaitu: proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp 12,9 miliar.
Selain itu, Rinjantono juga disebut menjanjikan Lukas dan sejumlah pejabat di Pemprov Papua uang hingga 14 persen dari nilai proyek yang digarap perusahaannya.
KPK juga telusuri pencucian uang Lukas Enembe
KPK juga tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Gubernur Papua dua periode tersebut. Mereka telah menerima laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporannya, PPATK menyatakan menemukan transaksi janggal dalam rekening Lukas dan keluarganya.
Diantaranya, menurut laporan PPATK, adalah transfer ke rumah judi Marina Bay Sands, Singapura, yang mencapai total Rp 560 miliar. Video dan foto-foto Lukas Enembe sedang bermain judi di sana pun sempat viral di media sosial.