Korban KSP Indosurya Apresiasi Putusan Mahkamah Agung terhadap Henry Surya dan June Indria
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 19 Mei 2023 21:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Korban Koperasi Indosurya menyampaikan terima kasih kepada tim jaksa penuntut umum, majelis hakim agung pada Mahkamah Agung, Mahfud Md, hingga Moeldoko setelah Henry Surya divonis penjara 18 tahun dan denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan di tingkat kasasi. Mereka juga berterima kasih karena June Indria terdakwa dalam kasus KSP Indosurya itu divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar subsider 6 bulan.
Ketua Aliansi Korban Koperasi Indosurya Teddy Adrian menyampaikan terima kasih kepada Tim Jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Syahnan Tanjung. Paguyuban korban juga mengucapkan terima kasih kepada para hakim agung yang mengadili perkara ini, yakni Hakim Ketua Suhadi beserta Hakim Anggoga Suharto dan Jupriyadi.
“Tanpa perjuangan Bapak & Tim Bapak yang tidak kenal lelah maka para korban mungkin hanya bisa merasakan keadilan dalam mimpi,” kata Teddy Adrian dalam pernyataan tertulisnya, 17 Mei 2023.
Teddy mengatakan para korban juga berterima kasih kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md., dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ia menyebut keduanya selalu mendengarkan keluhan para korban Indosurya dan mau mengawal kasus ini.
“Mereka sudah membuktikan hal tersebut melalui deputi III dan IV dengan kerap menerima tangisan, keluhan, curahan hati. Kami para korban koperasi Indosurya dan terus mengawal kasus ini agar para korban menerima keadilan,” kata Teddy.
Lebih lanjut, Teddy juga menyampaikan apresiasi kepada media yang telah mengawal kasus ini hingga para korban mendapat keadilan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara. Henry juga diwajibkan membayar denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan kurungan. “Amar putusan, kabul,” seperti dikutip dari laman kepaniteraan MA, Rabu, 17 Mei 2023.
Dalam situs yang sama disebutkan bahwa majelis hakim tingkat kasasi memutus vonis tersebut pada 16 Mei 2023. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Hakim Agung Suhadi. Sementara, duduk sebagai anggota majelis hakim adalah Hakim Agung Suharto dan Hakim Agung Jupriyadi.
Sebelumnya, Henry Surya divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya pada 24 Januari 2023. Henry dinilai terbukti melakukan tindakan seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, namun majelis hakim menilai tindakan tersebut bukan pidana. Hakim juga memerintahkan Henry untuk dibebaskan dari tahanan.
Adapun jaksa penuntut umum saat itu menuntut Henry dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. Jaksa menilai Henry terbukti melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian terhadap para nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp 16 triliun.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Dengan vonis yang dijatuhkan oleh MA, maka Henry batal menghirup udara bebas.
Selain kasus penipuan, Henry saat ini berstatus terdakwa kasus pemalsuan dokumen KSP Indosurya. Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke pengadilan pada 29 Maret 2023.
Dalam kasus itu, Henry Surya diduga merekayasa dokumen perizinan pendirian koperasi Indosurya. Dokumen yang diduga direkayasa di antaranya, berita acara rapat pendirian, daftar hadir rapat, KTP karyawan, Surat Penyataan Pendirian Anggaran Dasar Koperasi, Surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara, dan Surat Kuasa dari pengurus Koperasi kepada Notaris.
Pilihan Editor: Bareskrim Serahkan Tersangka Henry Surya ke Kejaksaan Agung
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI