Nurul Ghufron Ungkap Alasan Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Rabu, 17 Mei 2023 07:42 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron mengajukan judicial review perihal perubahan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah yang dipimpinnya. Ia menilai KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif sudah seharusnya memiliki periodisasi masa pemerintahan seperti lembaga eksekutif yang lain.

Ghufron mengatakan pengajuan judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk hak dirinya sebagai warga negara. Ia menyebut pengajuan judicial review tersebut murni didasari atas pandangan hukum yang ia yakini.

“Ini masih pandangan saya dan saya menggunakan hak JR (judicial review) sebagaimana dilegalkan dalam sistem hukum kita. Selanjutnya, hakim Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan,” kata Ghufron lewat keterangan tertulisnya pada Rabu, 17 Mei 2023.

Perihal masa jabatan, kata Ghufron, dirinya menilai masa periodisasi pimpinan KPK seharusnya berlangsung dalam jangka waktu lima tahunan karena lembaga tersebut masuk ke dalam rumpun eksekutif. Sebab, menurut dia, dalam Pasal 7 UUD 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan.

“Ini yang mendasari mengapa saya meminta lima tahun. Kok tidak 6, 7, 10, atau 12 tahun karena didasarkan pada cita hukum masa pemerintahan itu lima tahun,” ujar dia.

Advertising
Advertising

Alasan selanjutnya, Ghufron mengatakan kedudukan lembaga KPK di dalam rumpun eksekutif pula yang menjadi dasar baginya mengajukan judicial review. Ia menyebut kedudukan KPK akan dipertanyakan bila masa periodisasinya tidak sama dengan 12 lembaga negara non-kementerian seperti Komnas HAM, Bawaslu, KPU, dan lain sebagainya.

“Akan menjadi problem apakah kedudukan KPK sama ataukah di bawah lembaga negara lain yang masa periodenya lima tahun tersebut karenanya akan melanggar prinsip kepastian dan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 28D UUD 1945 jika tidak diperbaiki atau disamakan,” kata pengajar hukum Universitas Negeri Jember tersebut.

Selain itu, Ghufron juga mengungkap alasan lainnya adalah dengan masa jabatan empat tahun akan sulit menyinkronkan hasil evaluasi pemberantasan korupsi dengan rencana pembangunan nasional. Hal itu merujuk pada periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaima yang tercantum dalam UU 25/2004.

"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 25 tahun, RPJMN (rancangan Jangka Menengah Nasional) 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," ujar dia.

Pilihan Editor: Nurul Ghufron Gugat UU KPK soal Batasan Usia, Pengamat Nilai Kurang Etis

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

59 menit lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

3 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

6 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

9 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

10 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

12 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

12 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

14 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

16 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya