Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Dirut PT Graha Telkom Sigma Jadi Tersangka Korupsi

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 16 Mei 2023 11:00 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai 2018. Satu tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma 2014-2017 berinisial BR.

Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa, 16 Mei 2023.

Ketut menuturkan BR diduga secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dalam proyek di anak usaha PT Telkom itu. Menurut dia, proyek dibuat seolah telah terjadi pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Untuk mendukung pencairan dana, kata dia, tersangka menggunakan dokumen pencairan fiktif. Dari adanya dokumen tersebut, dapat ditarik dana hingga miliaran Rupiah. Ketut mengatakan dalam kasus ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 282,371 miliar.

Kejaksaan Agung menjerat BR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertising
Advertising

Untuk kebutuhan penyidikan, Ketut mengatakan penyidik juga melakukan penahanan terhadap BR di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari pertama sejak 15 Mei 2023 hingga 3 Juni 2023 serta dapat diperpanjang.

Adapun Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan pengungkapan kasus ini adalah hasil dari kerja sama antara Kejagung dan Telkom. Kasus tersebut berawal dari pemeriksaan internal Telkom.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menetapkan enam orang menjadi tersangka di kasus yang sama. Enam tersangka itu adalah Dirut PT GTS tahun 2017-2020 Taufik Hidayat; Direktur Operasi PT GTS periode 2016 sampai 2018, Heri Purnomo; dan Komisaris PT GTS periode 2014 sampai 2018, Judi Achmadi.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basamalah; Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Hery Purwanto; dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Tejo Suro Laksono. Keenam tersangka diduga melakukan perbuatan yang mirip dengan BR, yakni membuat perjanjian kerja sama fiktif pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split. Keenam tersangka tersebut sudah ditahan sejak 11 Mei 2023.

Pilihan Editor: Jampidsus Ingatkan Anak Buahnya Tak Gentar Hadapi Upaya Perlawanan Koruptor

Berita terkait

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

20 jam lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

1 hari lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

1 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

2 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

2 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

2 hari lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

2 hari lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya

Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

2 hari lalu

Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Kejaksaan Agung mengatakan jurnalisme investigasi membantu pengungkapan kasus hukum.

Baca Selengkapnya

Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

4 hari lalu

Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merespons soal RUU Penyiaran yang bakal melarang tayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya