Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Dirut PT Graha Telkom Sigma Jadi Tersangka Korupsi
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 16 Mei 2023 11:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai 2018. Satu tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma 2014-2017 berinisial BR.
“Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa, 16 Mei 2023.
Ketut menuturkan BR diduga secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dalam proyek di anak usaha PT Telkom itu. Menurut dia, proyek dibuat seolah telah terjadi pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Untuk mendukung pencairan dana, kata dia, tersangka menggunakan dokumen pencairan fiktif. Dari adanya dokumen tersebut, dapat ditarik dana hingga miliaran Rupiah. Ketut mengatakan dalam kasus ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 282,371 miliar.
Kejaksaan Agung menjerat BR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kebutuhan penyidikan, Ketut mengatakan penyidik juga melakukan penahanan terhadap BR di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari pertama sejak 15 Mei 2023 hingga 3 Juni 2023 serta dapat diperpanjang.
Adapun Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan pengungkapan kasus ini adalah hasil dari kerja sama antara Kejagung dan Telkom. Kasus tersebut berawal dari pemeriksaan internal Telkom.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menetapkan enam orang menjadi tersangka di kasus yang sama. Enam tersangka itu adalah Dirut PT GTS tahun 2017-2020 Taufik Hidayat; Direktur Operasi PT GTS periode 2016 sampai 2018, Heri Purnomo; dan Komisaris PT GTS periode 2014 sampai 2018, Judi Achmadi.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basamalah; Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Hery Purwanto; dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Tejo Suro Laksono. Keenam tersangka diduga melakukan perbuatan yang mirip dengan BR, yakni membuat perjanjian kerja sama fiktif pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split. Keenam tersangka tersebut sudah ditahan sejak 11 Mei 2023.
Pilihan Editor: Jampidsus Ingatkan Anak Buahnya Tak Gentar Hadapi Upaya Perlawanan Koruptor