MA Perberat Vonis 5 Terdakwa Korupsi Minyak Goreng

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Febriyan

Sabtu, 13 Mei 2023 06:48 WIB

Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana (kedua kiri), anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (tengah), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor (kanan), Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari Stanley MA (kiri) dan GM Bagian General Affair PT. Musim Mas Pierre Togar Sitanggang (kedua kanan) menunggu dimulainya sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022. Kelimanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi memperberat vonis semua terdakwa kasus korupsi minyak goreng di tingkat kasasi. Kelimanya mendapatkan tambahan hukuman penjara dan denda.

Vonis tersebut diputus pada Jumat, 12 Mei 2023. Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang

1. Vonis Indrasari Wisnu Wardhana

Mahkamah Agung memvonis Indrasari Wisnu Wardhana 8 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.

"Tolak perbaikan, pidana 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurangan," demikian bunyi putusan kasasi di laman resmi MA.

Pada tingkat pertama, Wisnu divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Januari lalu. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tersebut.

2. Vonis Lin Che Wei

Advertising
Advertising

Mahkamah Agung juga memperberat vonis terhadap Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Majelis hakim kasasi memvonis Lin Che Wei 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurangan.

Pada tingkat pertama, pria kelahiran Bandung 54 tahun lalu tersebut mendapatkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tersebut.

Selanjutnya, vonis kasasi terhadap 3 terdakwa lainnya

<!--more-->

3. Vonis Master Parulian Tumanggor

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor juga mendapatkan vonis lebih berat pada tingkat kasasi. Master divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama Master mendapatkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara plus denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tersebut.

4. Vonis Stanley M.A

Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A, mendapatkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dari Mahkamah Agung. Putusan terhadap Stanley ini sudah diketok terlebih dahulu, yaitu pada 3 Mei 2023.

Pada tingkat pertama, Stanley mendapatkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

5. Vonis Pierre Togar Sitanggang

Terakhir, General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang mendapatkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Suhadi dan beranggotakan Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto memutus perkara ini pada 9 Mei 2023.

Pada tingkat pertama, Pierre mendapatkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tersebut pada tingkat banding.

Kasus ini bermula dari adanya kelangkaan minyak goreng yang menyebabkan harganya meroket pada awal 2022. Kejaksaan Agung mengusut kasus ini dan menyebut ada permainan dalam pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei dinilai telah mengkondisikan pemberian izin ekspor tersebut kepada empat perusahaan, padahal keempatnya dinilai tidak memenuhi syarat pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) atau kebutuhan pasar domestik sebesar 20 persen dari kuota ekspor. Meskipun keduanya tak terbukti mendapatkan imbalan dari pemberian izin ekspor tersebut, mereka tetap dinilai melakukan korupsi minyak goreng.

Berita terkait

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

1 jam lalu

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

1 jam lalu

Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

2 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Profil Chatib Basri

2 jam lalu

Terkini Bisnis: Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Profil Chatib Basri

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Baca Selengkapnya

Selain Edward Tannur, Kejaksaan Agung Juga Periksa Adik Ronald Tannur

2 jam lalu

Selain Edward Tannur, Kejaksaan Agung Juga Periksa Adik Ronald Tannur

Kejaksaan Agung memeriksa adik Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera, dalam kasus dugaan pengurusan perkara.

Baca Selengkapnya

Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

3 jam lalu

Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

Kejaksaan Agung memeriksa ayah dari Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, dalam kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya

Baca Selengkapnya

Admin Butik Akui Emas Antam yang Diberikan ke Budi Said Kelebihan

3 jam lalu

Admin Butik Akui Emas Antam yang Diberikan ke Budi Said Kelebihan

Admin Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, Misdianto, mengaku selalu ada kelebihan jumlah emas yang diberikan kepada Budi Said

Baca Selengkapnya

Kubu Tom Lembong akan Hadirkan Sejumlah Ahli Untuk Hadapi Kejaksaan Agung

3 jam lalu

Kubu Tom Lembong akan Hadirkan Sejumlah Ahli Untuk Hadapi Kejaksaan Agung

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong mendaftarkan permohonan praperadilan klien mereka ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Impor Gula

4 jam lalu

Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Kuasa hukum Tom Lembong mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang tak mengusut Menteri Perdagangan lainnya dalam kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

PBHI Sebut Tom Lembong Bisa Ajukan Review Kebijakannya yang Dipermasalahkan Kejagung ke MA

5 jam lalu

PBHI Sebut Tom Lembong Bisa Ajukan Review Kebijakannya yang Dipermasalahkan Kejagung ke MA

PBHI menilai Tom Lembong bisa meminta MA untuk mereview kebijakannya soal impor gula.

Baca Selengkapnya