MA Perberat Vonis 5 Terdakwa Korupsi Minyak Goreng

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Febriyan

Sabtu, 13 Mei 2023 06:48 WIB

Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana (kedua kiri), anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (tengah), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor (kanan), Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari Stanley MA (kiri) dan GM Bagian General Affair PT. Musim Mas Pierre Togar Sitanggang (kedua kanan) menunggu dimulainya sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022. Kelimanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi memperberat vonis semua terdakwa kasus korupsi minyak goreng di tingkat kasasi. Kelimanya mendapatkan tambahan hukuman penjara dan denda.

Vonis tersebut diputus pada Jumat, 12 Mei 2023. Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang

1. Vonis Indrasari Wisnu Wardhana

Mahkamah Agung memvonis Indrasari Wisnu Wardhana 8 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.

"Tolak perbaikan, pidana 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurangan," demikian bunyi putusan kasasi di laman resmi MA.

Pada tingkat pertama, Wisnu divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Januari lalu. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tersebut.

2. Vonis Lin Che Wei

Advertising
Advertising

Mahkamah Agung juga memperberat vonis terhadap Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Majelis hakim kasasi memvonis Lin Che Wei 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurangan.

Pada tingkat pertama, pria kelahiran Bandung 54 tahun lalu tersebut mendapatkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tersebut.

Selanjutnya, vonis kasasi terhadap 3 terdakwa lainnya

<!--more-->

3. Vonis Master Parulian Tumanggor

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor juga mendapatkan vonis lebih berat pada tingkat kasasi. Master divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama Master mendapatkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara plus denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tersebut.

4. Vonis Stanley M.A

Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A, mendapatkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dari Mahkamah Agung. Putusan terhadap Stanley ini sudah diketok terlebih dahulu, yaitu pada 3 Mei 2023.

Pada tingkat pertama, Stanley mendapatkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

5. Vonis Pierre Togar Sitanggang

Terakhir, General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang mendapatkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Suhadi dan beranggotakan Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto memutus perkara ini pada 9 Mei 2023.

Pada tingkat pertama, Pierre mendapatkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tersebut pada tingkat banding.

Kasus ini bermula dari adanya kelangkaan minyak goreng yang menyebabkan harganya meroket pada awal 2022. Kejaksaan Agung mengusut kasus ini dan menyebut ada permainan dalam pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei dinilai telah mengkondisikan pemberian izin ekspor tersebut kepada empat perusahaan, padahal keempatnya dinilai tidak memenuhi syarat pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) atau kebutuhan pasar domestik sebesar 20 persen dari kuota ekspor. Meskipun keduanya tak terbukti mendapatkan imbalan dari pemberian izin ekspor tersebut, mereka tetap dinilai melakukan korupsi minyak goreng.

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 jam lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

2 jam lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

20 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

21 jam lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

23 jam lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

1 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

1 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

1 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya