Hasbi Hasan Jadi Tersangka, Komisi Yudisial: Kami Tunggu Proses Hukum di KPK
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Febriyan
Jumat, 12 Mei 2023 08:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyebut menantikan penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus korupsi yang membelit Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Juru Bicara KY, Miko Ginting, menyatakan penjelasan dari KPK akan menjadi landasan bagi pihaknya untuk menentukan langkah terhadap Hasbi.
Miko mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK. Ia juga menyebut KY akan menunggu ekspose resmi dari KPK.
“Ekspose resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan,” kata Miko melalui keterangan tertulis, Jum’at, 12 Mei 2023.
KY akan lakukan pemeriksaan etik jika Hasbi Hasan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka
Dengan adanya penjelasan resmi dari KPK, kata Miko, Komisi Yudisial bisa menentukan langkah selanjutnya terhadap Hasbi.
“Informasi ini berguna bagi Komisi Yudisial melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain Komisi Yudisial,” kata dia.
Selain itu, Miko mengatakan pihaknya akan menggelar pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan bila nantinya telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan ada bukti terjadinya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hasbi.
“Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik sebelumnya telah dijalankan Komisi Yudisial terhadap rangkaian perkara ini,” kata Miko.
Komisi Yudisial, menurut Miko, tidak akan memaksa untuk segera menggelar pemeriksaan etik terhadap Hasbi. Dia menyatakan KY akan menanti bagaimana proses hukum yang berlangsung di KPK.
“Komisi Yudisial tidak akan grasak-grusuk karena kita mesti menghormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses baik hukum dan etik yang sedang berjalan dan saling menyesuaikan,” ujar dia.
Selanjutnya, Hasbi Hasan sudah jadi tersangka, namun belum diumumkan
<!--more-->
Sejumlah sumber Tempo menyebutkan KPK telah menetapan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan gelar perkara pekan lalu.
Meski begitu, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi status tersangka Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Namun, KPK sendiri membenarkan telah menetapkan dua orang tersangka baru yang mana salah satunya dideskripsikan sebagai pejabat di Mahkamah Agung.
"Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu 10 Mei 2023.
Nama Hasbi dan Dadan di dakwaan kasus KSP Intidana
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebelumnya tercantum dalam dakwaan terhadap Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya adalah pengacara yang mewakili kreditur Koperasi SImpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dalam pengurusan kasasi dan PK di Mahkamah Agung.
Yosep disebut sempat bertemu dengan Dadan dalam pengurusan kasus ini. Dadan, menurut dakwaan tersebut, adalah orang kepercayaan Hasbi Hasan. Yosep pun mengakui pertemuan tersebut. Dia bahkan menyebut Dadan sempat melakukan video call dengan Hasbi saat pertemuan tersebut.
“Saya tahu mereka (Dadan dan Hasbi) berhubungan. Soal nanti buktinya mereka nerima duit atau tidak, biar jaksa cari saksi yang menyerahkan duitnya siapa. Tapi intinya untuk telepon-teleponan mereka ada, saya melihat sendiri, ada video call. Saya berkomunikasi dengan Dadan. Semua saya sampaikan apa adanya karena memang faktanya seperti itu,” kata Yosep usai sidang pembacaaan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 10 Mei 2023.
Sementara Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, menyatakan pihaknya memiliki bukti kuat keterlibatan Dadan dan Hasbi dalam perkara suap terhadap dua Hakim Agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, tersebut. Soal apakah Dadan Tri Yudianto dan Hasan Hasbi ikut menikmati uang haram itu, Wawan tak mau bicara banyak.
"Nanti kita buktikan di persidangan," kata dia.