Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Tersangka Proyek Fiktif PT Graha Telkom Sigma
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 11 Mei 2023 20:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan mereka yang ditetapkan tersangka mulai dari Direktur Utama PT GTS hingga komisaris GTS dan perusahaan lain. Mereka yang ditetapkan tersangka, antara lain TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017-2020, HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016-2018, JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014-2018, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST), AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA), dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).
“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan,” kata Ketut dalam keterangan resminya, Kamis, 11 Mei 2023.
Ditahan di rutan Salemba
Tersangka TH, HP, JA, RB, dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AHP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat. Keenam tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023-30 Mei 2023.
Ketut mengatakan para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
“Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif,” ujar Ketut.
Dari dokumen fiktif tersebut para tersangka berhasil menarik dana dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Sidik Kasus Dugaan Proyek Fiktif Graha Telkom Sigma Senilai Rp 354 M