Polisi Bongkar Penyelundupan Modus Sabu Cair 264 Kg Jaringan Iran

Kamis, 11 Mei 2023 16:59 WIB

Direktorat Tindak Pidana Narkoba bersama Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi dan Polda Banten membongkar jaringan narkoba sabu cair 264,73 kilogram saat hendak diselundupkan di Pelabuhan Tinjul, Pandeglang, Provinsi Banten, Kamis, 11 Maret 2023. TEMPO/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditektorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Banten membongkar penyelundupan sabu cair 264,73 kilogram oleh jaringan narkoba Iran

Pengungkapan narkoba jenis sabu cair ini berawal dari penangkapan seorang WNA asal Iran berinisial NB, 33 tahun, di Pelabuhan Tinjil, Pandeglang, Provinsi Banten.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa mengatakan modus ini tergolong baru, yakni dengan mengirim sabu cair untuk dikristalkan di Indonesia.

Dikemas dalam lima jerigen

Mukti mengatakan pihaknya menyita barang bukti lima buah jeriken yang disamarkan seolah-olah ini adalah bensin. Tetapi setelah diuji lab jeriken ini mengandung sabu sebanyak 264,73 kg cair.

“Jika ini dibuat kristal atau diolah, ini akan menjadi 750 kilogram atau hampir mendekati satu ton,” kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis, 11 Mei 2023.

Advertising
Advertising

Adapun modus pelaku adalah menyelundupkan sabu cair dengan cara mencampurnya dengan bensin untuk mengelabui petugas.

Selain jeriken, kepolisian juga menyita satu unit speedboat putih merek Yamaha, satu unit kapal nelayan, satu tas warna hitam, dua unit ponsel Samsung, satu unit ponsel Nokia, satu HP satelit, satu power bank, satu GPS, satu buah senter tangan, dan satu buah kartu ATM.

Ancaman 20 tahun penjara

Adapun tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 800 juta.

Pilihan Editor: Napi yang Kendalikan Pengiriman Sabu Cair dari Lapas Dipindah ke Sel Isolasi

Berita terkait

5 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia

2 hari lalu

5 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia

Daftar negara dengan mata uang terlemah menjadi perhatian utama bagi para pengamat ekonomi dan pelaku pasar.

Baca Selengkapnya

Indonesia - Iran Jalin Kerjasama Teknologi Pertanian

2 hari lalu

Indonesia - Iran Jalin Kerjasama Teknologi Pertanian

Iran akan mendorong pertukaran ekspor impor pada subsektor hortikultura khususnya yang berkaitan dengan buah-buahan

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

3 hari lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

3 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

4 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

4 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

4 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya