Penyanyi Krisdayanti Ganti Nama, Begini Cara Mengganti Nama di Dokumen Kependudukan

Editor

Nurhadi

Kamis, 11 Mei 2023 14:58 WIB

Krisdayanti. Dok. Raya Music

TEMPO.CO, Jakarta - Orang yang mengganti nama di dokumen kependudukan mereka memiliki beragam alasan. Terbaru, penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Krisdayanti, mengganti namanya menjadi Kris Dayanti dengan alasan ingin memiliki nama yang terdiri dari dua kata.

Lantas, bagaimana cara mengganti nama? Dilansir dari indonesiabaik.id, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan jika ingin mengubah nama Anda di dokumen kependudukan:

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

- Surat Permohonan Penggantian Nama: Tulis surat resmi yang menjelaskan alasan Anda ingin mengganti nama dan sertakan informasi pribadi lengkap.

- Fotokopi KTP Lama: Sediakan salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang mencantumkan nama lama Anda.

Advertising
Advertising

- Surat Nikah/Perubahan Status: Jika penggantian nama terkait dengan pernikahan atau perubahan status perkawinan, sertakan salinan surat nikah atau dokumen yang menunjukkan perubahan status tersebut.

2. Kunjungi Kantor Dinas Kependudukan Terdekat

Datanglah ke kantor Dinas Kependudukan setempat untuk memulai proses penggantian nama. Bawa semua dokumen yang telah disiapkan dan mintalah petunjuk lebih lanjut.

3. Isi Formulir Permohonan

Di kantor Dinas Kependudukan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian nama. Pastikan mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai petunjuk yang diberikan.

4. Verifikasi Identitas

Petugas akan memverifikasi identitas Anda dengan membandingkan dokumen yang Anda berikan dengan data yang ada di sistem kependudukan. Pastikan memberikan informasi yang akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda bawa.


5. Pembayaran Biaya Administrasi

Biasanya, proses penggantian nama memerlukan biaya administrasi tertentu. Anda akan diminta untuk membayar biaya ini di kantor Dinas Kependudukan. Pastikan mengetahui jumlah yang harus dibayarkan dan siapkan uang tunai dengan nominal yang tepat.

6. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah mengajukan permohonan dan membayar biaya administrasi, Anda perlu menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas Dinas Kependudukan. Waktu yang dibutuhkan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan beban kerja kantor tersebut.

7. Dapatkan Dokumen Baru

Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan diberikan dokumen baru yang mencantumkan nama yang telah diubah. Pastikan untuk memeriksa kembali semua detail dalam dokumen tersebut dan hubungi petugas jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian.

Ingatlah bahwa proses penggantian nama di dokumen kependudukan dapat berbeda-beda di setiap wilayah atau negara.

Pilihan Editor: Ingin Ganti Nama di Akta Kelahiran, KTP, dan KK? Begini Prosedurnya

Berita terkait

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

4 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

5 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

16 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

27 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

35 hari lalu

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya

Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

36 hari lalu

Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Beda dengan Paspor, Begini Cara Mengajukan Visa

49 hari lalu

Beda dengan Paspor, Begini Cara Mengajukan Visa

Visa merupakan dokumen penting yang menjadi syarat seseorang dapat memasuki wilayah negara lain. Untuk mendapatkannya, ada tahapan yang perlu diperhatikan.

Baca Selengkapnya

Tertib Adminduk Aksi Nyata Revolusi Mental

51 hari lalu

Tertib Adminduk Aksi Nyata Revolusi Mental

Adminduk sebagai salah satu aksi nyata revolusi mental menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya

Tidak Mampu Bayar Pinjol? Ini yang Perlu Dilakukan

52 hari lalu

Tidak Mampu Bayar Pinjol? Ini yang Perlu Dilakukan

Apa yang harus dilakukan jika tidak mampu bayar pinjol?

Baca Selengkapnya

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

23 Februari 2024

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK KTP warganya yang tidak lagi berdomisili di DKI. Lantas, bagaimana cara cek status NIK Jakarta?

Baca Selengkapnya