Mengenal Lapas Permisan Nusakambangan, Salah Satu Penjara Tertua di Indonesia

Reporter

Tempo.co

Kamis, 11 Mei 2023 11:30 WIB

Anggota kepolisian memasuki dermaga pelabuhan Wijayakusuma, Cilacap, yang merupakan pintu masuk ke Pualau Nusakambangan, 28 Juli 2016. Sebanyak 14 terpidana mati akan menjalani hukuman dalam waktu dekat. REUTERS/Darren Whiteside

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, telah mengungkapkan bahwa lembaga pemasyarakatan untuk narapidana kasus korupsi dianggap kurang memberikan efek jera yang cukup sehingga para narapidana mempertimbangkan lokasi alternatif. Salah satu lokasi alternatif yang disebutkan adalah Lapas Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Ghufron menjelaskan bahwa wacana tersebut muncul setelah adanya hasil kajian yang dilakukan oleh KPK. Meskipun begitu, ia menjelaskan bahwa kajian tersebut masih dalam tahap pengembangan dan belum menjadi keputusan final. Menurutnya, penjara di tempat lain mungkin dianggap biasa-biasa saja, sehingga diperlukan lokasi yang lebih menakutkan dan memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para koruptor.

Sebelumnya, KPK juga melakukan kajian terkait permasalahan tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Dalam temuan tersebut, KPK menemukan beberapa permasalahan seperti pengistimewaan narapidana korupsi dan rentannya korupsi pada pengelolaan Lapas di Indonesia. KPK merekomendasikan beberapa perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk memberikan efek jera yang lebih kuat dan mencegah terjadinya korupsi, salah satunya adalah penempatan narapidana korupsi di Lapas Nusakambangan.

Salah satu lapas yang ada di Pulau Nusakambangan adalah Lapas Permisan, yang merupakan lapas tertua. Bagaimana sejarah lapas ini?<!--more-->

Profil Lapas Permisan, salah satu lapas tertua di Indonesia

Dilansir dari laman Kementerian Hukum dan HAM, Lapas Kelas IIA Permisan, yang berlokasi di pulau Nusakambangan, merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Lapas ini berperan sebagai Lembaga Pemasyarakatan Medium Security yang telah berdiri sejak tahun 1908.

Advertising
Advertising

Sebagai bagian dari unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Lapas Permisan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Setelah dilakukan revitalisasi, Lapas Permisan ditunjuk sebagai Lapas Medium Security yang berfungsi melaksanakan pemasyarakatan narapidana atau anak didik.

Sebagai UPT Pemasyarakatan di Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Permisan memiliki tanggung jawab kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah di Semarang. Lapas Permisan memiliki tugas utama dalam melaksanakan pemasyarakatan narapidana atau anak didik. Selain itu, lapas ini juga memiliki fungsi lain, yaitu:

  1. Melakukan pembinaan narapidana/anak didik.
  2. Memberi bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengolah hasil kerja.
  3. Melakukan bimbingan sosial dan kerohanian kepada narapidana/anak didik.
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas.
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga

Narapidana yang ditahan di Lapas Permisan

Sebagai lapas tertua di Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan telah menjadi saksi bisu banyak peristiwa penting. Mulai dari kasus Jhony Indo, penjahat kelas kakap yang berhasil kabur dari tahanan hingga kebakaran dahsyat yang melanda lapas pada tahun 2013.

Kapasitas Lapas Permisan, mampu tampung 400 orang

Lapas Kelas IIA Permisan sendiri memiliki kapasitas tampung dengan jumlah WBP sebanyak 400 orang. Saat ini lapas Kelas IIA Permisan sendiri dihuni oleh 443 (per tanggal 21 Juni 2022) sehingga dapat dikatakan bahwa Lapas Permisan mengalami over capacity.

Nama Permisan juga jadi nama pantai

Selain itu, kata "Permisan" juga merupakan nama sebuah pantai yang terletak sekitar 200 meter dari Lapas Pasir Putih. Di pantai tersebut, terdapat Monumen Pemasyarakatan dan Tugu Pisau Komando milik pasukan elit Angkatan Darat (Kopassus) yang terletak di atas batu Syahrir.

Pantai ini juga dikenal sebagai tempat pelantikan para anggota baret merah. Sebelumnya, pantai ini sering dijadikan sebagai tempat pariwisata. Namun, setelah terjadinya tsunami, pantai tersebut tidak lagi dibuka untuk umum.

JULI HANTORO | MIRZA BAGASKARA | NAUFAL RIDHWAN

Pilihan Editor: KPK Usul Napi Koruptor Ditahan di Nusakambangan, Ini Sejarah Pulau yang Disebut Pulau Penjara

Berita terkait

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

21 menit lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

2 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

3 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

3 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Rp4,7 Miliar untuk Bantu Dukung Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Narapidana Teroris di Nusakambangan

3 jam lalu

Jepang Kucurkan Rp4,7 Miliar untuk Bantu Dukung Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Narapidana Teroris di Nusakambangan

Jepang berharap bisa memperkuat dukungan rehabilitasi yang tepat bagi para narapidana terorisme di Lapas Nusakambangan.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

4 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

5 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

14 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

15 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

16 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya