Mengenal Lapas Permisan Nusakambangan, Salah Satu Penjara Tertua di Indonesia

Reporter

Tempo.co

Kamis, 11 Mei 2023 11:30 WIB

Anggota kepolisian memasuki dermaga pelabuhan Wijayakusuma, Cilacap, yang merupakan pintu masuk ke Pualau Nusakambangan, 28 Juli 2016. Sebanyak 14 terpidana mati akan menjalani hukuman dalam waktu dekat. REUTERS/Darren Whiteside

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, telah mengungkapkan bahwa lembaga pemasyarakatan untuk narapidana kasus korupsi dianggap kurang memberikan efek jera yang cukup sehingga para narapidana mempertimbangkan lokasi alternatif. Salah satu lokasi alternatif yang disebutkan adalah Lapas Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Ghufron menjelaskan bahwa wacana tersebut muncul setelah adanya hasil kajian yang dilakukan oleh KPK. Meskipun begitu, ia menjelaskan bahwa kajian tersebut masih dalam tahap pengembangan dan belum menjadi keputusan final. Menurutnya, penjara di tempat lain mungkin dianggap biasa-biasa saja, sehingga diperlukan lokasi yang lebih menakutkan dan memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para koruptor.

Sebelumnya, KPK juga melakukan kajian terkait permasalahan tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Dalam temuan tersebut, KPK menemukan beberapa permasalahan seperti pengistimewaan narapidana korupsi dan rentannya korupsi pada pengelolaan Lapas di Indonesia. KPK merekomendasikan beberapa perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk memberikan efek jera yang lebih kuat dan mencegah terjadinya korupsi, salah satunya adalah penempatan narapidana korupsi di Lapas Nusakambangan.

Salah satu lapas yang ada di Pulau Nusakambangan adalah Lapas Permisan, yang merupakan lapas tertua. Bagaimana sejarah lapas ini?<!--more-->

Profil Lapas Permisan, salah satu lapas tertua di Indonesia

Dilansir dari laman Kementerian Hukum dan HAM, Lapas Kelas IIA Permisan, yang berlokasi di pulau Nusakambangan, merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Lapas ini berperan sebagai Lembaga Pemasyarakatan Medium Security yang telah berdiri sejak tahun 1908.

Advertising
Advertising

Sebagai bagian dari unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Lapas Permisan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Setelah dilakukan revitalisasi, Lapas Permisan ditunjuk sebagai Lapas Medium Security yang berfungsi melaksanakan pemasyarakatan narapidana atau anak didik.

Sebagai UPT Pemasyarakatan di Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Permisan memiliki tanggung jawab kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah di Semarang. Lapas Permisan memiliki tugas utama dalam melaksanakan pemasyarakatan narapidana atau anak didik. Selain itu, lapas ini juga memiliki fungsi lain, yaitu:

  1. Melakukan pembinaan narapidana/anak didik.
  2. Memberi bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengolah hasil kerja.
  3. Melakukan bimbingan sosial dan kerohanian kepada narapidana/anak didik.
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas.
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga

Narapidana yang ditahan di Lapas Permisan

Sebagai lapas tertua di Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan telah menjadi saksi bisu banyak peristiwa penting. Mulai dari kasus Jhony Indo, penjahat kelas kakap yang berhasil kabur dari tahanan hingga kebakaran dahsyat yang melanda lapas pada tahun 2013.

Kapasitas Lapas Permisan, mampu tampung 400 orang

Lapas Kelas IIA Permisan sendiri memiliki kapasitas tampung dengan jumlah WBP sebanyak 400 orang. Saat ini lapas Kelas IIA Permisan sendiri dihuni oleh 443 (per tanggal 21 Juni 2022) sehingga dapat dikatakan bahwa Lapas Permisan mengalami over capacity.

Nama Permisan juga jadi nama pantai

Selain itu, kata "Permisan" juga merupakan nama sebuah pantai yang terletak sekitar 200 meter dari Lapas Pasir Putih. Di pantai tersebut, terdapat Monumen Pemasyarakatan dan Tugu Pisau Komando milik pasukan elit Angkatan Darat (Kopassus) yang terletak di atas batu Syahrir.

Pantai ini juga dikenal sebagai tempat pelantikan para anggota baret merah. Sebelumnya, pantai ini sering dijadikan sebagai tempat pariwisata. Namun, setelah terjadinya tsunami, pantai tersebut tidak lagi dibuka untuk umum.

JULI HANTORO | MIRZA BAGASKARA | NAUFAL RIDHWAN

Pilihan Editor: KPK Usul Napi Koruptor Ditahan di Nusakambangan, Ini Sejarah Pulau yang Disebut Pulau Penjara

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

8 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

18 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya