Hakim PT DKI Yakin Agus Nurpatria Bukan Korban Kebohongan Sambo

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 10 Mei 2023 16:42 WIB

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria saat menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini bahwa mantan Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria bukanlah korban kebohongan mantan bosnya, Ferdy Sambo. Hal tersebut dijelaskan hakim dalam pertimbangan putusan tingkat banding yang diajukan Agus.

“Terdakwa bukanlah seperti yang digambarkan oleh penasehat hukum terdakwa, yaitu terperdaya skenario kebohongan Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Ketua Majelis Hakim, Sugeng Hiyanto saat membacakan pertimbangan, Rabu, 10 Mei 2023.

Sugeng mengatakan majelis hakim justru meyakini bahwa Agus berperan dengan menjadi bagian dalam rekayasa yang disusun Sambo. “Dengan demikian, keberatan dari penasehat hukum tidak beralasan hukum dan dinyatakan ditolak,” ujar dia.

Selain itu, Sugeng mengatakan majelis hakim juga tidak sependapat dengan keberatan penasehat hukum Agus yang menyebutkan bahwa independensi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkikis karena adanya desakan publik. Menurut dia, keberatan tersebut hanyalah asumsi tanpa bukti.

“Sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan dan harus ditolak,” ujar dia.

Advertising
Advertising

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Sugeng menyatakan majelis hakim tingkat banding sependapat dengan putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan Agus terbukti terlibat dalam upaya merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Majelis hakim memutuskan menguatkan vonis 2 tahun penjara kepada Agus Nurpatria.

Sebelumnya, keputusan serupa juga dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Hendra Kurniawan. Majelis hakim menilai Hendra bukanlah korban kebohongan Sambo, melainkan ikut berperan untuk menutupi pembunuhan berencana yang dilakukan bosnya itu.

Hakim menerima banding yang diajukan pengacara Hendra maupun jaksa penuntut umum, akan tetapi menguatkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan sebagaimana putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas vonis banding ini, pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan menghargai putusan tersebut. Dia mengatakan akan berdiskusi dengan kliennya untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kami menghargai putusan Hakim Tinggi, namun untuk langkah selanjutnya kami akan diskusi dengan klien terlebih dahulu," kata dia.

Pilihan Editor: Hakim PT DKI Yakin Hendra Kurniawan Tidak Dikibuli Ferdy Sambo, Tapi Ikut Berperan

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

3 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

4 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

18 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

19 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

21 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

24 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya