Selain Hukuman 13 Tahun Penjara, Jaksa Minta Sudrajad Dimyati Bayar Denda dan Uang Pengganti
Reporter
Ahmad Fikri (Kontributor)
Editor
Febriyan
Rabu, 10 Mei 2023 14:27 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa kasus suap penanganan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Sudrajad Dimyati, mendapatkan tuntutan 13 tahun penjara dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai 80 ribu dolar Singapura kepada Sudrajad.
“Supaya majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 10 Mei 2023.
Jaksa menyatakan Sudrajad terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti tercantum dalam dakwaan alternatif pertama.
Uang pengganti sesuai dengan suap yang diterima Sudrajad
Wawan menyatakan bahwa uang pengganti 80 ribu dolar Singapura seperti dalam tuntutannya sesuai dengan jumlah uang suap yang diterima Sudrajad. Dia meminta uang tersebut dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila tidak dapat mengembalikan, maka dipidana penjara 4 tahun,” kata dia.
Sementara untuk denda sebesar Rp 1 miliar akan diganti dengan subsider hukuman penjara 6 bulan jika hakim agung non aktif tersebut tak membayarkannya.
Selanjutnya, pembagian uang suap antara Sudrajad dan terdakwa lainnya
<!--more-->
Wawan mengatakan, perkara suap terkait pengurusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana melibatkan uang suap sebesar 220 ribu Dolar Singapura dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Akan tetapi uang itu tak dinikmati sendirian oleh Sudrajad.
“Ada pembagian untuk Desy (Yustria), Muhajir (Habibie), dan Elly (Tri Pangestuti), sehingga yang diterima oleh terdakwa hanya 80 ribu Dollar Singapura,” kata dia.
Wawan menyebutkan uang suap yang sampai pada Muhajir Habibie, staf kepaniteraan, dimasukkan dalam goodie bag berwarna pink yang kemudian diserahkan pada Elly Tri Pangestuti, asisten terdakwa, pada 2 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung. Di dalam goodie bag tersebut berisi 2 amplop yang masing-masing berisi 80 ribu Dolar Singapura untuk diserahkan pada terdakwa, dan 10 Ribu Dolar Singapura yang menjadi jatah Elly.
“Tuntutan kami rangkum sedemikian rupa berdasarkan fakta persidangan, berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, alat bukti, petunjuk surat, maupun barang bukti yang ada. Sehingga kami berkesimpulan bahwa tepat kami kenakan Pasal 12 huruf C yaitu hakim yang menerima yang yang terbukti dengan tujuan pemberian untuk mempengaruhi perkara yang sedang diadili,” kata Wawan.
Selain Sudrajad Dimyati, kasus ini juga menyeret nama Hakim Agung Gazalba Saleh yang memutus kasasi pidana Budiman. Belakangan, Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Hasbi Hasan juga terseret. Hasan sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Keduanya disebut sebagai perantara alias makelar yang menghubungkan Yosep ke Sudrajad cs.