Selain Hukuman 13 Tahun Penjara, Jaksa Minta Sudrajad Dimyati Bayar Denda dan Uang Pengganti

Rabu, 10 Mei 2023 14:27 WIB

Terdakwa Hakim Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati, seusai mengikuti sidang secara virtual yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sudrajad Dimyati, telah turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya berjumlah SGD 200.000 (dua ratus ribu dolar Singapura). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa kasus suap penanganan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Sudrajad Dimyati, mendapatkan tuntutan 13 tahun penjara dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai 80 ribu dolar Singapura kepada Sudrajad.

“Supaya majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 10 Mei 2023.

Jaksa menyatakan Sudrajad terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti tercantum dalam dakwaan alternatif pertama.

Uang pengganti sesuai dengan suap yang diterima Sudrajad

Wawan menyatakan bahwa uang pengganti 80 ribu dolar Singapura seperti dalam tuntutannya sesuai dengan jumlah uang suap yang diterima Sudrajad. Dia meminta uang tersebut dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila tidak dapat mengembalikan, maka dipidana penjara 4 tahun,” kata dia.

Advertising
Advertising

Sementara untuk denda sebesar Rp 1 miliar akan diganti dengan subsider hukuman penjara 6 bulan jika hakim agung non aktif tersebut tak membayarkannya.

Selanjutnya, pembagian uang suap antara Sudrajad dan terdakwa lainnya

<!--more-->

Wawan mengatakan, perkara suap terkait pengurusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana melibatkan uang suap sebesar 220 ribu Dolar Singapura dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Akan tetapi uang itu tak dinikmati sendirian oleh Sudrajad.

“Ada pembagian untuk Desy (Yustria), Muhajir (Habibie), dan Elly (Tri Pangestuti), sehingga yang diterima oleh terdakwa hanya 80 ribu Dollar Singapura,” kata dia.

Wawan menyebutkan uang suap yang sampai pada Muhajir Habibie, staf kepaniteraan, dimasukkan dalam goodie bag berwarna pink yang kemudian diserahkan pada Elly Tri Pangestuti, asisten terdakwa, pada 2 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung. Di dalam goodie bag tersebut berisi 2 amplop yang masing-masing berisi 80 ribu Dolar Singapura untuk diserahkan pada terdakwa, dan 10 Ribu Dolar Singapura yang menjadi jatah Elly.

“Tuntutan kami rangkum sedemikian rupa berdasarkan fakta persidangan, berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, alat bukti, petunjuk surat, maupun barang bukti yang ada. Sehingga kami berkesimpulan bahwa tepat kami kenakan Pasal 12 huruf C yaitu hakim yang menerima yang yang terbukti dengan tujuan pemberian untuk mempengaruhi perkara yang sedang diadili,” kata Wawan.

Selain Sudrajad Dimyati, kasus ini juga menyeret nama Hakim Agung Gazalba Saleh yang memutus kasasi pidana Budiman. Belakangan, Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Hasbi Hasan juga terseret. Hasan sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Keduanya disebut sebagai perantara alias makelar yang menghubungkan Yosep ke Sudrajad cs.

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

37 menit lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

46 menit lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

7 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

9 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

13 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

15 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

20 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya