Penjelasan Endar Priantoro soal Pemeriksaan Dewas KPK di Kasus Dokumen Penyidikan ESDM Bocor
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 10 Mei 2023 09:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endar Priantoro telah menjalani pemeriksaan Dewan Pengawas soal laporan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa, 9 Mei 2023. Endar mengatakan diklarifikasi terkait pengaduan tersebut.
“Saya diklarifikasi terkait pengaduan ke Dewas tentang laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran informasi pada penanganan kasus di Kementerian ESDM,” kata Endar, Selasa, 9 Mei 2023.
Endar menuturkan dirinya diperiksa selama 2,5 jam dari pukul 13.00 sampai dengan 14.30 WIB. Meski demikian, Endar enggan membeberkan apa saja yang dia sampaikan dalam pemeriksaan tersebut.
Selain Endar, Dewas juga memanggil pengurus kelompok yang menamakan diri Kesatuan Aktivis Muda Indonesia. Kelompok ini menjadi salah satu pihak yang melaporkan kasus dugaan kebocoran itu ke Dewas. “Kami datang karena mendapatkan panggilan untuk klarifikasi,” kata Ketua Umum Pengurus Besar KAMI, Sultoni.
Dewan Pengawas mulai menelisik laporan mengenai dugaan kebocoran dokumen ini pada Senin, 8 April 2023. Pada saat itu, Dewan Pengawas memanggil penyidik dan penyelidik yang menangani penyelidikan kasus korupsi di ESDM tersebut.
Dewan Pengawas menerima laporan dugaan kebocoran dokumen di KPK dari beberapa pihak. Salah satu yang melapor adalah mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan KAMI. Terlapor dugaan tersebut adalah Ketua KPK Firli Bahuri. Dugaan kebocoran kasus di ESDM pertama kali diketahui ketika penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen penyelidikan yang menyerupai Laporan Tindak Pidana Korupsi di kasus ESDM. Penyidik diketahui telah mengkonfirmasi temuan dokumen itu kepada pelaksana harian Direktur Jenderal Minerba Idris Froyoto Sihite. Dalam video yang tersebar di media sosial, nampak orang yang diduga Idris menyebutkan bahwa dokumen itu dia terima dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Arifin, kata dia, menerima dokumen itu dari Firli Bahuri.
KPK membantah adanya dugaan kebocoran dokumen itu. Meskipun demikian, Ali mempersilakan masyarakat mengadukan masalah itu jika memang memiliki bukti yang valid. "Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Ali.
Setali tiga uang, Kementerian ESDM juga membantah adanya kebocoran dokumen tersebut. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan kementeriannya tidak pernah menerima dokumen penyelidikan KPK. "Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar,” kata Agung.
Pilihan Editor: Telisik Dugaan Kebocoran Kasus ESDM, Dewas Panggil Internal-Eksternal KPK