LPSK Siap Lindungi Korban Kasus Staycation Demi Perpanjangan Kontrak

Reporter

Antara

Selasa, 9 Mei 2023 16:17 WIB

Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan usai buka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyatakan siap melindungi korban pelecehan seksual terkait dengan persyaratan staycation untuk perpanjangan kontrak kerja.

LPSK siap memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan,” ucap Maneger, Selasa 9 Mei 2023.

LPSK, kata Maneger, telah melakukan kontak dengan korban yang diwakili penasihat hukumnya. Kontak tersebut merupakan langkah yang ditempuh LPSK dalam rangka menindaklanjuti pengajuan permohonan yang telah disampaikan kepada LPSK pada Sabtu 6 Mei. “Sejauh ini yang sudah mengajukan permohonan baru satu orang,” tutur Maneger.

LPSK memandang kasus staycation sebagai persyaratan untuk memperpanjang kontrak kerja dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Apalagi dalam hal kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kunci/penting dalam perusahaan. UU telah mengatur sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat sebagai pelaku kejahatan,” ujar Maneger.

Advertising
Advertising

Maneger menjelaskan bahwa kasus ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan eksploitasi seksual dan/atau perbuatan kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban dalam hal korban telah diperdayai pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan.

“Bahwa tekanan terhadap korban-korban kekerasan seksual cukup berat karena seringkali terjadi reviktimisasi terhadap mereka, apalagi korban yang mau bersuara dan muncul di hadapan publik,” ucap Maneger.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi keberanian korban yang mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual ini ke publik. “LPSK mengapresiasi keberanian korban untuk mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya,” kata Maneger.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial tentang adanya oknum perusahaan yang mensyaratkan karyawati/pekerja perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja mereka diperpanjang. Berdasarkan cuitan salah satu akun Twitter yang pertama mengunggah informasi ini, lokasi perusahaan diduga berada di daerah Cikarang, Jawa Barat.

Pilihan Editor: Dirjen HAM Ikut Telusuri Kasus Staycation Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak

Berita terkait

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

2 hari lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

12 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

14 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

16 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

20 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Menginap di Swiss-Belresort Dago Heritage: Pilih Paket Liburan Anda

20 hari lalu

Menginap di Swiss-Belresort Dago Heritage: Pilih Paket Liburan Anda

Swiss-Belresort Dago Heritage menawarkan paket-paket spesial yang dirancang untuk memastikan masa menginap Anda menjadi pengalaman yang tak terlupakan

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

24 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

25 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

27 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

29 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya