Bareskrim Tak Datang, Sidang Praperadilan Helikopter Firli Ditunda

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 8 Mei 2023 15:07 WIB

Satu dari tiga foto menunjukkan kegiatan Ketua KPK, Firli Bahuri, menumpangi helikopter berkode PK-JTO, turut dilampirkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia yang dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia kembali mengadukan Ketua KPK, Firli Bahuri, ke Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik karena bergaya hidup mewah dengan naik helikopteruntuk kepentingan pribadi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dugaan gratifikasi helikopter Firli Bahuri ditunda. Sidang perdana tersebut ditunda karena perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Polri tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Karena Termohon (Bareskrim) tidak hadir, maka sidang ditunda,” kata Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Mei 2023.

Afrizal mengatakan sidang ditunda hingga Senin, 15 Mei 2023. Dia memerintahkan agar pihak Bareskrim untuk hadir dalam sidang tersebut.

Alasan pengajuan praperadilan

LP3HI mengajukan gugatan praperadilan karena Bareskrim dianggap telah menghentikan penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Firli Bahuri dalam kasus helikopter. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch ke Bareskrim pada 3 Juni 2021. ICW melaporkan Firli karena diduga menerima diskon saat menyewa sebuah helikopter yang dia pakai untuk pulang kampung ke Baturaja, Sumatera Selatan.

ICW menyatakan dalam sidang etik, Firli menyebut bahwa harga sewa helikopter sebesar Rp 7 juta per jam. Firli ketika itu menyewa helikopter selama 4 jam sehingga harus membayarkan sekitar Rp 30 juta. Sidang etik yang digelar Dewan Pengawas hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis.

Advertising
Advertising

ICW menganggap harga yang diklaim Firli terlalu murah. ICW mengaku mendapatkan informasi bahwa harga sewa helikopter rata-rata sebesar US$ 2.750 atau Rp 39 juta per jam. Firli, menurut ICW, seharusnya membayar harga sebanyak Rp 172 juta untuk sewa 4 jam.

Firli diduga terima diskon

Karena itulah, ICW menduga Firli menerima diskon dari perusahaan. ICW menyatakan dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, diskon dapat dianggap sebagai gratifikasi ketika diterima oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, ICW kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim.

LP3HI menganggap Bareskrim telah menghentikan kasus itu karena tidak mengumumkan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Dalam gugatannya, LP3HI meminta PN Jakarta Selatan memerintahkan Bareskrim untuk melanjutkan penyidikan atas kasus tersebut. LP3HI juga meminta hakim memerintahkan Bareskrim untuk segera menetapkan tersangka.

Pilihan Editor: Sindir Helikopter Firli, BW: Melebihi Presiden Jokowi

Berita terkait

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

8 jam lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

12 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

12 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

13 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

1 hari lalu

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

2 hari lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya