Singgung Pernyataan Mahfud, KontraS: Pemerintah Masih Arogan dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 4 Mei 2023 09:18 WIB

Fatia Maulidiyanti Koordinator KontraS 2020-2023 yang menjadi Dewan Juri Udin Award. Foto: KontraS.org

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pemerintah masih arogan dalam hal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal itu disampaikan KontraS menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Istana Negara pada 2 Mei 2023.

“Kami mengecam pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers di Istana Kepresidenan,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Rabu, 3 Mei 2023.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah tidak akan meminta maaf soal pelanggaran HAM berat masa lalu. Pernyataan tersebut disampaikan seusai Mahfud mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan diikuti 19 pejabat tinggi lainnya. Mahfud berkata rapat itu membahas tindak lanjut rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengenai penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Tidak ada permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa itu, tetapi pemerintah mengakui bahwa peristiwa memang terjadi,” kata dia.

Fatia menilai tidak adanya permintaan maaf tersebut menunjukkan wajah arogan negara atas luka dan dosa yang dilakukan kepada keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Dia menilai pengakuan tanpa dibarengi permintaan maaf dan tindakan tanggung jawab tidak akan memberikan keadilan pada korban.

“Permintaan maaf tentu penting, karena merupakan wujud reparasi simbolis sebagai awal dari upaya mengakui kesalahan dengan sungguh-sungguh,” ujar dia.

Advertising
Advertising

Fatia mengatakan pengakuan dan permintaan maaf kepada korban harusnya ditindaklanjuti dengan tindakan untuk mengembalikan hak korban dan keluarga korban, serta tindakan hukum untuk mengadili para terduga pelaku pelanggaran HAM berat. “Perlu diingat bahwa korban pelanggaran HAM berat adalah orang yang telah mengalami penderitaan akibat penyalahgunaan kekuasaan,” kata dia.

Kewajiban atas pelanggaran HAM berat

Dia mengatakan menurut hukum yang berlaku universal, negara memiliki serangkaian kewajiban yang harus dilakukan terhadap pelanggaran HAM berat. Kewajiban itu di antaranya, kewajiban mengingat, menuntut pidana, kewajiban mengembalikan keadaan korban, serta kewajiban menjadin tidak lagi terjadi pelanggaran HAM di masa depan.

“Dalam pengalaman internasional, Pemerintah juga dapat belajar dari pemerintah Afrika Selatan pasca politik apartheid runtuh dengan berani meminta maaf, mengakui dan mempertanggungjawabkan kesalahannya,” ujar Fatia.

Fatia mengatakan KontraS juga menyesalkan upaya pemerintah dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang hanya menitikberatkan pada penyelesaian non-yudisial, tanpa mencari pelaku. Menurut dia, pernyataan tersebut mempertontonkan impunitas atau kekebalan hukum pada para pelanggar HAM di Indonesia.

Fatia mengatakan KontraS mendesak pemerintah melakukan penuntasan pelanggaran HAM berat secara menyeluruh melalui proses hukum, pengungkapan kebenaran dan pemulihan para penyintas serta keluarga korban. KontraS, kata dia, juga mendorong presiden menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu menggunakan mekanisme yudisial dengan memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM.

Pilihan Editor: Soal Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Sampaikan Maaf, Tetapi...

Berita terkait

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

13 menit lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

29 menit lalu

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.

Baca Selengkapnya

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

45 menit lalu

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

1 jam lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

2 jam lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

2 jam lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

2 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

15 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

16 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

17 jam lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya