Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Sampaikan Maaf, Tetapi...

image-gnews
Menko Polhukam, Mahfud MD memberi keterangan terkait investigasi Tragedi Kanjuruhan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Tim Gagabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) akan menyerahkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan ke Presiden Joko Widodo pada Jumat, 14 Oktober 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menko Polhukam, Mahfud MD memberi keterangan terkait investigasi Tragedi Kanjuruhan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Tim Gagabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) akan menyerahkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan ke Presiden Joko Widodo pada Jumat, 14 Oktober 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menyebut bahwa pemerintah tidak menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait pelanggaran HAM berat di masa lampau. Seperti dilansir dari laman antaranews.com, hal tersebut tertuang dalam rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Jakarta, pada Selasa, 2 Mei 2023.

“Di dalam rekomendasi penyelesaian non-yudisial itu, tidak ada permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa itu; tetapi pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan pemerintah menyesali terjadinya peristiwa itu,” ujar Mahfud setelah mengikuti rapat internal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 2 Mei 2023 lalu.

Selain itu, merespon hal tersebut Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat. Inpres tersebut berisi mandat terhadap 19 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM, yakni dengan memulihkan hak korban dalam pelanggaran HAM berat dengan cara yang adil dan bijaksana, serta melakukan tindakan pencegahan agar nantinya pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi.

“Jadi, tidak ada permintaan maaf dan tidak ada perubahan status hukum terhadap peristiwa-peristiwa masa lalu. Misalnya, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tetap berlaku sebagai ketetapan yang tidak diubah, kemudian mengenai peristiwa yang sudah diputuskan oleh pengadilan juga tetap berlaku,” kata Mahfud menjelaskan makna dari pemerintah tidak meminta maaf.

Jenis Pelanggaran HAM

Seperti dilansir dari artikel ilmiah yang ditulis oleh Zainal Abidin Pakpahan dengan judul Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, menyebut bahwa setidaknya terdapat dua jenis pelanggaran HAM di Indonesia, yakni pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat. Masih dilansir dari artikel yang sama, berikut rincian dari jenis pelanggaran HAM tersebut.

  • Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan yang dimaksud dalam artikel yang diterbitkan oleh Zainal Abidin Pakpahan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Perilaku Tidak Adil dan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang membahas tentang diskriminasi.

Perilaku tidak adil yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 secara umum sering diartikan sebagai perilaku yang tidak bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya. Sementara itu, definisi diskriminasi dari pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yakni pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara yang didasarkan atas warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya.

  • Pelanggaran HAM Berat

Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sementara itu, seperti dilansir dari laman amnesty.id, menurut standar HAM Internasional seperti yang diatur dalam pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, terdapat empat jenis pelanggaran HAM berat, berikut keempat kategori tersebut.

Kejahatan terhadap kemanusiaan 

Merupakan kejahatan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil, yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental. Bentuk perbuatannya dapat berupa:

  • pembunuhan di luar hukum;
  • penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat; 
  • penghilangan paksa; 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Genosida

Merupakan pembantaian brutal dan sistematis terhadap sekelompok suku bangsa dengan tujuan memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa tersebut. Bentuknya dapat berupa:

  • pembunuhan anggota kelompok; 
  • penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat;
  • sengaja menciptakan kondisi hidup yang memusnahkan;

Kejahatan perang 

Merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum perang, baik oleh militer maupun sipil. Bentuknya dapat berupa:

  • menyerang warga sipil dan tenaga medis;
  • perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, atau bentuk kekerasan seksual lain yang memiliki bobot yang setara;
  • menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih tanda menyerah.

Agresi

Merupakan bentuk perilaku yang bertujuan menyebabkan bahaya atau kesakitan terhadap target serangan.

Pilihan Editor: Pemerintah Tidak Minta Maaf Atas Pelanggaran HAM Berat, Amnesty International: Kejahatan Bisa Terulang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kaesang Pangarep Berharap Dapat Membawa PSI Masuk Senayan

6 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha (ketiga kiri) didampingi Wakil Dewan Pembina Grace Natalie (kanan) memberikan friendship card atau Kartu Tanda Anggota (KTA) secara simbolis kepada Kaesang Pangarep (ketiga kanan) didampingi istri Erina Gudono (kedua kanan) di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Kaesang Pangarep resmi bergabung menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah menerima KTA yang diserahkan secara langsung oleh sejumlah petinggi PSI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Kaesang Pangarep Berharap Dapat Membawa PSI Masuk Senayan

Kaesang Pangarep berharap dapat membawa PSI melenggang masuk ke Senayan dan meraih kursi perwakilan di DPR RI.


Giliran Air AC Bocor Deras Viral dari LRT Jabodebek, Ini Penjelasan Penanganannya

11 jam lalu

Video viral air AC bocor di kereta LRT Jabodebek. Twitter
Giliran Air AC Bocor Deras Viral dari LRT Jabodebek, Ini Penjelasan Penanganannya

Video viral di media sosial berisi peristiwa air AC bocor mengucur deras dalam kereta LRT Jabodebek, Sabtu 23 September 2023.


H-6 Tenggat Pengosongan Pulau Rempang: Ini Kata Jokowi, Anies Baswedan, Ganjar, Mahfud MD, Cak Imin, Bahlil

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengencangkan baut saat pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
H-6 Tenggat Pengosongan Pulau Rempang: Ini Kata Jokowi, Anies Baswedan, Ganjar, Mahfud MD, Cak Imin, Bahlil

Pemerintah beri tenggat pengosongan Pulau Rempang pada 28 September 2023. Selama konflik begini kata Jokowi, Anies Baswedan, Ganjar, Mahfud MD.


Sokong Prabowo di Pilpres, Budiman Sudjatmiko Klaim Sebagian Besar Aktivis Mendukungnya

22 jam lalu

Budiman Sudjatmiko, pendukung Prabowo Subianto, bakal calon presiden di Pemilu 2024, membicarakan tipe pemimpin Indonesia di masa depan dalam diskusi
Sokong Prabowo di Pilpres, Budiman Sudjatmiko Klaim Sebagian Besar Aktivis Mendukungnya

Budiman Sudjatmiko, menampik bahwa rekan sesama aktivis Reformasi 1998 tak memberikan dukungan setelah menyatakan bakal menyokong Prabowo


Begini Tanggapan Budiman Sudjatmiko soal Isu Pelanggaran HAM Prabowo di Masa Lalu

1 hari lalu

Budiman Sudjatmiko, pendukung Prabowo Subianto, bakal calon presiden di Pemilu 2024, membicarakan tipe pemimpin Indonesia di masa depan dalam diskusi
Begini Tanggapan Budiman Sudjatmiko soal Isu Pelanggaran HAM Prabowo di Masa Lalu

Menurut Budiman Sudjatmiko, Prabowo adalah menteri yang mendukung penyelesaian kasus hak asasi manusia.


Hasto PDIP Sebut Pengumuman Cawapres Ganjar Tinggal Tunggu Momentum

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membeberkan hasil pertemuan empat partai politik pendukung bacapres Ganjar Prabowo di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Hasto PDIP Sebut Pengumuman Cawapres Ganjar Tinggal Tunggu Momentum

Hasto PDIP menyatakan bacawapres pendamping Ganjar Pranowo sudah dikaji secara mendalam dan tinggal menunggu momentum untuk diumumkan


Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

1 hari lalu

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri akibat keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

Setahun lalu, Ferdy Sambo diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Ia tak terima, tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit.


Di Balik Arti dan Cerita Whoosh Menjadi Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung

1 hari lalu

Whoosh jadi Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Apa Maknanya?
Di Balik Arti dan Cerita Whoosh Menjadi Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) resmi menggunakan nama Whoosh sebagai nama identitasnya. Ini arti kata dan cerita pembuatannya.


Bisnis Kaesang Bangkrut, Ini Analisis Penyebabnya

1 hari lalu

Kaesang Pangarep bersama istri berswafoto bersama relawan dan warga Depok, Selasa, 25 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bisnis Kaesang Bangkrut, Ini Analisis Penyebabnya

Bisnis putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep bangkrut. Ini analisis dugaan penyebab tumbangnya bisnis Kaesang.


Pembangunan Hotel Nusantara di IKN, Jokowi: Terima Kasih Pak Aguan

1 hari lalu

 Presiden Joko Widodo saat mengikuti acara Peletakan batu pertama Hotel Nusantara, Penajam Paser Utara, 21 September 2023. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Pembangunan Hotel Nusantara di IKN, Jokowi: Terima Kasih Pak Aguan

Presiden Jokowi telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan Hotel Nusantara di IKN. Berterima kasih kepada Aguan.