Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Sampaikan Maaf, Tetapi...

image-gnews
Menko Polhukam, Mahfud MD memberi keterangan terkait investigasi Tragedi Kanjuruhan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Tim Gagabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) akan menyerahkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan ke Presiden Joko Widodo pada Jumat, 14 Oktober 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menko Polhukam, Mahfud MD memberi keterangan terkait investigasi Tragedi Kanjuruhan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Tim Gagabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) akan menyerahkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan ke Presiden Joko Widodo pada Jumat, 14 Oktober 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menyebut bahwa pemerintah tidak menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait pelanggaran HAM berat di masa lampau. Seperti dilansir dari laman antaranews.com, hal tersebut tertuang dalam rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Jakarta, pada Selasa, 2 Mei 2023.

“Di dalam rekomendasi penyelesaian non-yudisial itu, tidak ada permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa itu; tetapi pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan pemerintah menyesali terjadinya peristiwa itu,” ujar Mahfud setelah mengikuti rapat internal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 2 Mei 2023 lalu.

Selain itu, merespon hal tersebut Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat. Inpres tersebut berisi mandat terhadap 19 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM, yakni dengan memulihkan hak korban dalam pelanggaran HAM berat dengan cara yang adil dan bijaksana, serta melakukan tindakan pencegahan agar nantinya pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi.

“Jadi, tidak ada permintaan maaf dan tidak ada perubahan status hukum terhadap peristiwa-peristiwa masa lalu. Misalnya, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tetap berlaku sebagai ketetapan yang tidak diubah, kemudian mengenai peristiwa yang sudah diputuskan oleh pengadilan juga tetap berlaku,” kata Mahfud menjelaskan makna dari pemerintah tidak meminta maaf.

Jenis Pelanggaran HAM

Seperti dilansir dari artikel ilmiah yang ditulis oleh Zainal Abidin Pakpahan dengan judul Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, menyebut bahwa setidaknya terdapat dua jenis pelanggaran HAM di Indonesia, yakni pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat. Masih dilansir dari artikel yang sama, berikut rincian dari jenis pelanggaran HAM tersebut.

  • Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan yang dimaksud dalam artikel yang diterbitkan oleh Zainal Abidin Pakpahan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Perilaku Tidak Adil dan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang membahas tentang diskriminasi.

Perilaku tidak adil yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 secara umum sering diartikan sebagai perilaku yang tidak bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya. Sementara itu, definisi diskriminasi dari pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yakni pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara yang didasarkan atas warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya.

  • Pelanggaran HAM Berat

Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sementara itu, seperti dilansir dari laman amnesty.id, menurut standar HAM Internasional seperti yang diatur dalam pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, terdapat empat jenis pelanggaran HAM berat, berikut keempat kategori tersebut.

Kejahatan terhadap kemanusiaan 

Merupakan kejahatan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil, yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental. Bentuk perbuatannya dapat berupa:

  • pembunuhan di luar hukum;
  • penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat; 
  • penghilangan paksa; 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Genosida

Merupakan pembantaian brutal dan sistematis terhadap sekelompok suku bangsa dengan tujuan memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa tersebut. Bentuknya dapat berupa:

  • pembunuhan anggota kelompok; 
  • penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat;
  • sengaja menciptakan kondisi hidup yang memusnahkan;

Kejahatan perang 

Merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum perang, baik oleh militer maupun sipil. Bentuknya dapat berupa:

  • menyerang warga sipil dan tenaga medis;
  • perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, atau bentuk kekerasan seksual lain yang memiliki bobot yang setara;
  • menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih tanda menyerah.

Agresi

Merupakan bentuk perilaku yang bertujuan menyebabkan bahaya atau kesakitan terhadap target serangan.

Pilihan Editor: Pemerintah Tidak Minta Maaf Atas Pelanggaran HAM Berat, Amnesty International: Kejahatan Bisa Terulang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Otorita IKN Gelar Acara Nusantara TNI Fun Run, Diikuti Ribuan Peserta

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) melepas pelari Nusantara TNI Fun Run di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu, 6 Oktober 2024. Nusantara TNI Fun Run yang memperlombakan kategori 5K diikuti sekitar 3.200 peserta tersebut dalam rangka memeriahkan HUT ke-79 TNI. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Otorita IKN Gelar Acara Nusantara TNI Fun Run, Diikuti Ribuan Peserta

Otorita IKN Gelar Acara Nusantara TNI Fun Run yang diikuti ribuan peserta dari wilayah sekitar IKN.


Siapa Relawan Alap-alap Jokowi yang Pasang Baliho Jokowi Guru Bangsa?

12 jam lalu

Sejumlah kendaraan melintas di bawah baliho bergambar Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi yang terpasang di Jalan Adi Soecipto, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Siapa Relawan Alap-alap Jokowi yang Pasang Baliho Jokowi Guru Bangsa?

Beredar baliho Jokowi dan Iriana Jokowi di Colomadu, Solo. Alap-Alap Jokowi yang memasang mengucapkan terima kasih dan sebut Jokowi guru bangsa.


Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

1 hari lalu

Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan (PDR) saat diresmikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus di Silang Monas, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2024. Selain itu, Yonif PDR juga dapat membantu masyarakat dalam hal pertanian, peternakan, dan perikanan. TEMPO/Subekti
Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut ide pembentukan lima Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua berasal dari Menhan Prabowo Subianto.


Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

1 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

KontraS merilis Catatan HUT TNI 2024, mengungkap 64 peristiwa kekerasan oleh TNI terhadap warga sipil dalam setahun terakhir.


Ini Sederet Fasilitas Mewah yang Tak Lagi Dinikmati Jokowi setelah Lengser

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat penyerahan penghargaan Agricola Medal di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Presiden Joko Widodo menerima penghargaan Agricola Medal dari Organisasi Pangan dan Pertanian FAO sebagai bentuk apresiasi terhadap ketahanan pangan Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ini Sederet Fasilitas Mewah yang Tak Lagi Dinikmati Jokowi setelah Lengser

Berbagai fasilitas mewah yang akan ditinggalkan Jokowi setelah pulang ke Solo.


Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Lagi, Jokowi Minta Semua Perkantoran dan Hunian Siap

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) saat mencanangkan hutan pendidikan Wanagama Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 13 September 2024. Wanagama Nusantara memiliki luas 621 hektare dengan pengembangan tahap awal seluas 28 hektare itu nantinya akan digunakan sebagai hutan pendidikan atau destinasi wisata dengan tanaman endemik Kalimantan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Lagi, Jokowi Minta Semua Perkantoran dan Hunian Siap

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan alasan Presiden Jokowi menunda pemindahan ASN ke IKN.


Dilempari Tomat dan Bawang Merah, Menlu Swedia Kabur dari Parlemen saat Debat Palestina

2 hari lalu

Malmer Stenergard. REUTERS
Dilempari Tomat dan Bawang Merah, Menlu Swedia Kabur dari Parlemen saat Debat Palestina

Aktivis pro-Palestina dengan tangan bercat merah menuduh Menlu Swedia yang baru diangkat mendukung genosida Israel di Gaza


Panglima TNI Minta Komandan Satuan Beri Penyuluhan Hukum dan HAM ke Prajurit

2 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ditemui seusai menggelar doa bersama dengan anak yatim-piatu menjelang HUT ke-79 TNI, di Lapangan Silang Monas, Jakarta pada Kamis, 3 Oktober 2024. Tempo/Novali Panji
Panglima TNI Minta Komandan Satuan Beri Penyuluhan Hukum dan HAM ke Prajurit

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, meminta komandan satuan untuk memberikan penyuluhan tentang hukum dan hak asasi manusia (HAM) ke prajurit TNI.


KPU DKI Larang Gunakan Istilah Tak Familier Saat Debat Pilkada Jakarta, Ingat Gibran Pernah Lontarkan SGIE dan Greenflation?

2 hari lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) bersama ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno membacakan deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPU DKI Larang Gunakan Istilah Tak Familier Saat Debat Pilkada Jakarta, Ingat Gibran Pernah Lontarkan SGIE dan Greenflation?

KPU DKI larang paslon gunakan istilah kurang familier dalam debat Pilkada. Ingat Gibran saat debat capres-cawapres kerap gunakan istilah asing?


Pakar Hukum Soroti 4 UU Instan di Era Jokowi, Dibuat Tergesa-gesa dan Abaikan Partisipasi Publik

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang didukung Jokowi di antaranya,  kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. ANTARA
Pakar Hukum Soroti 4 UU Instan di Era Jokowi, Dibuat Tergesa-gesa dan Abaikan Partisipasi Publik

Pakar hukum Bivitri Susanti menyoroti empat UU di era Presiden Jokowi yang dbuat secara instan dan mengabaikan partisipasi publik.