Kompolnas Dorong Polisi Usut Bisnis BBM Ilegal dan Pencucian Uang Achiruddin Hasibuan

Editor

Amirullah

Rabu, 3 Mei 2023 14:33 WIB

Menurut salah satu warga, aktifitas gudang itu cukup sibuk. Menurut dia, hampir setiap hari ada mobil box keluar masuk gudang. Dia menyatakan warga sebenarnya keberatan dengan keberadaan gudang yang menyimpan BBM ilegal itu karena khawatir terjadi kebakaran. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, Yusuf Warsyim, mendorong Kepolisian Daerah Sumut agar juga mengusut dugaan keterlibatan eks AKBP Achiruddin Hasibuan dalam bisnis BBM ilegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang secara profesional.

“Selain dugaan tindak pidana umum AH, Kompolnas telah mendorong terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis BBM Ilegal dan TPPU, untuk dapat diproses. Pada saat ini prosesnya sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan,” kata Yusuf saat dihubungi, Rabu, 3 Mei 2023.

Ia mengatakan Kompolnas telah memantau langsung proses penyidikan terhadap Achiruddin. Ia mendorong agar penyidik bekerja secara efektif, profesional, transfaran dan akuntabel.

“Tentu kita berharap, kelengkapan berkas perkaranya sesegera mungkin dapat terpenuhi sehingga dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata dia.

Pemecatan Achiruddin

Advertising
Advertising

Yusuf mengatakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Achiruddin oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2002. “Tentu yang bersangkutan melakukan pelanggaran dalam kategori berat,” kata dia.

Hasibuan dipecat sebagai anggota Polri usai menjalani sidang etik perihal keterlibatannya dalam kasus penganiayaan Ken Admiral, dalam sidang yang digelar Propam Polda Sumut pada Selasa, 2 Mei 2023.

Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Panca Simanjuntak mengatakan, AKBP AH berbuat tidak pantas karena sengaja membiarkan perkelahian. "Seharusnya dia bertindak melerai dan mendamaikan perkelahian." kata Panca Simanjuntak kepada Tempo, Rabu 3 Mei 2023.

Berdasarkan pertimbangan itu, lanjut Panca, Achiruddin dianggap bersalah dan melanggar Pasal 5,7,8, 12 dan pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. AKBP Achiruddin, sebut Panca melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan.

Selain dipecat tidak hormat, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat dengan pidana umum dalam perkara penganiayaan Ken Admiral. Achirruddin dijerat Pasal 304, pasal 55, 56 KUHP karena keberadaannya saat kejadian penganiayaan itu membiarkan, atau tidak melakukan tindakan pencegahan.

Seorang pengusaha yang sempat bermain di bisnis gula Tomson mengatakan, dia pernah berurusan dengan Achiruddin Hasibuan saat yang bersangkutan masih bertugas di Reserse Poltabes Medan sekitar 2002.

"Kami ditangkap Briptu Achiruddin Hasibuan tanpa sebab. Kami dituduh memasok gula putih ilegal karena saat itu harga gula mahal. Padahal kami tahu grup mereka lah pemain gula dari Pelabuhan Tanjung Balai. Kami melapor kepada Kapolda Sumut saat itu Irjen Ansyaad Mbai baru kemudian dilepas," ujar Tomson.

EKA YUDHA SAPUTRA | SAHAT SIMATUPANG

Pilihan Editor: KSAL Muhamamad Ali Jelaskan Fokus TNI AL ke Prabowo

Berita terkait

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

14 jam lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

1 hari lalu

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

3 hari lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

4 hari lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

4 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

8 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

10 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

11 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya