Memperkuat Anggaran Kesehatan

Senin, 1 Mei 2023 22:00 WIB

INFO NASIONAL – Pembahasan RUU Kesehatan terus berlanjut. Pembahasan beberapa pasal sudah diselesaikan, namun ada beberapa pasal yang ditunda pembahasannya karena masih belum ada titik temu antara Pemerintah dan Panja Komisi IX DPR RI.

Salah satu pasal yang mengalami penundaan pembahasan adalah perihal Pembiayaan Kesehatan. Pemerintah berkeinginan menghapus Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengamanatkan Pemerintah mengalokasikan minimal 5 persen APBN dan minimal 10 persen APBD untuk Kesehatan di luar gaji.

Mengacu pada Pasal 171 ayat (3)-nya, besaran anggaran kesehatan tersebut diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pada Penjelasan Pasal 171 ayat (3) menjelaskan tentang “kepentingan pelayanan publik” itu adalah pelayanan kesehatan baik pelayanan preventif, pelayanan promotif, pelayanan kuratif, dan pelayanan rehabilitatif yang dibutuhkan masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatannya. Biaya tersebut dilakukan secara efisien dan efektif dengan mengutamakan pelayanan preventif dan pelayanan promotif dan besarnya sekurang kurangnya dua pertiga dari APBN dan APBD.

Kewajiban alokasi APBN dan APBD untuk pembiayaan kesehatan bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat setinggi-tingginya, ini merupakan amanat Pasal 170 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009.

Advertising
Advertising

Pemerintah sepertinya merasa terbebani dengan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) sehingga berkeinginan menghapus Pasal tersebut di RUU Kesehatan. Dengan penghapusan tersebut maka Pemerintah Pusat dan Pemda akan menetapkan alokasi APBN dan APBD untuk pembiayaan Kesehatan “sekendaknya” dengan mengabaikan kebutuhan pelayanan Kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

Menurut saya, keinginan Pemerintah untuk menghapus Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 di RUU Kesehatan akan berdampak pada, pertama, Pemerintah akan melanggar isi TAP MPR no. X/MPR/ 2001, yang merupakan rujukan hadirnya Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009. Ketetapan MPR no. X/MPR/2001 di Point 5a huruf 4 berbunyi : Menugaskan kepada Presiden untuk mengupayakan peningkatan anggaran kesehatan 15 persen dari APBN. Dari amanat TAP MPR ini dibagi antara alokasi dari APBN minimal 5 persen dan alokasi dari APBD minimal 10 persen.

Bila RUU Kesehatan mengakomodir penghapusan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) tersebut maka RUU Kesehatan telah bertentangan dengan TAP MPR no. X/MPR/2001. Mengacu pada Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (UU PPP), kedudukan hierarki hukum TAP MPR di atas UU, sehingga isi UU tidak boleh bertentangan dengan TAP MPR.

Kedua, saat ini Pak Menteri Kesehatan sedang mengkampanyekan 6 pilar transformasi kesehatan, yang tentunya untuk mendukung transformasi tersebut akan membutuhkan dukungan dana yang besar. Namun dengan keinginan menghapus Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) maka implementasi 6 pilar transformasi Kesehatan akan terkendala nantinya. Implementasi 6 pilar transformasi Kesehatan membutuhkan anggaran yang besar tentunya.

Selaras dengan revisi UU BPJS yang memposisikan BPJS bertanggungjawab ke Presiden melalui Menteri Kesehatan, disertai adanya penugasan khusus dari Menkes, serta laporan BPJS Kesehatan harus melalui Menkes, maka ada potensi pelaksanaan 6 pilar transformasi Kesehatan dibiayai menggunakan dana iuran JKN. Tanggungjawab pembiayaan 6 pilar transformasi Kesehatan oleh APBN dan APBD akan digeser ke dana iuran JKN, yaitu menggunakan dana amanat yang merupakan dana gotong royong dari seluruh peserta JKN.

Penggunaan dana iuran JKN harus difokuskan pada pembiayaan Kesehatan bagi peserta JKN, bukan untuk membiayai program-program yang menjadi tanggungjawab APBN dan APBD seperti pembiayaan 6 pilar transformasi Kesehatan.

Ketiga, dihapuskannya Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) menjadi ancaman bagi rakyat miskin untuk mengakses layanan Kesehatan dengan program JKN, yaitu jumlah peserta PBI yang dibiayai iurannya dari APBN dan APBD akan dikurangi. Di tahun 2022 lalu saja, jumlah masyarakat miskin yang dijamin JKN sebesar 90 juta orang, dari total kuota 96,8 juta orang. Dan jumlah ini akan berpotensi menurun tiap tahunnya. Penonaktifan sepihak masyarakat miskin peserta PBI yang dibiayai APBN maupun APBD akan terus terjadi, dengan alasan utama “penghematan” APBN dan APBD.

Saya mendesak Panja Komisi IX DPR RI yang membahas RUU Kesehatan menolak keinginan Pemerintah untuk menghapuskan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini masih banyak Pemda yang belum mengalokasikan minimal 10 persen APBD untuk Kesehatan, oleh karenanya justru yang harus diatur lebih jelas dan tegas di RUU Kesehatan adalah sanksi bagi Pemda yang melanggar amanat ini. Penting sekali memperkuat anggaran Kesehatan untuk melaksanakan transformasi Kesehatan.

Saya juga mendesak agar Panja Komisi IX DPR RI mengeluarkan UU BPJS dan UU SJSN dari pembahasan di RUU Kesehatan, dengan dasar argumentasi yuridis mengacu pada Pasal 97A (dan Penjelasannya) UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU PPP. Bahwa UU SJSN dan UU BPJS telah direvisi di UU Cipta Kerja (omnibus law) sehingga bila ada keinginan untuk merevisi UU SJSN dan UU BPJS maka yang direvisi UU tersebut, bukan direvisi di RUU Kesehatan.

Pelaksanaan dan pengelolaan jaminan sosial dengan mengacu pada UU BPJS masih relevan hingga saat ini, yang bisa memastikan pengelolaan dana iuran JKN dan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan secara independent dan professional dengan mengacu pada sembilan prinsip sistem jaminan sosial nasional, yang diabdikan untuk kepentingan peserta.

Terkait dengan revisi UU SJSN di RUU Kesehatan, seharusnya materi revisi bisa dituangkan dalam revisi Perpres no. 82 tahun 2018, bukan di RUU Kesehatan. Tentunya kebutuhan pelayanan Kesehatan akan terus dinamis sehingga penting adanya kemudahan dalam merevisi regulasi nantinya.

*Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch/Pengurus OPSI-KRPI

Berita terkait

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

2 jam lalu

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 pada 31 Mei 2024, dengan tema 'Satukan Tekad Surabaya Hebat'.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

4 jam lalu

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2024, dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Resmikan Gedung Baru The Gade Tower

4 jam lalu

PT Pegadaian Resmikan Gedung Baru The Gade Tower

PT Pegadaian meresmikan gedung barunya yang dinamakan The Gade Tower, di Jalan Kramat Raya, Jakarta, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Jaga Persaudaraan Kebangsaan Menjelang Pilkada 2024

4 jam lalu

Bamsoet Ingatkan Jaga Persaudaraan Kebangsaan Menjelang Pilkada 2024

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mengingatkan kepada seluruh kader Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI - Polri (FKPPI), untuk menjaga persaudaraan kebangsaan dalam menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Implementasi ESG Telkomsel Tingkatkan Literasi Digital ke Lebih dari 1.000 Pelajar dan Guru di Indonesia

5 jam lalu

Implementasi ESG Telkomsel Tingkatkan Literasi Digital ke Lebih dari 1.000 Pelajar dan Guru di Indonesia

Telkomsel berhasil membangun kesadaran literasi digital bagi lebih dari 1.000 pelajar dan guru di Indonesia dengan memberikan berbagai pelatihan.

Baca Selengkapnya

Pj Bupati Tangerang Dorong Peningkatan Pelayanan RSUD

6 jam lalu

Pj Bupati Tangerang Dorong Peningkatan Pelayanan RSUD

Andi Ony meminta kepada seluruh jajaran RSUD Kabupaten Tangerang untuk terus berinovasi dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana pendukung demi pelayanan yang maksimal.

Baca Selengkapnya

Setelah Gagal Masuk Senayan, Krisdayanti Bersiap Maju Pilwakot Batu Berikut Perjalanan Politiknya

6 jam lalu

Setelah Gagal Masuk Senayan, Krisdayanti Bersiap Maju Pilwakot Batu Berikut Perjalanan Politiknya

Karier politik Krisdayanti setelah gagal masuk Senayan kabar terakhir bersiap maju kandidat calon Wali Kota Batu dari PDIP.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

6 jam lalu

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon siap tunjukan proses pengelolaan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.

Baca Selengkapnya

Mentan Bangun Klaster Pertanian Modern

8 jam lalu

Mentan Bangun Klaster Pertanian Modern

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, akan membangun klaster pertanian modern seluas 10.000 hektare di Kabupaten Bandung.

Baca Selengkapnya

Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

9 jam lalu

Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa

Baca Selengkapnya