Ketua Asosiasi Penambang Timah Rakyat Bangka Belitung Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 1 Mei 2023 19:26 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Pangkalpinang- Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kepulauan Bangka Belitung Elin Dwi Jupriansyah divonis satu tahun penjara dalam perkara penambangan timah ilegal di kawasan hutan lindung Kuruk, Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menilai Elin Dwi Jupriansyah bersalah melanggar pasal 158 Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan terdakwa Elin Dwi Jupriansyah sebagai orang yang turut melakukan perbuatan penambangan timah tanpa ada dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan atas perintah Agus Winarto.

"Tindakan terdakwa selaku Direktur CV Babel Raja Rezeki dan saksi Lenni Rustini kemudian melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung Kuruk. Dengan demikian unsur pidana ini telah terpenuhi," ujar Wisnu kepada Tempo, Senin, 1 Mei 2023.

Menurut Wisnu majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberi nilai tambah bagi peningkatan perekonomian nasional dan merusak ekosistem lingkungan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengaku dan berterus terang sehingga mempermudah jalannya persidangan serta menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar dia.

Advertising
Advertising

Atas dasar hal tersebut, kata Wisnu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan serta membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu," ujar dia.

Elin Dwi Jupriansyah sebelumnya ditangkap paksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung di kediamannya di Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat pada 5 Maret 2023. Penangkapan paksa dilakukan penyidik setelah Elin Dwi Jupriansyah beberapa kali mangkir pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

Nama Elin Dwi Jupriansyah sendiri muncul dalam persidangan rekannya Lenny Rusmini yang sudah divonis 1,6 tahun dalam perkara yang sama. Sedangkan pemodal dana Elin Dwi Jupriansyah dan Lenny Rusmini untuk melakukan penambangan yakni Haji Agus Winarto hingga saat ini diketahui belum ada upaya hukum.

Pilihan Editor: Marak Tambang Timah Ilegal di Babel, Siapa Tanggung Jawab?

Berita terkait

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

2 jam lalu

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

PT PLN (Persero) menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) lewat program Electrifiying Marine kepada nelayan di Desa Suak Gual.

Baca Selengkapnya

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

1 hari lalu

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

2 hari lalu

Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung berjanji akan mengungkap kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara dan lingkungan Rp 271 triliun.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

4 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

5 hari lalu

EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

Pengusaha Robert Bonosusatya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret kawan-kawannya. Begini cerita Robert.

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

9 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

9 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

11 hari lalu

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

12 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.

Baca Selengkapnya