Survei Indikator Politik Indonesia Sebut Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Naik Jadi 73,2 Persen

Senin, 1 Mei 2023 10:05 WIB

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Survei Indikator Politik Indonesia mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri kembali meningkat hingga mencapai 73,2 persen.

Berdasarkan hasil yang dirilis dari Indikator, lembaga yang dikomandoi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu meraih kepercayaan publik di atas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"Tingkat kepercayaan terhadap lembaga negara Polri 73,2 persen," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Korelasi Antara Approval Rating Presiden dan Dukungan Terhadap Calon Presiden dan Partai Politik Jelang 2024, Jakarta, Ahad, 30 April 2023.

Berdasarkan hasil Indikator, pada bulan Februari 2023 sebesar 70,8 persen. Dan kini, hasilnya 73,2 persen. Dalam survei tersebut, Burhanuddin juga menyatakan mayoritas masyarakat yang mengetahui adanya Posko Presisi di Mabes Polri merasa percaya program tersebut mampu memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat secara cepat dan akurat.

Sementara itu, Indikator Politik Indonesia juga menyatakan masyarakat juga merasakan manfaat nyata dari program Polri layanan Hotline 110. Survei juga menyebut mayoritas masyarakat merasa cukup dan sangat puas dengan kinerja kepolisian terkait dengan menyerap aspirasi warga, serta bertugas dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Advertising
Advertising

"Mayoritas merasa cukup/sangat puas dengan kinerja kepolisian setempat dalam membangun komunikasi dengan warga dan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," tutur Burhanuddin.

Di sisi lain, mayoritas masyarakat menilai sangat baik hubungan sinergitas TNI-Polri di wilayah sekitar tempat tinggalnya. Hasilnya, 76,6 persen menilai baik dan 7,7 persen merasa sangat baik hubungan dari kedua lembaga tersebut.

Survei terbaru Indikator Politik Indonesia ini dilakukan dalam kurun waktu 11 sampai 17 April 2023. Adapun metode yang digunakan dalam survei ini yaitu simple random sampling. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dalam pemilu atau sudah berusia di atas 17 tahun.

“Sementara itu, responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka,” kata Burhanuddin

Ia menuturkan survei yang dilakukan pada 11-17 April 2023 diikuti jumlah sampel sebanyak 1.220 orang. Adapun metode yang digunakan simple random sampling dengan ukuran sampel 1.220 responden dan memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sebesar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20 persen dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check), di mana dalam quality control tidak ditemukan kesalahan yang berarti,” tutur dia.

Pilihan Editor: Survei Indikator Politik Indonesia, Partai Politik dan DPR Lembaga Yang Paling Tidak Dipercayai Masyarakat

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

37 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya