PPATK Analisis Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan Sebelum Kasus Penganiayaan Viral

Editor

Amirullah

Kamis, 27 April 2023 19:35 WIB

Foto AKBP Achiruddin Hasibuan menunggangi moge Harley Davidson dalam akun media sosialnya. Hobi bermotor Perwira polisi di Sumatera Utara ini menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan viral di media sosial. Instagram/@Achiruddinhasibuan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan analisis terhadap rekening Ajun Komisaris Besar Polisi Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan, telah dilakukan jauh hari sebelum viral kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Ivan mengatakan pihaknya menemukan indikasi penyimpangan sumber dana dengan jumlah yang signifikan pada dua rekening tersebut. “Kami sedang proses analisis sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik. Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana,” kata Ivan saat dihubungi, Kamis, 27 Februari 2023.

Sementara itu, Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Polri terkait temuan ini. “Kooordinasi sudah kami lakukan,” kata Natsir.

Sebelumnya, PPATK mengatakan telah memblokir rekening Ajun Komisaris Besar Polisi Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan, karena ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“PPATK memblokir rekening AH dan anaknya. Ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” kata Humas PPATK M. Natsir Kongah kepada Tempo, Kamis, 27 April 2023.

Advertising
Advertising

Natsir mengatakan dua rekening yang diblokir tercatat memiliki catatan transaksi mutasi debit/kredit sebesar puluhan miliar rupiah. “Nilai mutasi atau perputaran d/k yang diblokir senilai puluhan miliar,” kata Natsir.

Pemblokiran ini muncul setelah desakan agar harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan ditelisik setelah harta kekayaannya yang tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tidak sesuai dengan kenyataan.

Berdasarkan LHKPN Achiruddin Hasibuan pada 2021, ia tercatat memiliki harta kekayaan Rp 467.548.644. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp 46.330.000 hasil sendiri. Kemudian, alat transportasi berupa Toyota Fortuner 2006 senilai Rp 370.000.000 dari hasil sendiri. Lalu, kas dan setara kas sebesar Rp 51.218.644. Namun tidak tercatat motor gede Harley Davidson yang sering dipamerkan Achiruddin di media sosialnya.

AKBP Achiruddin Hasibuan disorot setelah anaknya, Aditya Hasibuan, 19 tahun, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Video penganiayaan itu viral di media sosial. AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini ia dicopot dari jabatannya tersebut.

Pilihan Editor: Muhammadiyah Solo Desak Polri Segera Tahan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin

Berita terkait

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

20 jam lalu

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya

Baca Selengkapnya

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

1 hari lalu

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Bicara soal Peluang Sandra Dewi Terjerat TPPU dalam Korupsi PT Timah

1 hari lalu

Pakar Hukum Bicara soal Peluang Sandra Dewi Terjerat TPPU dalam Korupsi PT Timah

Perjanjian pemisahan harta tak bisa menjadi alasan Sandra Dewi lepas dari Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Baca Selengkapnya

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

8 hari lalu

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

Nayunda Nabila dan pihak biro perjalanan swasta akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

8 hari lalu

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

8 hari lalu

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

10 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

10 hari lalu

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

12 hari lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

12 hari lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya