Muhammadiyah Solo Desak Polri Segera Tahan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin

Kamis, 27 April 2023 15:07 WIB

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA

TEMPO.CO, Solo - Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Solo mendesak kepolisian segera memproses dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin, dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.

Melalui Pemuda Muhammadiyah bersama Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kota Solo, PD Muhammadiyah Kota Solo ikut melaporkan kasus itu secara resmi ke Mapolresta Solo, Kamis, 27 April 2023.

Ditemui awak media di sela-sela pelaporan kasus itu di Mapolresta Kota Solo, Kamis 27 April 2023, Koordinator Tim Advokasi Majelis Hukum PD Muhammadiyah Kota Solo, Sri Sujianto mengemukakan sebelum pelaporan, PD Muhammadiyah Kota Solo telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan jajaran PP Muhammadiyah yang telah melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.

"Kami juga sudah mengetahui dan berkoordinasi dengan PP Muhammadiyah terkait pelaporan kasus itu di Bareskrim. Namun karena semua daerah berbeda-beda potensi esensi penafsirnya itu maka (daerah) dipersilakan untuk melaporkan. Tinggal nanti Polresta Solo mengirimkan atas pelaporan itu dan pernyataan sikapnya seperti apa," ujar Sri.

Sehingga selain menyampaikan laporan atas kasus itu, PD Muhammadiyah Kota Solo sekaligus menyatakan sikap dan mendesak agar jajaran Polri segera menahan Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin.

Advertising
Advertising

"Untuk laporannya kita tujukan kepada Polresta Kota Solo untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan agar polisi bisa segera menahan pihak terlapor,," ungkap Sri.

Sri menyatakan dalam kasus itu PD Muhammadiyah Kota Solo mengesampingkan restorasi justice (RJ). Hal itu mengacu pada Pasal 28 ayat (2) jis Pasal 45A ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jucnto Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 157 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP.

"Untuk sementara kita mengesampingkan RJ. Proses, tahan! Karena Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 itu jelas, ancamannya 6 tahun untuk ITE, maka tahan!" tegasnya.

Adapun pelaporan kasus di Mapolresta Solo dilaksanakan Angkatan Muda Muhammadiyah Kota Solo yang diwakili oleh Reynal Falah selaku Ketua Umum Pemuda Muhammadiah Kota Solo, Pramuseto Rahman selaku Sekretaris Umum Pemuda Muhammadiyah Kota Solo, dan Ruzain Zarir Syaifullah Ahmad selaku Ketua Umum Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kota Solo.

Pelaporan itu menurut Sri juga untuk mengantisipasi terjadinya kegaduhan, keresahan, dan potensi memecah belah umat Islam akibat ujaran kebencian yang dilontarkan pihak-pihak terlapor.

"Kami dari PD Muhammadiyah Kota Solo juga sudah kontak dan berkomunikasi dengan PD Muhammadiyah Jombang. Memang sudah ada tabayyun, damai oke. Tapi karena ada ujaran kebencian itu yang dikhawatirkan berpotensi membuat kegaduhan, membuat resah, serta memecah-belah umat Islam, maka hal itu tidak boleh dilestarikan," ucapnya.

Dalam surat laporan ke kepolisian, pihak pelapor dari Muhammadiyah Kota Solo juga menyertakan tangkapan layar postingan Thomas Djamaluddin di akun Facebooknya dan komentar dari AP Hasanuddin.

"Terkait isi (laporan), sebagaimana yang sudah kami sebarkan infomasinya di media sosial, jadi ini merupakan bukti awal atau permulaan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman atas kasus tersebut," katanya.

Nama Andi Pangerang ramai di media sosial karena diduga mengunggah komentar bernada ancaman kepada Muhammadiyah. Pernyataan Andi disampaikan melalui kolom komentar Facebook milik Thomas Djamaludin.

Awalnya, Thomas menuliskan tentang keputusan Muhamadiyah tentang penentuan tanggal Idul Fitri 1444 Hijriah yang berbeda dengan pemerintah. Thomas menilai Muhamaddiyah sudah tidak taat kepada pemerintah. Status Thomas ini kemudian dikomentari oleh Andi Pangerang, seorang pakar astronomi dari BRIN. Andi mengunggah pernyataan berbau ancaman dengan me-mention akun Ahmad Fauzan S.

Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat kegaduhan kalian,” tulis akun AP Hasanudin.

Belakangan, Andi telah membuat surat pernyataan yang menyatakan penyesalan dan permintaan maaf. Dia mengaku melakukan perbuatannya karena emosi. “Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu mendatang,” kata dia dalam suratnya.

SEPTHIA RYANTHIE

Pilihan Editor: Polri Mulai Selidiki Kasus Ancaman Peneliti BRIN ke Warga Muhammadiyah

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

11 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

19 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

1 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

1 hari lalu

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

1 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

1 hari lalu

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Perpanjang Usia Pensiun Polisi, Ini Kata Peneliti BRIN

1 hari lalu

Revisi UU Polri Perpanjang Usia Pensiun Polisi, Ini Kata Peneliti BRIN

Peneliti BRIN menanggapi mengenai revisi UU Polri yang bisa memperpanjang jabatan polisi.

Baca Selengkapnya

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.

Baca Selengkapnya