LBH Medan Desak AKBP Achiruddin Hasibuan Diproses Secara Pidana
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Febriyan
Kamis, 27 April 2023 08:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra menilai AKBP Achiruddin Hasibuan harus dijatuhi hukuman pidana atas keterlibatannya dalam penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Mereka menilai Achiruddin tidak cukup hanya mendapatkan sanksi etik dan pemecatan.
Irvan mengatakan LBH Medan sangat menyayangkan kejadian penganiayaan yang melibatkan perwira kepolisian kembali terjadi. Ia menilai hal tersebut sebagai sebuah ironi dari seorang penegak hukum yang justru melanggar hukum.
“Mirisnya hal ini dilakukan seorang perwira menengah yang sudah sepatutnya menjadi contoh bagi masyarakat dan anggotanya,” kata Irvan pada Kamis 27 April 2023.
Achiruddin dinilai melakukan pengancaman terhadap korban
AKBP Achiruddin, kata Irvan, tidak hanya diduga telah melakukan pelanggaran etik saja dari aksinya membantu sang anak melakukan penganiayaan. Melainkan, ia menyebut AKBP Achiruddin juga diduga telah melakukan tindak pidana.
“Yaitu ancaman pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 368 jo 338 KUHP terhadap korban dan teman-temannya,” ujar dia dalam keterangan tertulis.
Soroti gaya hidup Achiruddin yang dianggap mewah
Selain itu, Irvan juga menyoroti kebiasaan pamer harta kekayaan yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin. Salah satunya, kata dia, Achiruddin diduga memiliki motor Harley Davidson sebagaimana foto yang beredar di internet belakangan ini.
“Padahal hal tersebut jelas telah dilarang dalam profesi Polri yaitu dalam etika kepribadian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Huruf G Angka 2 dilarang memamerkan kekayaannya atau gaya hidup mewah,” ujar Irvan.
Irvan juga mengatakan kemiripan kasus antara AKBP Achiruddin Hasibuan dengan kasus yang menyeret Mario Dandy dan sang ayah yaitu Rafael Alun Trisambodo. Ia menilai jika kasus Mario Dandy dan Rafael Alun bisa diusut sedemikian rupa, maka kasus AKBP Achiruddin juga bisa mendapatkan perlakuan hukum yang sama pula.
“Agar tidak ada terjadinya diskriminasi hukum,” kata dia.
Selanjutnya, kronologi penganiayaan oleh putra Achiruddin Hasibuan
<!--more-->
Penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral terjadi pada 21 dan 22 Desember 2022. Hal ini bermula dari percakapan keduanya di sebuah aplikasi WhatsApp. Sumaryono menerangkan Ken menanyakan soal hubungan Aditya dengan teman perempuannya yang berinisial D.
"Kemudian, membuat janji bertemu pada 21 Desember 2022, sekitar Pukul 22.00 WIB di SPBU Jalan Ringroad, lalu menanyakan kepada terlapor, apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor D (seorang perempuan). Dari pembicaraan itu terjadi perusakan mobil milik pelapor dilakukan terlapor," kata Sumaryono, Selasa, 25 April 2023.
Sehari setelahnya, Ken mendatangi kediaman Aditya untuk menanyakan maksud pengrusakan itu dan pertanggungjawaban. Akan tetapi Ken justru mendapatkan penganiayaan oleh Aditya.
"Seperti video viral yang beredar pelaku di hadapan orangtuanya AKBP AH melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Sumaryono.
Penganiayaan tersebut disaksikan langsung oleh AKBP Achiruddin Hasibuan yang hanya diam saja dan bahkan melarang anaknya dilerai. Ken Admiral lantas mengadukan hal ini ke Polrestabes Medan namun kasusnya tak kunjung diselesaikan. Kasus ini pun diambil alih oleh Polda Sumut yang akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.