KontraS Gelar Aksi Diam di Depan Pengadilan Jelang Sidang Eksepsi Haris dan Fatia

Senin, 17 April 2023 10:34 WIB

KontraS selenggarakan aksi diam di depan PN Jakarta Timur sebagai bentuk dukungan kepada Haris Fatia sebelum jalanya Persidangan kedua pada 17 April 2023. TEMPO/farrel fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menggelar aksi diam di depan PN Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023. Aksi ini dilakukan menjelang sidang kedua kasus pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kepada Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Koordinator aksi diam, Dimas Bagus Arya, selain bentuk dukungan kepada Haris Azhar dan Fatia, aksi tersebut juga sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat sipil untuk terus berani mengkritik dan mengawasi kekuasaan yang sering melakukan penyimpangan.

"Kami melakukan aksi diam, aksi simbolik sebelum persidangan Fatia dan Haris dalam upaya untuk tetap berani melakukan bentuk-bentuk pengawasan kepada kekuasaan hari ini yang sering banyak terdapat banyak penyimpangan dan juga arogansi kekuasaan" ujar Dimas di depan PN Jakarta Timur. Senin, 17 April 2023.

Ia juga berharap hakim dapat melakukan pembatalan dakwaan kasus tersebut. Sebab, menurut Dimas, banyak substansi riset dalam video Haris dan Fatia Maulidiyanti yang tidak digarisbawahi oleh Jaksa dalam dakwaan. Jaksa hanya menindaklanjuti kata-kata yang dilontarkan dalam Vidio berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya".

"Kami berharap hakim dapat melakukan pembatalan proses dakwaan sepenuhnya yang dilakukan oleh JPU, karena memang terbukti ada beberapa hal yang tidak digarasibawahi dalam proses dakwakan oleh JPU," tambahnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 3 April 2023. Keduanya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut melaporkan perkara tersebut karena merasa tersinggung atas ucapan Fatia pada vidio "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang menyebut Luhut terlibat dalam aktivitas tambang di Papua.

Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan. Sementara Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pilihan Editor: Dikabarkan Pindah ke PPP, Sandiaga Uno Mengaku Dekat dengan PKS

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

19 hari lalu

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

20 hari lalu

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

21 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

22 hari lalu

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

KontraS mengatakan perubahan nama KKB menjadi OPM itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara bagi masyarakat yang ada di Papua.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

25 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

31 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

33 hari lalu

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

39 hari lalu

KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.

Baca Selengkapnya