Identik Diberikan Saat Hari Raya, Ini Pengertian Remisi dan Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan

Sabtu, 15 April 2023 13:40 WIB

Warga binaan Lapas Cikarang mendapat remisi khusus idul fitri. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).

TEMPO.CO, Jakarta - Perayaan Hari Raya identik dengan remisi hukuman para narapidana atau napi. Baik itu Hari Raya Natal, Nyepi, Waisak, maupun Hari Raya Idul Fitri. Pada 22 Maret 2023 lalu misalnya, 1,466 napi beragama Hindu memperoleh remisi khusus saat Hari Raya Nyepi. Pada Hari Raya Idul Fitri kali ini, ribuan napi juga telah diusulkan mendapat remisi.

Lantas apa itu remisi, jenis dan bagaimana syarat seorang narapidana bisa dapat remisi?

Mengutip laman Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham, regulasi remisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum. Remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Ragam Jenis Remisi

1. Remisi umum

Advertising
Advertising

Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI tiap 17 Agustus. Adapun regulasinya yaitu untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan. Untuk tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.

2. Remisi khusus

Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh napi atau anak yang bersangkutan. Hari raya keagamaan yang dijadikan acuan antara lain Islam pada Idul Fitri, Kristen Protestan dan Katolik pada Natal, Hindu pada Nyepi, dan Buddha pada Waisak.

Besaran remisi khusus yaitu untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari. Bagi yang lebih dari 12 bulan, dapat 1 bulan. Untuk tahun kedua dan ketiga dapat 1 bulan. Tahun keempat dan tahun kelima dapat 1 bulan 15 hari.

3. Remisi kemanusiaan

Remisi ini diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan. Remisi kemanusiaan diberikan kepada napi dengan masa pidana paling lama satu tahun, berusia di atas 70 tahun, atau karena menderita sakit berkepanjangan.

4. Remisi tambahan

Remisi tambahan diberikan kepada napi yang dianggap berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial, dan elakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.

5. Remisi susulan

Remisi susulan diberikan jika napi berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Remisi susulan dapat diberikan kepada napi yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan belum pernah memperoleh Remisi.

6. Remisi atas kejadian luar biasa

Remisi atas kejadian luar biasa dapat diberikan kepada napi yang berhasil menyelamatkan diri dari bencana tetapi kembali ke Lapas. Besaran remisi dihitung sesuai dengan jenis bencananya. Ketentuannya diatur oleh KepPresatau KepMen.

7. Remisi dasawarsa

Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Besaran Kepmen, remisi dasawarsa adalah 1 dari 12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan.

Misalnya, untuk masa pidana 24 bulan, remisi dasawarsa yang akan diberikan adalah 2 bulan. Sehingga, untuk hukuman dengan masa pidana lebih dari tiga tahun, remisi dasawarsa yang dapat diberikan adalah maksimum 3 bulan.

Mengutip laman Kementerian Pertahanan, adapun syarat seorang napi mendapatkan remisi pidana yaitu:

Syarat substantif

1. Telah Menjalani Pidana Penjara sekurang-kurangnya 6 Bulan

2. Berkelakuan baik paling singkat 6 bulan

3. Tidak sedang menjalani pidana denda atau subsider dan Cuti Menjelang Bebas

Syarat administratif

1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

2. Risalah pembinaan

3. Surat keterangan tidak sedang menjalani CMB dan pidana pengganti denda atau uang pengganti

4. Salinan register F

5. Syarat Khusus Bagi Narapidana Tergolong PP99: Surat Justice Collaborator (JC), Surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi, meyatakan Ikrar kesetiaan kepada NKRI bagi WNI dan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme bagi WNA (Tindak Pidana Teroris)

6. Bukti Pembayaran denda dan Uang Pengganti / UP bagi Tindak Pidana Korupsi

Pilihan Editor: Banyak yang Tak Tahu Peraturan Pengetatan Remisi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

6 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

10 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

12 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

16 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

17 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

21 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

1 hari lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya