Perempuan Korban Persekusi di Kabupaten Pesisir Selatan Alami Trauma

Reporter

Fachri Hamzah

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 14 April 2023 19:15 WIB

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Dua korban persekusi oleh masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan alami trauma berat.

“Kami sudah bertemu dengan korban inisial WDP yang mengalami trauma berat sampai tidak bisa tidur. Korban tidak menyangka jika hal itu akan terjadi padanya. WDP merupakan klien kami, sedangkan L sudah ada pengacara lain,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani dalam konferensi pers di Padang, Jumat, 14 April 2023.

Dia melanjutkan, korban saat dipersekusi sempat melakukan perlawanan dan mempertanyakan kesalahan, tetapi tidak didengarkan oleh masyarakat. “Mereka sempat nanya apa salahnya, tetapi tidak didengarkan. Korban melihat ada sekitar 300 orang warga yang datang ke Kafe Natasya,” ujarnya.

Indira mengatakan ia pun tak menyangka saat melihat video viral itu bahwa para pelaku akan berbuat sekejam itu.

Tidak hanya itu, LBH Padang juga mendapati fakta jika tidak ada bukti bahwa korban melakukan tindakan asusila di lokasi, seperti apa yang dituduhkan oleh masyarakat. “Jadi korban sempat dibawa ke Polsek Lengayang dan membuat surat perjanjian. Dalam isi perjanjian itu tidak didapat jika dua orang perempuan itu berbuat asusila,” kata Indira.

Advertising
Advertising

Kemudian, menurut Indira, korban tidak hanya mendapatkan perlakuan persekusi saja, tetapi sudah ranah pencabulan. Tidak hanya itu, perbuatan yang dilakukan masyarakat tersebut juga sudah masuk ke ranah penyiksaan seksual.

“Jika dalam Undang-undang Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual acamana hukumnya adalah maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh masyarakat juga termasuk dalam bentuk perendahan martabat perempuan. “Kami tegaskan ini perbuatan ini sangat bertentangan dengan hak asasi perempuan, hukum, adat, moral dan agama apa pun,” ujar dia.

Indira mendorong agar penegak hukum cepat dalam mengambil tindakan dan segera menangkap pelaku. Jika perbuatan ini dibiarkan maka kedepan ada potensi mengarah kepada Femisida yakni kejahatan kebencian kepada perempuan hingga berujung pada hilangnya nyawa.

"Kami mendesak Kepolisian Daerah Sumbar dan jajaran untuk menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terutama menyangkut pelecehan seksual secara fisik, pencabulan, kekerasan berbasis gender online dan penyiksaan seksual. Kami mendesak kepolisian segera melakukan upaya paksa terhadap pelaku-pelakunya," ujar dia.

Berita terkait

Video Viral Korban di Sukabumi, BMKG: Ada 8 Sambaran Petir di Sekitar Lokasi

10 hari lalu

Video Viral Korban di Sukabumi, BMKG: Ada 8 Sambaran Petir di Sekitar Lokasi

Dua dari tiga orang yang sedang berteduh dari hujan di sebuah saung warung di Sukabumi tewas karena sambaran petir pada Ahad 21 April 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

13 hari lalu

Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

17 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Ramai Video Kereta Cepat Whoosh Bocor saat Hujan Deras, Begini Penjelasan KCIC

20 hari lalu

Ramai Video Kereta Cepat Whoosh Bocor saat Hujan Deras, Begini Penjelasan KCIC

KCIC meminta maaf atas kejadian masuknya cipratan air ke pintu kereta cepat Whoosh saat penumpang naik.

Baca Selengkapnya

Video Viral WNI di Jepang Minta Bantuan Dana untuk Operasi

22 hari lalu

Video Viral WNI di Jepang Minta Bantuan Dana untuk Operasi

Kementerian Luar Negeri RI memastikan telah menangani kasus video viral WNI di Jepang yang meminta bantuan untuk biaya operasi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

40 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

40 hari lalu

Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

Komnas HAM terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

41 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gempa Teknonik M5,3 di Pesisir Selatan Sumatera Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

43 hari lalu

Gempa Teknonik M5,3 di Pesisir Selatan Sumatera Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa tektonik M5,3 mengguncang Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat pada Rabu sore ini. Tidak berpotensi tsunami.

Baca Selengkapnya